32.1 C
Jakarta
Minggu, 5 Mei, 2024

Soal Binary Option dan Robot Trading Forex, OJK tidak Pernah Keluarkan Izin

JAKARTA, duniafintech.com – Terkait maraknya pembahasan soal binary option dan robot trading forex beberapa waktu belakangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan izin untuk kedua hal tersebut.

Selain itu, OJK pun meminta para influencer untuk memeriksa legalitas layanan yang akan dipromosikan untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal. Melalui unggahan di akun resmi Instagram OJK, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengimbau masyarakat supaya lebih berhati-hati dalam berinvestasi.

“Apabila ditawari investasi, pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya,” katanya di akun @ojkindonesia, dikutip dari Bisnis.com, Rabu  (16/2/2022).

Ia menerangkan, OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk usaha binary option dan robot trading forex. Di samping itu, OJK pun dengan tegas melarang bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi.

Sejalan dengan hal ini, OJK pun mengingatkan para influencer untuk memasarkan produk dan layanan jasa keuangan yang legal. Dalam hal ini, para influencer diminta untuk memastikan produk dan layanan jasa keuangan itu mengantongi izin dari lembaga berwenang di tanah air.

“Agar masyarakat sendiri juga tidak terjebak dalam investasi ilegal,” paparnya.

Ditambahkannya juga, aset kripto dan produk berjangka komoditi, seperti emas, forex, valas, dan lainnya, bukanlah produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK. Akan tetapi, perizinan, pengaturan, dan pengawasan atas aset dan produk itu ada dalam naungan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Urus perizinan

Dalam unggahan di akun Instagram resminya, Bappebti sebelumnya memaparkan bahwa setelah pemblokiran perusahaan robot trading oleh Kementerian Perdagangan, beberapa platform menyebut bahwa mereka tengah memproses pengurusan perizinan.

Kabar itu pun menyatakan bahwa sepanjang proses perizinan ini, pemerintah telah melarang penarikan dana pada akun nasabah. Menurut Bappebti, pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan pelarangan withdrawal akun member pada perusahaan robot trading.

Hal itu karena proses penarikan dana menjadi tanggung jawab perusahaan dengan anggota atau member-nya.

“Penutupan operasional perusahaan juga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan member atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi member,” demikian bunyi pernyataan di akun @bappebti.

Ditegaskan pula oleh Bappebti bahwa mereka tidak pernah menerbitkan izin usaha kepada perusahaan robot trading mana pun. Di samping itu, Bappebti pun menepis tudingan terkait adanya proses perizinan robot trading yang dikabarkan sebelumnya.

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE