JAKARTA, 16 Oktober 2024 – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri diduga telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan fraud IPO dalam proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).
Hal itu diungkapkan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman ketika ditemui wartawan di Gedung BEI kemarin.
Iman mengaku mengetahui kabar pemeriksaan tersebut.
Namun, ia enggan berkomentar lebih lanjut terkait hal tersebut.
“Tahu saya, kalau detailnya tanya Pak Nyoman,” ungkap Iman.
Daftar Isi
ToggleSiapa Sosok Nyoman
Diketahui I Gede Nyoman Yetna adalah sosok yang dimaksud oleh Iman.
Ia merupakan Direktur Penilaian Perusahaan BEI, atau bagian yang bertanggung jawab untuk membuat peraturan pencatatan dan penghapusan pencatatan efek.
Sejumlah wartawan sudah mencoba untuk menghubungi yang bersangkutan dan pihak Bareskrim, namun belum menerima jawabannya hingga berita ini dimuat.
Sebelumnya, beredar surat terkait penemuan pelanggaran oleh oknum lima karyawan BEI terkait permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa pencatatan saham perdana.
Informasi tersebut telah beredar di kalangan pasar modal.
Dalam surat tersebut, tertulis oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa.
Praktik oleh oknum karyawan penilaian perusahaan tersebut dikabarkan telah berjalan beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten yang saat ini telah tercatat sahamnya di bursa, dengan nilai uang imbalan berkisar ratusan juta sampai miliaran rupiah per emiten.
Melalui praktik terorganisir ini, bahkan para oknum tersebut kabarnya membentuk suatu perusahaan jasa penasehat yang pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah akumulasi dana sekitar Rp 20 miliar.
Manajemen BEI pun membenarkan terkait pemberitaan yang beredar di masyarakat bahwa telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan.
Namun, oknum tersebut telah dipecat sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Berdasarkan pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku,” tulis manajemen BEI dalam keterangan tertulis.
Terkait Fraud IPO, OJK Buka Suara
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menanggapi soal skandal gratifikasi yang dilakukan oleh lima karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Mahendra mengatakan pihaknya mendukung langkah-langkah penegakan apabila kasus tersebut terbukti.
Terlebih menurunya BEI dipercaya untuk melakukan transaksi dan proses investasi dari masyarakat, sehingga harus benar-benar memiliki integritas yang baik.
โDan apabila ada hal-hal yang tidak berdasar ataupun melanggar terhadap ketentuan dan pengaturan yang berlaku ya tentu harus diberikan sanksi yang seimbang,โ kata Mahendra.
Mahendra meyakini bahwa Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi telah menindak lanjuti laporan tersebut.
Dia mengatakan bahwa regulator sifatnya adalah mendukung supaya ditingkatkan disiplin dan integritas dari bursa.
Sehingga tidak menimbulkan isu ketidakpercayaan.
Terkait dengan keterlibatan OJK, Mahendra mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini mendengar hal itu.
Namun di lain pihak, pihaknya menyambut baik sekali apa yang dilakukan oleh bursa terkait sanksi yang tegas.
Untuk sanksinya kata Mahendra, nanti akan disampaikan.
Kronologi Peristiwa
Sebelumnya, beredar kabar yang menyebutkan lima karyawan BEI diduga terlibat dalam gratifikasi proses listing.
Lima karyawan, yang bertugas di Divisi Penilaian Perusahaan BEI ini, disinyalir meminta sejumlah imbalan uang dan menerima gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten.
Nilai imbalan ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Merespons kabar tersebut, BEI mengakui adanya pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan Bursa.
Langkah pemecatan pun ditempuh. Meski demikian, BEI tidak menyebutkan jenis pelanggaran dan jumlah oknum pegawai yang terlibat.
โKasus pelanggaran yang terjadi di internal BEI ini jelas mencederai integritas pasar modal Indonesia,โ ujar Founder Stocknow.id Hendra Wardana.
Seharusnya Menjaga Kepercayaan Publik
Hendra menyatakan sebagai lembaga yang seharusnya menjaga kepercayaan publik dan memastikan transparansi, praktek kecurangan seperti gratifikasi dan permintaan imbalan untuk membantu perusahaan mencatatkan sahamnya di Bursa adalah pelanggaran serius.
โHal ini tidak hanya merusak reputasi BEI sebagai self-regulatory organization [SRO] yang telah mendapatkan sertifikasi sistem manajemen anti-penyuapan, tetapi juga menurunkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia secara keseluruhan,โ ucapnya.
Menurut Hendra, kepercayaan adalah fondasi utama dalam pasar modal.
Jika investor merasa proses pencatatan saham tidak berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan keadilan, maka mereka akan ragu untuk berinvestasi.
Berdampak Negatif pada Likuiditas Pasar
Hal tersebut dapat berdampak negatif pada likuiditas pasar dan berisiko menurunkan minat perusahaan untuk melantai di BEI.
Dia menyatakan bahwa kasus ini juga memperlihatkan adanya celah dalam pengawasan yang harus diperbaiki oleh pihak-pihak terkait, baik BEI maupun OJK.
Tujuannya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa depan.
โDengan langkah tegas dan transparan, diharapkan pasar modal Indonesia dapat segera pulih dari dampak negatif ini dan kembali menunjukkan tata kelola yang baik,โ pungkasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menyatakan bahwa otoritas Bursa telah melakukan tindakan disiplin kepada oknum karyawan sesuai dengan prosedur.
โTelah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan BEI.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku,โ ujarnya.
BEI, lanjutnya, berkomitmen memenuhi prinsip good corporate governance (GCG) melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan implementasi ISO 37001:2016.
Untuk itu, karyawan Bursa tidak diperkenankan menerima gratifikasi.
โSeluruh karyawan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun,” jelasnya.
Termasuk pada uang, makanan, barang dan/atau jasa] atas pelayanan atau transaksi.
“Yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga,โ tutupnya.