26.8 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Fakta-fakta BPJS Orang Kaya yang Segera Dibuat Pemerintah

JAKARTA, duniafintech.com – BPJS orang kaya mencuat di tengah rencana pemerintah menghapus total kelas BPJS Kesehatan menjadi kelas standar.

Dalam hal ini, masyarakat mampu akan dibuatkan program BPJS Kesehatan yang terintegrasi dengan Asuransi Swasta. Itu berarti, orang kaya harus membayar sendiri iurannya dan tidak dibantu pemerintah.

Berikut ini beberapa fakta terkait BPJS golongan mampu tersebut, seperti dinukil dari detikcom, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Cara Daftar Asuransi Kesehatan: BPJS hingga Asuransi Swasta

Sederet Fakta Terkait BPJS Orang Kaya

1. Orang Kaya Diminta tidak Bebani Negara

Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dengan adanya BPJS Kesehatan yang terintegrasi dengan asuransi swasta, masyarakat mampu tidak membebani BPJS Kesehatan dan negara. Adapun tujuannya supaya BPJS Kesehatan fokus untuk melayani masyarakat yang tidak mampu.

“Kerja sama dengan asuransi swasta mengkombinasikan pembayaran BPJS Kesehatan. Jadi, tidak semua ditanggung BPJS khususnya untuk masyarakat berpenghasilan tinggi atau masyarakat mampu sehingga BPJS bisa kami prioritaskan ke masyarakat tidak mampu,” ucapnya.

“Sedangkan masyarakat mampu diharapkan meng-cover premi asuransinya dengan premi asuransi swasta. Sehingga masyarakat mampu tidak membebani BPJS dan negara tetapi membayar sendiri ke asuransi swasta.”

2. BPJS Kesehatan tidak Tepat Sasaran

Disampaikan Budi, pihaknya akan mengecek 1.000 peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran tertinggi atau kelas satu. Dirinya mencurigai bahwa banyak konglomerat yang menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat.

Ia menilai, semestinya layanan BPJS Kesehatan hanya untuk masyarakat miskin. Kalau banyak orang kaya yang menggunakan BPJS Kesehatan maka menjadi tidak tepat sasaran.

“Saya sendiri mau ngomong sama pak Ghufron untuk cek 1.000 orang yang expense-nya di BPJS. Saya mau tarik datanya itu cek PLNnya bayarnya berapa kvA-nya, kalau kvA di atas 6.500 yang pasti orang yang salah. Saya sering sekali banyak orang orang dibayarin besar banyaknya mohon maaf konglomerat juga,” paparnya.

Dijelaskannya, ketidaktepatan sasaran layanan BPJS Kesehatan inilah yang menyebabkan keuangan BPJS Kesehatan negatif. Maka dari itu, pemerintah membuat program integrasi asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan yang bisa digunakan oleh orang kaya.

3. Progres BPJS Kesehatan Orang Kaya

Adapun dalam paparannya, proses integrasi BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta, pertama adalah integrasi pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke produk Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) untuk peningkatan cakupan peserta JKN.

Yang kedua, yaitu kesepakatan skema pembayaran klaim, di mana penjamin lain/AKT dapat berperan sebagai pihak pertama pembayaran selain BPJS Kesehatan.

Ketiga, perbaikan sistem informasi untuk kemudahan administrasi/billing, monitoring evaluasi, dan pencegahan moral hazard.

bpjs orang kaya

4. Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Dihapus Total 2025

Lebih jauh, ia mengungkap bahwa penerapan dari Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan berlaku 100% pada 2025. Itu berarti, kelas BPJS Kesehatan yang saat ini berlaku kelas 1,2, dan 3 akan dihapus.

“Kalau KRIS penerapannya bertahap 2023 mulai hanya 25% saja, tahun 2024 50%, dan 2025 100% akan siap. Jadi, dilakukan bertahap,” sebutnya.

Kata Budi lagi, idealnya, program BPJS Kesehatan tidak terdapat kelas-kelas seperti sekarang. Kalau terdapat kelas yang bertingkat maka akan banyak kesempatan orang kaya yang memanfaatkan BPJS Kesehatan yang seharusnya untuk orang kurang mampu.

“Saya pelajari kalau BPJS mau dibikin sustainable kelasnya harus standar dan satu, kami melayani seluruh masyarakat Indonesia menggunakan konsep universal health coverage itu standarnya satu, untuk nasabah-nasabah kaya, dia seharusnya bisa menambah dengan kombinasikan iuran jaminan asuransi BPJS dengan swasta, di mana yang bersangkutan harus bayar sendiri,” tuturnya.

Baca juga: Pekerja Bukan Penerima Upah Tak Percaya BPJS, Kurang Sosialisasi?

Iuran BPJS Kesehatan Per 24 November 2022 — BPJS Orang Kaya

Biaya Iuran BPJS Kesehatan untuk PPU 5% dari Penghasilan

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iurannya adalah 5% dari upah. Rinciannya, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

Dalam hal ini, terdapat batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS. Untuk perhitungan iuran berlaku pula batas bawah, yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12.000.000.

Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya. Adapun acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp12 juta.

Jika seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp 12 juta, Rp13 juta, misalnya, maka iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp12 juta.

Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)

Adapun kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.

  • Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Sebetulnya, untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 adalah Rp 42.000 per bulan, tetapi pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000. Dengan demikian, bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan, ia bisa memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3.

Jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu maka yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Sekian ulasan tentang BPJS orang kaya yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Call Center BPJS Kesehatan 24 Jam dan Ketenagakerjaan

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU