29 C
Jakarta
Selasa, 14 Mei, 2024

Gampang dan Cepat, Inilah Panduan Cara Bayar PBB di Tokopedia

JAKARTA, duniafintech.com – Cara bayar PBB di Tokopedia sejatinya menjadi salah satu cara yang direkomendasikan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

Tidak hanya sebagai platform e-commerce modern, Tokopedia juga memberikan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online, baik sebelum maupun setelah jatuh tempo.

Pajak Bumi dan Bangunan adalah kewajiban pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pengendalian, atau pemanfaatan tanah dan bangunan oleh individu atau entitas hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Nah, untuk mengetahui caranya, simak ulasan selengkapnya berikut ini, seperti dilangsir dari Plugin Ongkos Kirim.

Baca juga: Cara Bayar PBB lewat ATM BCA hingga Mobile Paling Mudah

ISFF 2023 INDODAX

Sekarang Bisa Bayar PBB di Tokopedia

Ya, sekarang masyarakat dapat membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Tokopedia dengan mudah, aman, dan cepat, berkat kerja sama antara platform ini dengan pemerintah.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, PBB adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh warga negara atas kepemilikan tanah dan bangunan yang memberikan manfaat atau keuntungan bagi individu atau entitas hukum. Tarif PBB ditentukan berdasarkan kelas pajak bumi dan bangunan atau nilai jual objek pajak (NJOP).

Pembayaran PBB harus dilakukan setiap tahunnya paling lambat tanggal 31 Agustus melalui kantor Pos, bank, atau metode pembayaran elektronik lainnya. Namun, jika Anda tidak memiliki waktu untuk pergi ke kantor atau bank lokal, jangan khawatir. Anda dapat membayar pajak secara online, termasuk PBB, melalui platform Tokopedia.

Layanan pembayaran PBB di Tokopedia sudah tersedia di 210 daerah di Indonesia, termasuk DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sumatera Utara, dan banyak lagi.

Syarat & Ketentuan Cara Bayar PBB di Tokopedia

Berikut adalah syarat dan ketentuan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Tokopedia:

  • Pengguna dapat membayar PBB baik sebelum maupun setelah jatuh tempo di Tokopedia.
  • Bagi yang membayar PBB setelah tanggal jatuh tempo, akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari total tagihan pokok (berlaku untuk semua Wajib Pajak di seluruh wilayah Pajak).
  • Tokopedia akan mengganti pembayaran denda PBB sebesar 2% dari total tagihan pokok jika terjadi kesalahan sistem, contohnya jika pembayaran PBB dilakukan dengan lancar dan tidak melewati batas waktu.
  • Tokopedia akan mengganti seluruh pembayaran denda PBB jika prosesnya terhenti atau gagal karena kesalahan sistem atau aplikasi.
  • Kesalahan input data yang dilakukan oleh pengguna bukan tanggung jawab Tokopedia.
  • Biaya administrasi yang dikenakan pada pengguna dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  • Satu pengguna dapat melakukan pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB beberapa kali, termasuk membayarkan SPPT milik orang lain yang membutuhkan bantuan.
  • Tidak disarankan memberikan informasi data pribadi atau rahasia, termasuk urusan perpajakan, kepada pihak lain.

Cara Bayar PBB di Tokopedia

Tidak disangka, sekarang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa dilakukan sambil rebahan di rumah, tanpa harus pergi ke kantor atau bank. Ini tentu sangat menguntungkan bagi mereka yang tinggal jauh dari tempat pembayaran.

Baca juga: Cara Meminjam Uang di Tokopedia: Modal Toko dan Dana Instan

Cara bayar PBB di Tokopedia

Yang lebih menarik, setelah membayar PBB daerah secara online, pengguna juga dapat mencetak bukti pembayaran PBB mereka sendiri. Penasaran dengan langkah-langkahnya? Berikut adalah cara mudah, cepat, dan praktis untuk membayar PBB di Tokopedia.

1. Melalui Aplikasi

  • Buka aplikasi Tokopedia dan buat akun Anda.
  • Pilih menu “Top up & Tagihan”.
  • Klik “Semua Kategori”.
  • Pilih “Pajak PBB” dari daftar menu Layanan Pemerintah.
  • Isi data dengan lengkap, termasuk memilih Cluster, Kota/Kabupaten, tahun pembayaran PBB online, dan Nomor Objek Pajak yang terdiri dari 18 digit angka.
  • Klik “Cek Tagihan” untuk memeriksa jumlah PBB online yang harus dibayarkan.
  • Setelah tagihan muncul, klik “Bayar” untuk menyelesaikan pembayaran PBB.

2. Melalui Situs Web

  • Buka situs web tokopedia.com.
  • Klik menu “Top-Up & Tagihan”.
  • Gulir ke bawah dan klik “Pajak PBB”.
  • Pilih Provinsi, isi Tahun pembayaran PBB, dan masukkan Nomor Objek Pajak (18 digit angka).
  • Klik “Bayar”.
  • Selesai!

Cara membayar PBB di Tokopedia memang sangat mudah, bukan? Selain PBB, Anda juga dapat membayar tagihan atau pajak lainnya seperti Pajak Daerah, E-samsat, Bayar SPT Bulanan, retribusi, dan lain-lain melalui Tokopedia. Bahkan, pembayaran di Tokopedia dapat dilakukan di gerai Indomaret dan toko lainnya.

Baca juga: Cara Jual Barang Bekas di Tokopedia: Gunakan Kata Kunci Relevan

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU