26.2 C
Jakarta
Senin, 25 November, 2024

Bos Investree Kabur ke Qatar, OJK Beri Ultimatum!

JAKARTA, 24 Oktober 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah ultimatum kepada Adrian Gunadi, bos Investree atau mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree Indonesia), seiring dengan pencabutan izin operasional perusahaan sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Pernyataan ini disampaikan oleh otoritas pengawas sektor keuangan Indonesia pada awal pekan, menyusul dugaan keterlibatan Adrian dalam tindak pidana selama masa pengelolaan Investree.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, enggan memberikan komentar lebih lanjut ketika dihubungi oleh para wartawan pada Rabu siang, dan menyarankan untuk menghubungi juru bicara OJK terkait pertanyaan lebih lanjut.

OJK Ultimatum Bos Investree

Sebelumnya, Agusman kerap memberikan pembaruan mengenai pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas terhadap lembaga-lembaga keuangan kepada media.

Ultimatum OJK kepada Adrian Gunadi:

  1. Adrian Asharyanto Gunadi dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan untuk menjadi pemegang saham atau terlibat dalam pengelolaan perusahaan jasa keuangan.
  2. Pemblokiran rekening perbankan Adrian dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
  3. Penelusuran aset Adrian dan pihak-pihak terkait pada Lembaga Jasa Keuangan, dengan rencana pemblokiran sesuai peraturan hukum yang berlaku.
  4. Mengambil langkah-langkah lain yang diperlukan terhadap Adrian dan pihak terkait untuk menanggulangi permasalahan Investree.
  5. Berupaya memulangkan Adrian Gunadi ke Indonesia dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Menurut laporan dari beberapa forum investor, Adrian Gunadi diketahui berada di Qatar. Adrian dan pihak-pihak terkait menghadapi tindakan tegas dari OJK karena melanggar peraturan. Dalam menangani kasus ini, OJK akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran di sektor keuangan.

Langkah-langkah yang diambil OJK bertujuan untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas industri jasa keuangan.

Adrian belum memberikan tanggapan atas pemberitaan yang mengaitkan pencabutan izin Investree dengan dirinya. Pada akhir Januari, Adrian resmi mundur dari posisinya sebagai CEO setelah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kasus Investree

Permasalahan Investree bermula dari banyaknya laporan gagal bayar dari investor (lender) di platform. Selama beberapa tahun, Investree mengalami peningkatan rasio kredit macet, di mana pada kuartal terakhir tingkat wanprestasi (TWP) 90 perusahaan mencapai 16,44%, menurut data resmi.

TWP 90 merupakan indikator pelanggaran kewajiban pembayaran yang melebihi 90 hari dari tanggal jatuh tempo.

Alasan Adrian Gunadi dalam Menanggapi Klaim Asuransi Lender

Dalam menghadapi masalah ini, Adrian pernah menyampaikan bahwa ada upaya penambahan modal seri D dari beberapa investor, termasuk yang berasal dari Qatar, kala ramai diberitakan pada Mei 2023.

Pada 4 Oktober tahun lalu, Investree mengumumkan pendanaan lebih dari 220 juta euro melalui pendirian perusahaan patungan di Doha, Qatar, yang dipimpin oleh JTA International Holding. Pendanaan ini juga didukung oleh SBI Holdings, yang sebelumnya turut serta dalam putaran awal pendanaan.

Perusahaan patungan bernama “JTA Investree Doha Consultancy” awalnya diproyeksikan menjadi pusat operasi Investree di Timur Tengah, menawarkan solusi teknologi pinjaman digital kepada UMKM, termasuk skor kredit berbasis kecerdasan buatan (AI).

Dalam pernyataan resmi, Adrian menyebutkan bahwa kehadiran JTA Investree Doha “menandakan komitmen bersama untuk memperluas teknologi pinjaman digital bagi UMKM, dengan JTA Investment Holding sebagai mitra strategis Investree.”

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU