28.3 C
Jakarta
Senin, 6 Mei, 2024

Sebulan Tax Amnesty Jilid II, Negara Kantongi Rp935,12 Miliar

JAKARTA, duniafintech.com – Dalam waktu sebulan pelaksanaan Tax Amnesty Jilid II, negara sudah mengantongi Rp935,12 miliar dari para wajib pajak. Dalam program yang bernama resmi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini, per Selasa (1/2/2022) kemarin, setoran pajak penghasilan (PPh) itu diketahui berasal dari pengungkapan harta bersih yang mencapai Rp8,8 triliun.

Merujuk pada situs resmi DJP, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (2/2/2022),wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid II ini sebanyak 9.577. Dari jumlah itu, DJP sudah mengeluarkan sebanyak 10.506 surat keterangan.

Di sisi lain, deklarasi dari dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan oleh wajib pajak sebesar Rp7,51 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp728,74 miliar. Adapun dari total itu, dana yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) sebesar Rp566,01 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan mengenai tax amnesty jilid II ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.

Pada aturan itu disebutkan bahwa setiap wajib pajak bisa mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan selama direktur jenderal pajak belum menemukan data atau informasi tentang harta dimaksud. Adapun harta bersih yang dimaksud ini, yaitu nilai harta dikurangi dengan nilai utang.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Harta yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Harta bersih itu nantinya akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan PPh final.

Adapun PPh final ini bakal dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Tarifnya terdiri dari 6 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, EBT, dan SBN.

Kemudian, 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN. Berikutnya, 6 persen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dengan ketentuan bahwa bakal dialihkan ke dalam wilayah Indonesia serta diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN.

Dalam hal ini, setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih lewat surat pemberitahuan pengungkapan harga, yang diberikan kepada direktur jenderal pajak pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Di samping itu, wajib pajak pun mesti melampirkan sejumlah dokumen, di antaranya bukti pembayaran PPh final, daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan, daftar utang, pernyataan mengalihkan harta bersih ke Indonesia, pernyataan menginvestasikan harta bersih ke sektor usaha SDA, EBT, dan SBN.

Selanjutnya, direktur jenderal pajak bakal menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan atas pengungkapan harta oleh wajib pajak.

Terus sosialisasi

Menurut Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, wajib pajak (WP) kembali diingatkan untuk dapat memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II ini. Hal itu karena kesempatan Tax Amnesty kali ini hanya akan dibuka sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 mendatang.

“Masih ada kesempatan sampai 30 Juni 2022 sejak dimulai 1 Januari 2022. Kami seluruhnya akan terus melakukan sosialisasi kepada wajib pajak sehingga program ini yang hanya terbatas sampai akhir Juni 2022. Jadi, tinggal 5 bulan ini bisa dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak yang memang masih perlu untuk menggunakan program pengungkapan sukarela ini,” katanya dalam konferensi pers KSSK, Rabu (2/2/2022).

Pihaknya juga akan terus meningkatkan aktivitas, baik sosialisasi maupun edukasi, untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak untuk mengikuti program Tax Amnesty jilid II tersebut.

“Pada saat yang sama kami akan mengingatkan kepatuhan itu bisa terus ditingkatkan oleh seluruh wajib pajak di Indonesia, baik perorangan maupun korporasi,” tuturnya.

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE