27.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Binary Option vs Forex, Intip Perbedaannya di Sini

JAKARTA, duniafintech.com – Masyarakat saat ini sedang getol membicarakan mengenai binary option. Lantas, apa perbedaannya dengan forex trading?

Binary option menjadi perbincangan saat ini lantaran dengan iming-iming keuntungan selangit yang membuat sebagian pihak tidak segan-segan ikut “bermain”.

Di samping itu, instrumen yang satu ini sering pula disandingkan dengan trading mata uang asing (forex). Namun, menurut sebagian pihak, cara main keduanya sama-sama seperti judi. Padahal, ada perbedaan yang jelas antara perbedaan binary option dengan trading forex.

Mengutip dari CNN Indonesia, Rabu (2/2/2022), binary option merupakan salah satu instrumen trading online. Adapun di dalamnya, setiap trader hanya perlu memprediksi atau menebak harga dari sebuah aset, naik atau turun dalam jangka waktu tertentu, yang ditentukan oleh platform binary option.

Untuk diketahui, sebelum bermain, trader perlu melakukan registrasi di platform binary option. Kemudian, trader melakukan deposit dalam jumlah yang sudah ditentukan oleh masing-masing platform.

Para trader ini nantinya bisa memilih aset yang akan ditebak, misalnya mata uang, saham, dan komoditas. Lantas, trader perlu memasukkan modal yang bakal menjadi pertaruhan. Untuk jumlah modal yang dipertaruhkan sendiri akan bergantung pada jenis aset yang dipilih. 

Di sisi lain, dalam permainannya, trader hanya perlu menebak harga aset berada di atas atau di bawah dalam durasi waktu yang ditentukan, baik itu per sekian detik, menit, jam, maupun hari.

Nah, apabila jawaban trader itu benar, ia bakal memperoleh keuntungan sesuai dengan perhitungan awal. Akan tetapi, sebaliknya, trader juga harus siap-siap untuk kehilangan modal yang digunakan sebagai pertaruhan tadi apabila jawabannya salah.

Sementara itu, trading forex merupakan salah instrumen investasi di RI. Di sini, instrumen yang diperdagangkan hanya nilai mata uang pada suatu negara terhadap nilai mata uang negara lain.

Adapun mayoritas trader hanya fokus pada nilai pasangan mata uang besar, misalnya EUR/USD, USD/JPY, GBP/USD, USD/CAD, AUD/USD, dan NZD/USD. Hal ini berbeda dengan binary option yang dapat memilih jenis aset, mulai dari mata uang sampai dengan komoditas.

Jika ingin trading forex, investor harus memilih broker resmi yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sejatinya, masyarakat pun bisa memilih broker luar negeri, tetapi dalam rangka menjaga keamanan, disarankan untuk menggunakan broker dalam negeri yang mudah dilacak.

Setiap broker ini nantinya bakal mengajarkan cara membaca grafik pergerakan nilai mata uang tiap negara kepada pemula. Usai memilih broker, investor mesti deposit sebagai modal awal trading forex. Adapun deposit ini bisa digunakan untuk membeli mata uang yang diinginkan oleh trader.

Perlu diketahui bahwa mata uang itu bakal berdampingan dengan mata uang lainnya. Misalkan USD/EUR, yang artinya trader akan membeli mata uang dolar Amerika Serikat yang berbanding dengan mata uang Eropa, demikian sebaliknya. Lebih jauh, keuntungan dan kerugian dalam trading forex ini bakal bergantung dari pergerakan nilai mata uang yang dipilih.

Tidak berizin dan dilarang

Sebelumnya, melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, pemerintah telah menertibkan usaha expert advisor/robot trading tidak berizin yang kali ini menyasar PT DNA Pro Akademi.

Berdasarkan siaran pers pada Jumat (28/1/2022) lalu, seperti dikutip dari Kontan.co.id, tindakan itu dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dalam rangka menindaklanjuti keputusan Satuan Tugas Waspada Investasi yang sudah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi.

Menurut Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono, penertiban itu adalah hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi yang sudah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya), yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung.

Dikatakan Plt. Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, pada tahun lalu Bappebti sudah memblokir sebanyak 1.191 domain entitas investasi ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), termasuk entitas binary option yang berjumlah 92 domain.

Ditegaskannya, binary option adalah kegiatan yang dilarang lantaran tidak sesuai dengan ketentuan mengenai opsi yang diatur dalam Pasal 1 angka 8 UU No.10 Tahun 2011 perubahan atas UU No. 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

“Bappebti tidak pernah menerbitkan izin untuk binary option karena merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU PBK. Jadi, ini tidak ada izin dan dilarang,” ucapnya, Minggu (30/1/2022) lalu.

Di sisi lain, dirinya pun mengimbau masyarakat atau calon investor agar sebelum melakukan investasi di bidang PBK, ada baiknya untuk melakukan pengecekan atas legalitas pelaku usaha via website bappebti.go.id.

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU