JAKARTA, duniafintech.com – Belakangan ini, usai viralnya “Ghozali Everyday” dari seorang pria asal Semarang, Jawa Tengah, bernama Ghozali yang menjual foto selfie-nya sebagai Non-Fungible Token (NFT), terjadi booming NFT di masyarakat.
Adapun sebelumnya, juga viral soal metaverse yang dipopulerkan oleh pendiri Facebook, Mark Zuckerberg, dan ramai pula diperbincangkan di tanah air, termasuk oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Menyikapi booming-nya NFT dan Metaverse ini, menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga Salahuddin Uno, pesatnya perkembangan digital dapat menjadi peluang pelaku seni untuk bisa mengambil kesempatan dalam rangka memperoleh keuntungan yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya.
“Di tengah-tengah NFT (Non-Fungible Token) dan juga bagaimana memonetisasi karya-karya seni di dalam metaverse kami melihat ada ruang. Beberapa karya yang bisa masuk ke dalam metaverse ini, menurut saya akan membuka peluang usaha dan kesempatan kerja dan akan meningkatkan penghasilan daripada pelaku ekonomi kreatif,” ucapnya, seperti dilangsir dari Kompas.com, Selasa (18/1/2022).
Ia menerangkan, dalam kunjungannya ke Museum Pasifika Bali, museum tersebut mengalami penurunan yang signifikan kala pandemi Covid-19. Namun, dengan masuk ke dunia metaverse, ia pun meyakini bahwa museum tersebut bakal memperoleh peluang usaha baru.
Selain itu, Museum Pasifika melakukan inovasi, adaptasi, dan kolaborasi, salah satunya dengan memperoleh sertifikasi CHSE. Bukan hanya Museum Pasifika, Sandiaga sendiri juga berencana untuk melakukan roadshow ke sejumlah museum agar tempat barang berharga ini tidak hanya menjadi lokasi yang statis, tetapi juga mampu memiliki aspek teknologi, yakni dengan NFT.
“Kami akan lakukan roadshow ke beberapa museum karena museum ini harus bertransformasi dari tadinya museum yang statis menjadi living monument, harus mampu bercerita, harus mampu memiliki aspek teknologi, yaitu dengan NFT,” jelasnya.
Pendiri Museum Pasifika, Philippe Augier, juga mengungkapkan kesiapannya dalam memasuki era Metaverse. Ia menyebut, pihaknya telah menandatangani kontrak dengan suatu perusahaan agar para seniman dapat menjadikan karya seni mereka sebagai aset digital yang bisa diperjualbelikan.
“Kami siap, pasti. Tadi, Menteri juga sampaikan tentang NFT dan kami sudah menandatangani kontrak dengan suatu perusahaan untuk bikin beberapa karya seni sebagai NFT,” tuturnya.
Pemahaman masyarakat masih rendah
Tren Non-Fungible Token (NFT) ini sekarang mulai diminati oleh masyarakat. Hal itu terjadi usai Sultan Gustaf Al Ghozali alias Ghozali Everyday berhasil mendulang cuan sampai dengan miliaran rupiah dengan ratusan swafoto-nya.
Dalam hal ini, ada banyak orang yang kemudian mencoba peruntungan seperti Ghozali. Meski demikian, pemahaman terhadap pasar digital ini dinilai masih relatif rendah, yang tercermin dari adanya masyarakat yang malah menjual foto diri dengan KTP. Padahal, identitas diri itu adalah data pribadi.
Menurut Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, ketidakpahaman masyarakat akan pentingnya melindungi data diri dan pribadi ini menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.
Pasalnya, warga yang menjual atau mengunggah foto dokumen kependudukan dan melakukan swafoto ini akan sangat rentan untuk menjadi korban tindakan kejahatan atau penipuan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online,” ucapnya, kemarin.
Maka dari itu, ia pun mengingatkan bahwa pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan di media online tanpa hak akan terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,” ulasnya.
Di sisi lain, ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang bisa dipercaya, terverifikasi, dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri atau pribadi.
“Sebab, masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto KTP-el dan foto selfie harus diunggah,” tandasnya.
Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama
Editor: Anju Mahendra