32.8 C
Jakarta
Sabtu, 27 April, 2024

Disebut Unfaedah, BPJS Kesehatan “Dibela” Netizen

JAKARTA, duniafintech.com – Heboh soal BPJS Kesehatan terus berlanjut. Setelah sempat “dirundung” lantaran jadi syarat jual beli tanah mulai tanggal 1 Maret mendatang hingga untuk layanan publik, kali ini BPJS Kesehatan mendadak viral usai adanya cuitan di Twitter dari akun @Kimberley20101 yang menyebut bahwa BPJS unfaedah.

Mengutip Bisnis.com, Jumat (25/2/2022), menurut  si pemilik akun, Kimberley, ada alasan masyarakat tidak membayar BPJS Kesehatan lantaran dianggap tidak menguntungkan.

“Kenapa masyarakat enggan membayar BPJS? Karena unfaedah,” cuitnya pada tanggal 23 Februari 2022 lalu.

Ia pun kemudian mempertanyakan pengelolaan dana BPJS Kesehatan ini.

“Dan dana masyarakat yang terhimpun di BPJS Kesehatan juga dikorupsi dengan alibi investasi padahal abal abal. Duit duit rakyat itu dikemanakan? Tidak bisa mengelola atau memang sengaja dimanfaatkan?” sambungnya.

Lebih jauh, Kimberley juga menyematkan tanda pagar (tagar)/hashtag  #CabutAturanBPJS di akhir cuitannya itu. Hingga Jumat (25/2/2022), cuitan itu sudah di-retweets sebanyak 743 kali dan dikutip sebanyak 3.839 quote serta disukai sebanyak 2.685 likes.

Akan tetapi, banyak netizen yang tidak sepakat dengan cuitan @Kimberley20101. Beberapa netizen memandang bahwa BPJS Kesehatan sejatinya sangat bermanfaat, tetapi pengelolaannya masih memerlukan perbaikan, di antaranya seperti dilontarkan oleh akun @Kwik_sigit. 

“Sebenarnya BPJS bermanfaat sekali hanya kekurangannya pada pengelolaan, hal inilah yang harus diperbaiki,” cuit akun @Kwik_sigit.

Di samping itu, akun bercentang biru pun tampak ikut berkomentar, misalnya Uly Siregar dengan akun @sheknowshoney. Ia  menilai, keberadaan BPJS sudah memberikan manfaat dalam menanggung biaya pengobatan keluarganya.

“Kok bisa ga berfaedah? Mendiang bapakku sempat dioperasi biayanya hampir Rp 100 juta ditanggung BPJS. Justru BPJS—dengan segala kekurangan yang semoga makin bagus ke depan—satu-satunya legacy pemerintahan JKW yang bikin dia lumayan. I wish USA had universal healthcare like BPJS,” tulis Uly.

Syarat jual beli tanah

Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga sempat bikin heboh lantaran kartu kepesertaan jaminan kesehatan dari pemerintah ini akan menjadi salah satu syarat jual beli tanah. Adapun kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2022 nanti tersebut dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Pada surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN tertanggal 16 Februari 2022 disebutkan bahwa kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

“Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” demikian bunyi surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana itu, dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (19/2/2022).

“Terhadap permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli yang telah diterima lengkap dan memenuhi syarat, diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum diberlakukannya ketentuan ini.”

Dalam hal ini, Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan juga diminta untuk aktif dalam menyosialisasikan pemberlakuan aturan tersebut kepada pihak terkait.

Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 sebelumnya menyebutkan bahwa kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.

Pada surat itu dijelaskan bahwa aturan ini sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” tulis surat itu.

Pada surat itu pun dijelaskan bahwa JKN adalah bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory).

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE