32.3 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Bisakah Fintech dan Prinsip Islam Bersatu? Simak Kisahnya!

duniafintech.com –  Beberapa waktu lalu,  terdapat berbagai pertentangan pendapat soal layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam ajaran Islam. Sebagai negara dengan umat muslim terbanyak, tidak dipungkiri jika prinsip ekonomi dan keuangan berbasis syariah layak menjadi komoditas utama.

Ada pun pertentangan antara prinsip Islam dengan berbagai klaster fintech, mulai dari pinjaman, asuransi hingga pembayaran (payment gateway) meliputi pengadaan bunga serta beberapa prinsip yang dinilai riba.

Pada laman jurnal DuniaFintech kali ini, fintech payment gateway menjadi pembahasan tentang hubungannya dengan prinsip Islam. Melansir dari Reuters, salah satu insinyur bernama Gandi Iswara (35) melakukan sedekahnya melalui GoPay lalu memindainya dengan kode batang.

Butuh waktu bertahun-tahun untuk Gandi meyakinkan dirinya untuk memberikan sedekah melalui layanan e-wallet. Sebelumnya, ia berpendapat bahwa program diskon dan cashback yang selalu ditawarkan bertentangan dengan prinsip Islam.

“Awalnya, saya berpikir kalau layanan e-wallet merupakan hasil riba, dan itu dilarang oleh Islam,”

“Tapi setelah itu, saya merasa hal ini memudahkan urusan saya dalam bersedekah,”

Baca juga:

Titik Temu Fintech dan Prinsip Islam

Perubahan yang terjadi kepada Gandi merupakan salah satu studi kasus yang memiliki dua sisi, yakni tantangan dan kesempatan. Tantangan yang dihadapi pemain fintech di klaster payment gateway adalah memberikan pemahaman literasi kepada umat muslim di Indonesia.

Selain itu, hampir 50% populasi di Indonesia merupakan individu non-perbankan (underbank) yang secara administrasi dan birokrasi tidak lolos kualifikasi bank. Sementara itu, terdapat berbagai kesempatan startup fintech lain untuk meraup keuntungan berjuta miliar dolar AS untuk menjual layanan keuangannya hanya dengan genggaman tangan.

Benang merah dari pertentangan fintech pembayaran dengan prinsip Islam juga hadir dari diskon, promo serta penerapan bunga sebagai bentuk riba. Beberapa ulama pun tidak memiliki ukuran tertentu yang menentukan soal nilai riba yang terdapat pada diskon dan reward yang diberikan oleh para pemain payment gateway dan e-wallet lainnya.

Alhasil, sebagai upaya untuk menemukan kolaborasi yang tepat antara fintech dan prinsip Islam adalah dengan menghadirkan forum dan kegiataan keagamaan. Ada pun beberapa startup tengah melakukan pemenuhan kebutuhan prinsip Islam melalui institusi dan asosiasi pemuka agama di Indonesia.

Selain itu, pada November lalu, GoPay berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia untuk menghadirkan layanan donasi, zakat dan kegiatan umat muslim di Indonesia kepada 800.000 masjid.

DuniaFintech/FauzanPerdana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE