25.5 C
Jakarta
Minggu, 10 November, 2024

Cara Klaim Asuransi Mobil Sinarmas, Inilah Persyaratannya

JAKARTA, duniafintech.com – Cara klaim asuransi mobil Sinarmas berikut ini penting diketahui oleh calon/nasabah dari perusahaan asuransi ini.

Asuransi mobil Sinarmas sendiri dikenal dengan layanannya yang boleh disebut dapat diandalkan, termasuk kemudahan dalam proses klaim.

Kemudahan itu pun membuat produk bernama Simas Mobil menjadi salah satu asuransi mobil terbaik yang banyak dipilih.

Nah, buat kamu yang saat ini telah menjadi nasabah asuransi mobil Sinarmas dan ingin mengajukan klaim asuransi, kamu tidak perlu bingung ya karena cara klaimnya cukup mudah kok.

Berikut ini informasi selengkapnya yang perlu kamu ketahui, seperti dikutip dari Lifepal.

Persyaratan Klaim Asuransi Mobil Sinarmas

Sebelum mengajukan klaim, kamu harus melengkapi dokumen syarat klaim asuransi mobil berikut ini terlebih dahulu.

1. Klaim partial loss

Bagi nasabah asuransi mobil Sinarmas all risk akan berhak untuk mengajukan klaim partial loss atau kerugian sebagian dengan kerugian/kerusakan yang timbul lebih kecil ketimbang nilai barang tersebut. Sebagai contoh, mobil lecet lantaran gesekan benda/bodi mobil yang penyok akibat benturan.

Beberapa persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim partial loss adalah:

– Identitas tertanggung (KTP/SIM) atau ID Card dari karyawan yang melapor untuk perusahaan.

– Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap dan benar.

– Laporan kepolisian setempat (jika terdapat unsur tindak kejahatan).

2. Klaim tanggung jawab hukum pihak ketiga

Adapun klaim tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability Sinarmas) merupakan klaim yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap tertanggung yang disebabkan secara langsung oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

Tuntutannya bisa berupa kerugian material dan cedera badan. Asuransi TPL ini berdiri sendiri sehingga dapat dibeli secara terpisah dari asuransi komprehensif maupun TLO. Contoh pengajuan klaim yang termasuk dalam tanggung jawab hukum pihak ketiga adalah pemilik mobil yang menabrak pagar rumah tetangga.

Berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh nasabah: 

– Identitas pihak ketiga (KTP/SIM).

– SIM pihak ketiga jika kerugian pihak ketiga melibatkan kendaraan bermotor.

– Surat pernyataan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang akan dijadikan jaminan kerusakan dari pemegang polis untuk pihak ketiga.

– Laporan kepolisian setempat (jika dibutuhkan).

– Salinan SIM/KTP dan STNK.

3. Klaim CTL (Constructive Total Loss)

Berikutnya, ada jenis klaim Constructive Total Loss (CTL), yang disebabkan oleh kecelakaan, dengan biaya perbaikannya sama dengan atau lebih besar ketimbang harga sebenarnya kendaraan bermotor sesaat sebelum terjadi kecelakaan.

Baca juga: Hal yang perlu diketahui Nasabah Baru Sinarmas MSIG Life

Inilah sejumlah persyaratan dokumen yang harus disiapkan:

– STNK & BPKB (asli).

– Identitas tertanggung (SIM/KTP).

– Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian setempat (TKP).

– Kunci kontak (asli) dan duplikatnya.

– Kuitansi kosong bermeterai Rp10 ribu yang sudah ditandatangani oleh tertanggung (rangkap 2).

– Faktur asli (untuk kendaraan jenis pick up).

4. Klaim stolen (kehilangan)

Terakhir, ada jenis klaim yang menyangkut kehilangan kendaraan akibat perbuatan jahat orang lain, seperti pencurian. Dalam hal ini, kamu dapat mengajukan klaim kehilangan apabila memiliki produk TLO atau juga asuransi comprehensive (all risk). 

Inilah beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi jika ingin mengajukan klaim kehilangan:

– STNK & BPKB (asli).

– Identitas tertanggung (SIM/KTP).

– Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian setempat (TKP).

– Kunci kontak (asli) dan duplikatnya.

– Kuitansi kosong bermeterai Rp6.000 yang ditandatangani oleh tertanggung (rangkap 2).

– Surat Blokir STNK dari Ditlantas Polda.

Cara Klaim Asuransi Mobil Sinarmas

Cara Klaimnya

Berikut ini adalah beberapa tahapan yang harus kamu lalui sebagai langkah mengajukan klaim asuransi mobil Sinarmas.

1. Laporkan kejadian

Sebagai informasi, asuransi Sinarmas telah memberikan kemudahan dalam proses pelaporan kejadian. Kejadiannya bisa dilaporkan secara tertulis lewat beberapa cara, antara lain:

– Customer care 24 jam Sinar Mas: (021) 23567888/ 50507888.

– Email: [email protected]. 

– Layanan pelanggan situs sinarmas di alamat sinarmas.co.id/hubungi-kami/layanan-pelanggan.

– Langsung datang ke kantor cabang/pemasaran terdekat di seluruh Indonesia.

Dalam hal ini, usakahan untuk melaporkan kejadian secepatnya, dengan maksimal 5 hari sejak kejadian kecelakaan/adanya tuntutan dari pihak ketiga. Kalau kamu berhalangan maka proses ini dapat diwakilkan dengan melampirkan KTP asli pemegang polis, surat kuasa, dan fotokopi pemegang polis. 

2. Melengkapi persyaratan

Saat laporan masuk, sebaiknya kamu segera melengkapi persyaratan sesuai dengan kejadian yang dialami. Lantas, pihak asuransi mobil Sinarmas akan menjadwalkan survei kendaraan dan melakukan pengecekan kelengkapan data. 

Baca juga: Mengenal Sinarmas Internet Banking, Mempermudah Transaksi Nasabahnya

Di sini, nasabah bisa memilih tempat survei seperti di rumah, kantor tertanggung, atau di kantor cabang Sinarmas terdekat di kotanya. 

3. Menjalani survei kendaraan

Di jadwal yang sudah ditentukan, surveyor akan memeriksa kerusakan yang dialami. Apabila disetujui maka mereka akan menentukan rencana perbaikan.

4. Penerbitan Surat Perintah Kerja

Kalau survei sudah selesai dan dokumen dinyatakan lengkap maka pelanggan akan mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK). Nantinya, surat ini akan menjadi bukti untuk proses perbaikan di bengkel rekanan maupun pencairan klaim apabila mobil tidak bisa lagi digunakan lantaran hilang atau rusak parah. 

5. Penyelesaian klaim

Langkah berikutnya, bengkel akan melakukan perbaikan kendaraan sesuai SPK yang sudah dibuat atau kompensasi akan diberikan. Dalam tiga hari kerja, biasanya akan selesai kalau dokumen lengkap. 

Untuk lamanya proses perbaikan akan bervariasi, bergantung pada tingkat kerusakan kendaraan. Terkait ganti rugi dalam bentuk uang, pembayaran klaim dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima Asuransi Sinar Mas.

Biaya Klaim Sinarmas asuransi mobil

Saat hendak mengajukan klaim, PT Asuransi Sinarmas pun akan membebankan biaya asuransi mobil untuk klaim terhadap semua jenis produk, termasuk Simas Mobil. Adapun biaya klaim Asuransi Mobil Sinar Mas adalah minimum risiko sendiri untuk klaim partial loss, CTL, dan kehilangan (stolen). 

Untuk besaran biaya klaim Asuransi Mobil Sinar Mas risiko sendiri untuk klaim partial loss adalah Rp200 ribu/kejadian. Sementara itu, klaim CTL dan kehilangan sebesar 5% dari nilai penggantian klaim.

Tips agar Cara Klaim Asuransi Mobil Sinarmas tidak Ditolak

Perlu diketahui, sekalipun cara klaimnya cukup mudah, tetapi dalam praktiknya memang tidak semua pengajuan bisa diterima oleh pihak Sinarmas. Artinya, ada juga kasus ketika klaim ditolak.

Oleh sebab itu, sebelum mengajukan klaim, sebaiknya kamu ketahui terlebih dahulu tips di bawah ini agar klaim disetujui.

1. Pastikan polis asuransi masih aktif dan premi tidak telat dibayarkan.

2. Polis tidak dalam masa tunggu yang lamanya 30—60 hari sejak polis disetujui.

3. Ketahui pengecualian klaim yang tercantum dalam buku polis. Cek apakah klaim atas kerugian yang timbul tidak termasuk ke dalam risiko yang dikecualikan tersebut.

4. Ajukan klaim dalam waktu sesegera mungkin supaya perusahaan asuransi dapat menentukan klaim diterima atau ditolak. Batas maksimal klaim asuransi Sinarmas adalah 5 hari.

5. Siapkan dokumen yang dipersyaratkan dengan lengkap.

6. Penting dipahami, tidak semua asuransi akan menanggung biaya perbaikan di luar kota. Sebagai contoh, nasabah yang berdomisili di Jakarta dan terjadi kerugian di Bandung, kemudian nasabah ingin mengajukan klaim di bengkel area Bandung. Dalam hal ini, nasabah harus menanyakan hal itu kepada asuransi terlebih dahulu.

Sekian ulasan tentang cara klaim Asuransi Mobil Sinarmas yang perlu kamu ketahui sebagai calon/nasabah asuransi yang satu ini. Selamat mencoba dan semoga sukses ya!

Baca juga: Panduan Prosedur Klaim Asuransi Mobil Sinarmas dan Bengkel Rekanannya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Boy Riza Utama

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU