27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Boy William soal kasus Indra Kenz : Aku Bukan Afiliator, Hanya Talent yang Dibayar

JAKARTA, duniafintech.com – Aktor sekaligus presenter Boy William angkat bicara soal tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait platform OctaFX, yang digadang-gadang akan menyusul Indra Kenz dan Doni Salmanan. Pasalnya, Boy William memang kerap disebut sebagai afiliator dari aplikasi binary option berkedok trading tersebut.

Menanggapi tudingan itu, Boy William menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dikontrak oleh pihak OctaFX sebagai afiliator.

“Aku bukan afiliator. Aku bukan kerja sama berdasarkan komisi sama sekali,” ucap Boy William, dikutip pada Rabu (13/4).

Diakui oleh mantan kekasih Karen Vendela itu, dirinya hanya didaulat untuk mempromosikan aplikasi tersebut. Menyusul hal itu, pemilik kanal YouTube dengan jutaan pelanggan ini pun mengatakan, dirinya sudah menyambangi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengklarifikasi terkait perannya.

Kata Boy William, kedatangannya atas kesadaran diri sebab liarnya pemberitaan yang menyeret namanya.

“Kami pengin klarifikasi ke pihak Bappebti bahwa aku 100 persen hanya talent yang dibayar sesuai dengan ratecard aku,” jelas Boy William.

Sebagai informasi, ada 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan judi berkedok trading yang diblokir oleh Bappeti, di antara OctaFX yang dipromosikan oleh Boy William.

Sejumlah public figure lainnya diketahui juga pernah terlihat mempromosikan aplikasi ini, di antarnya Alshad Ahmad dan Bimo “Picky Picks”.

Menyusul Indra Kenz-Doni Salmanan

Sebelumnya diberitakan, dugaan terseret trading ilegal telah membuat nama Boy William kembali menjadi perbincangan. Tak ayal, ada banyak orang yang kemudian memperkirakan bahwa Boy William bakal menyusul Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tahanan alih-alih tersangka.

Hal itu lantaran Boy William beberapa kali terpantau kedapatan ikut mempromosikan dan bahkan kabarnya juga menjadi brand ambassador dari OctaFX. Jika ditilik lebih jauh, pada channel YouTube-nya, Boy William memang beberapa kali tampak mempromosikan OctaFX.

Seperti diketahui, sebelumnya sudah ada nama Doni Salmanan dan Indra Kenz yang terseret dalam masalah trading ilegal ini. Mereka berdua kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sedang mendekam di tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Bukan hanya Indra dan Doni, ada pula nama Kapten Vincent yang ikut terseret dalam perkara yang sama. Baru-baru ini, ada sejumlah orang yang mengaku menjadi korban dari sang pilot ini. Salah seorang korbannya lantas mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengadukan hal itu.

“Kami telah melaporkan atas nama saudara Federico Fandy dengan terlapor inisial VR yang terindikasi sebagai afiliator aplikasi Oxtrade,” ucap tim kuasa hukum korban, Riswal Saputra, di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Adapun total kerugian korban yang melapor ini mencapai puluhan juta rupiah. Bahkan, juga ada orang-orang lainnya yang mengaku sebagai korban Vincent Raditya. Namun, mereka mesti harus terlebih dahulu melengkapi bukti-bukti sebelum melapor.

Kapten Vincent Raditya dalam kasus ini dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan TPPU. Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU