25.6 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Binary Option Ilegal dan Dilarang, Dua Nama Crazy Rich Ini Terseret

JAKARTA, duniafintech.com – Di jagat maya belakangan ini ramai diperbincangkan soal afiliator sistem trading Binary Option. Adapun keberadaannya pun dianggap sudah menipu dan merugikan pengikutnya.

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, praktik influencer yang bertindak sebagai individu yang mencari klien untuk broker atau introducing broker, kegiatan perdagangan berjangka tanpa izin, dilarang keberadaanya sesuai dengan ketentuan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

“Jika influencer bertindak menjadi Introducing Broker (IB) Pialang Berjangka Luar Negeri sebagai perwakilan di Indonesia, kegiatan tersebut merupakan kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka tanpa izin Bappebti yang tentu dilarang sesuai ketentuan dari Bappebti,” katanya, seperti dilangsir dari Kompas.com, Rabu (26/1/2022).

“Seluruh kegiatan Pialang Berjangka Komoditi harus memiliki izin dari Bappebti.”

Di sisi lain, menurut Plt. Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, Binary Option tidak memperoleh perizinan dari Bappebti dan transaksinya dilarang. Ha itu sesuai UU Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) pasal 1 angka 8 UU No 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 tahun 1997.

Sebagai informasi, sepanjang tahun lalu, Bappebti sudah memblokir sebanyak 92 domain Binary Option yang merupakan salah satu entitas investasi ilegal di bidang PBK.

“Pada tahun 2021 Bappebti telah melakukan pemblokiran terhadap 1.191 domain entitas investasi ilegal di bidang PBK, sedangkan khusus Binary Option sebanyak 92 domain,” ujarnya.

Cara Kerja 

Lantas, bagaimana cara kerja Binary Option ini?

Adapun cara kerja trading online ini adalah para trader diharuskan untuk memprediksi atau menebak harga suatu aset akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu. Para trader ini bisa memilih aset yang di-trading-kan, biasanya berupa mata uang, indeks saham, kripto, sampai dengan komoditas.

Kalau sudah menentukan aset yang ditradingkan, trader kemudian harus mempertaruhkan sebagian modal yang dimilikinya untuk memperoleh keuntungan. Biasanya, trader bakal memperoleh keuntungan sebesar 60—90% kalau tebakannya benar. Sebaliknya, kalau tebakan mereka salah maka seluruh modal yang dipertaruhkan dalam satu transaksi itu akan hilang.

Kasus Binary Option

Adapun kasus Binary Option itu sekarang sedang menjadi sorotan dan hangat diperbincangkan usai seorang content creator bernama Maru Nazara meminta selebgram Indra Kenz dan YouTuber Doni Salmanan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dideritanya.

Melalui akun YouTube pribadinya, Panggung Inspirasi Official, Maru menyebut bahwa Indra Kenz dan Doni Salmanan adalah afiliator yang bermain di Binary Option dan telah menipu banyak member dengan total kerugian hingga miliaran rupiah.

“Indra Kenz dan Doni Salman adalah afiliator binary option, kalian harus diproses hukum kalian telah menjerumuskan banyak orang dan kalian afiliator dan bukan trader, kalian menipu dan memanipulasi, setiap orang yang loss, kalian mendapat bagian 70 persen. Saya rugi Rp540 juta, bahkan ada yang puluhan juta, miliaran, ada yang jual harta dan rumah, ada juga yang bercerai,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, aktor Ichal Muhammad yang juga sebelumnya pernah menjadi afiliator salah satu aplikasi trading menyatakan dalam podcast-nya bersama Gita Sinaga bahwa sebagai afiliator saat itu, dirinya juga menjadi mentor peserta sekaligus membuka kelas belajar trading.

“Kalau belajar sama saya, reguler ngasih Rp500.000. Kalau VIP ya paling berapa-lah. Aplikasi ini menginginkan orang untuk rugi, iya pastinya. Tapi, dibikin rugi atau enggak, saya enggak bisa jawab,” tuturnya. 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE