26.8 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

BPJS Kesehatan Tanpa Kelas, Bagaimana Iuran dan Konsepnya?

JAKARTA, duniafintech.com – Kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan, berdasarkan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), akhirnya ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, ruang kelas bpjs kesehatan tanpa kelas yang sempat santer bakal diterapkan, kini akan terwujud dalam waktu dekat.

Di samping itu, kebijakannya pun nanti bakal berbeda. Pasalnya, tidak akan ada lagi sistem kelas 1, 2, dan 3 sebab penerapan BPJS ke depan bakal dilakukan secara tunggal. Demikian pula dengan iurannya yang juga ditetapkan tunggal. Akan tetapi, tarif iurannya sendiri belum disampaikan pemerintah secara rinci.

Menurut Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, terkait iuran, pihaknya bakal melakukan koordinasi dulu dengan Kementerian Keuangan. Pasalnya, keputusan anggaran ada di Menteri Sri Mulyani.

“Kemudian, menanyakan iuran BPJS. Itu nanti mesti ngomong ke Kementerian Keuangan karena itu sudah merupakan pendapatan yang beliau (Sri Mulyani) yang berwenang,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (27/2/2022).

Di sisi lain, menurut Anggota DJSN, Iene Muliati, untuk tarifnya sendiri masih dalam perhitungan. Nantinya, secara rinci akan dijelaskan ketika kebijakan kelas standar disepakati bersama dengan DPR RI.

“Kami masih dalam proses untuk tarif. Ini harus selesaikan dan sepakati dulu yang 12 kriteria (kelas standar). Kalau sudah disepakati, baru hitung bagaimana tarif dan dampak pembiayaan lainnya,” tuturnya.

Terkait penampakan kelas standar nanti atau konsepnya, Iene Muliati menyatakan bahwa terdapat sebanyak 12 konsep kriteria yang ditetapkan untuk kelas standar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Hal itu dilakukan untuk memungkinkan pelayanan kesehatan yang didapatkan seluruh peserta BPJS Kesehatan sama.

“Ini dimaksudkan agar semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama,” sebutnya.

Beginilah rancangan 12 konsep kriteria kelas standar JKN tersebut.

  1. Bahan bangunan

Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas bangunan yang tinggi. Pasalnya, struktur bangunan rumah sakit yang baik tidak memiliki porositas (pori) yang tinggi sehingga semakin tidak berpori atau padat struktur bangunan (contoh: dinding) maka jaminan mutu dan keselamatan pasien semakin baik.

  1. Minimal luas tempat tidur

Untuk kelas Standar PBI JKN, luasnya minimal tempat tidurnya 7,2 meter persegi (m2) dan kelas standar non PBI JKN 10 m2. Lalu, jarak tempat tidur di ruangan 2,4 meter.

  1. Antar tepi tempat tidur

Adapun jarak antara tepi samping satu tempat tidur dengan tempat tidur terdekat harus lebih atau minimal 1,2 meter. Lantas, untuk jarak antar tepi samping satu tempat tidur dengan dinding samping, minimal 75 cm. Bagian kepala (bed head) bisa menempel pada dinding. Di samping itu, standar tempat tidur sekurang-kurangnya panjang 206 meter, lebar 90 meter, dan tinggi 50—80 meter (bisa di adjust).

  1. Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan

Untuk jumlah maksimalnya ada 6 tempat tidur untuk kelas standar PBI JKN dan 4 tempat tidur untuk non PBI JKN.

  1. Nakas per tempat tidur

Di kelas standar ditetapkan setiap tempat tidur harus memiliki nakas 1 buah baik untuk kelas PBI maupun Non PBI.

  1. Suhu Ruangan

Diketahui, pengaturan suhu dalam ruangan rawat inap harus berada pada rentang 20 hingga 26 derajat celcius.

  1. Spesifikasi kamar mandi dalam ruangan

Untuk kelas standar ini, disusun konsep bahwa untuk kamar mandi dalam ruang harus memenuhi standar aksesibilitas seperti berikut ini:

  • Ada tulisan/simbol “disable” pada bagian luar
  • Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
  • Dilengkapi pegangan rambat (handrail)
  • Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
  • Dianjurkan untuk memiliki tombol bantuan darurat pada tempat yang mudah dicapai
  1. Tirai atau partisi antar tempat tidur

Tirai atau partisi antar tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan atau menempel di plafon dengan jaminan bahan tidak berpori/ tidak menyerap air.

  1. Ventilasi Udara

Ventilasi udara harus memenuhi standar frekuensi pertukaran udara sebagaimana ditetapkan dalam kriteria melalui pengukuran menggunakan alat bantu velocity meter/ anemometer.

  1. Pencahayaan ruangan

Pencahayaan ruangan buatan harus mengikuti kriteria yang ditetapkan dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur diukur dengan lux meter pada bidang kerja (tempat tidur).

  1. Spesifikasi kelengkapan tempat tidur

Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus, outlet oksigen tersentral dan nurse call yang terhubung dengan nurse.

  1. Pembagian ruangan

Di dalam kelas standar, ruang rawat inap akan dibuat terpisah berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, non infeksi, bersalin).

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU