JAKARTA, duniafintech.com – BPJS PBI atau Penerima Bantuan Iuran BPJS merupakan salah satu fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Di samping fasilitas ini, juga ada layanan BPJS Non Penerima Bantuan Iuran atau Non PBI. Keduanya memang beda dari segi layanan hingga iuran, utamanya bagi PBI yang tidak semua orang dapat menikmatinya.
Khusus bagi mereka yang mampu atau memiliki penghasilan rutin maka tidak bisa mengambil layanan PBI dari BPJS. Jika kamu penasaran dengan program tersebut maka simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Baca juga:Â Edabu BPJS Punya Banyak Manfaat, Ini Panduan Menggunakannya
BPJS PBI adalah
PBI dari BPJS adalah bagian dari program BPJS yang diperuntukan khusus bagi mereka yang membutuhkan. PBI dibuat supaya seluruh masyarakat mempunyai hak yang sama untuk memperoleh penanganan medis yang baik dan juga pengobatan yang layak.
Adapun program ini diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU SJSN. Dengan demikian, mereka yang menjadi peserta PBI adalah orang-orang yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah.
BPJS Non PBI adalah
BPJS Non PBI merupakan program BPJS dimana pesertanya yang membayar sendiri iuran bulanan. Para peserta BPJS Non PBI yang khusus mengambil BPJS Kesehatan kelas 1 dan kelas 2 bisa naik kelas perawatan apabila kondisi kamar di rumah sakit penuh.
Program BPJS yang satu ini dikhususkan bagi warga yang termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), bukan pekerja seperti pemilik perusahaan, dan pekerja penerima upah.
Siapa yang Berhak Menjadi Peserta PBI?
Seperti disinggung di atas, mereka yang jadi peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS adalah masyarakat yang kurang mampu, fakir miskin, dan lainnya. Pemerintah sendiri mengantongi punya data mereka yang berhak menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS.
Para peserta PBI adalah beberapa masyarakat yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Mereka ini adalah masyarakat yang masuk dalam 40 persen golongan terbawah.
Karena itu mereka semua akan dibantu layanan kesehatannya dan iurannya dibayarkan penuh oleh Pemerintah. Khusus tahun 2020, peserta PBI yang selama ini ada di bawah Pemerintah Daerah akan dimasukan sebagai peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta bukan pekerja (BP) yang iurannya ditanggung bersama Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Berapa Jumlah Iuran PBI?
Meskipun dibayarkan oleh pemerintah, bukan berarti jumlah iuran BPJS jenis ini menjadi nol. Sebagaimana kelas I dan II, iuran kelas III peserta PBI dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Pasal 3.
Pasal itu menerangkan bahwa iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp42 ribu per bulan untuk setiap orang.
Pemerintah Menanggung Iuran Peserta PBI 2020—2021
Keuntungan layanan BPJS yang satu ini, salah satunya, adalah meski hanya mendapat kelas III, iuran yang dibebankan semuanya dibayarkan oleh pemerintah.
Dengan demikian, peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS tidak perlu sama sekali memikirkan pembiayaan fasilitas kesehatannya. Bahkan, kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2020 yang mulai diberlakukan bagi semua peserta PBI, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
Kebijakan tersebut juga telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 Juni 2020 sehingga peserta PBI digratiskan dari biaya iuran BPJS kelas III mulai tahun 2020 lalu.
Fasilitas PBI
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS hanya bisa mendapatkan pelayanan BPJS kelas III.
2. Kemudian peserta PBI juga hanya bisa berobat di .
3. Peserta BPJS kesehatan yang mengambil kelas III tidak bisa naik kelas ketika dirawat. Begitu pun dengan PBI yang hanya mendapat pelayanan kelas III.
4. Anggota Penerima Bantuan Iuran BPJS dibebaskan dari iuran bulanan karena sudah ditanggung Pemerintah.
5. Jika peserta PBI sudah dinonaktifkan selama 6 bulan lamanya dan tiba-tiba membutuhkan layanan kesehatan, yang bersangkutan harus mengajukan diri ke Dinas Sosial setempat reaktivasi sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan.
Baca juga:Â Mau Beli Kacamata Pakai BPJS? Intip Cara dan Daftar Optiknya di Sini
Bagaimana jika Kepesertaan PBI Dicabut?
Per tanggal 1 Agustus 2019, BPJS telah memutus banyak kepesertaan PBI sebagai tindak lanjut BPJS Kesehatan atas Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam.
Total, ada sebanyak 5,2 juta orang yang dicabut kepesertaannya oleh BPJS Kesehatan. Hal ini bukan tanpa alasan. Inilah beberapa penyebab banyak sekali peserta PBI kehilangan jaminan kesehatannya:
1. Ada banyak sekali Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang gak valid. Ditambah mereka juga tidak pernah menggunakan layanan BPJS PBI Kesehatan sejak tahun 2014 dan jumlahnya saat itu mencapai 5,1 juta peserta
2. Ada sekitar beberapa peserta PBI tercatat ternyata sudah meninggal dunia. Kemudian ada pula yang naik kelas dari masyarakat miskin ke kelas menengah dan adanya data ganda. Total semuanya ada 144 ribu peserta dan itu semua harus dirapikan.
Cara Daftar Ulang Peserta PBI Kesehatan
1. Pertama-tama hubungilah Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan domisili.
2. Kamu juga menghubungi Care Centre BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400
3. Kamu juga bisa melapor langsung ke kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat
4. Terakhir, cara paling modern, yaitu lewat media sosial resmi BPJS Kesehatan (Twitter @BPJSKesehatanRI, Facebook BPJSKesehatanRI, Instagram @bpjskesehatan_ri) dengan menginfokan kartu identitas diri, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Untuk diketahui, kalau kamu merupakan peserta PBI yang sudah dinonaktifkan maka kamu tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan mulai 1 Agustus 2019. Akan tetapi, kalau kamu telah dicabut status kepesertaannya, sedangkan kamu atau kerabat kamu masih tercatat sebagai masyarakat kurang mampu alias miskin, maka BPJS bisa menjamin kembali.
Syaratnya adalah kamu harus mendaftar ulang dan mengikuti beberapa langkah berikut ini:
1. Mendaftarkan diri dan keluarga ke Dinsos atau Dinas Kesehatan setempat agar balik lagi jadi peserta BPJS PBI yang iurannya dibayarkan pemerintah.
2. Jika sudah lapor tapi masih kurang memenuhi syarat menjadi peserta PBI, sedangkan anggaran Pemda belum memadai. Maka Dinsos bakal mengusulkan kamu atau kerabatmu yang mendaftar ke Kementerian Sosial untuk jadi peserta PBI selanjutnya.
3. Jika kamu adalah peserta PBI baru atau pengganti maka akan dikirimkan Kartu Sehat (KIS).
4. Namun, jika kamu belum dikirimkan kartu, sedangkan kamu membutuhkan pelayanan kesehatan, maka kamu bisa mendatangi fasilitas kesehatan setempat sesuai ketentuan dengan menunjukkan KTP elektronik atau KK.
Baca juga:Â Denda Rp30 Juta Akan Mengintai Para Penunggak Iuran BPJS Kesehatan
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama