JAKARTA, duniafintech.com – Cara klaim asuransi pinjaman Bank Mandiri berikut ini penting sekali diketahui oleh para pengguna produk pinjamannya.
Selayaknya semua bank di Indonesia yang punya produk pinjaman yang dapat digunakan oleh setiap nasabah, Bank Mandiri pun memilikinya. Pada produk itu, Bank Mandiri juga menawarkan program asuransi loh.
Fungsinya adalah sebagai langkah berjaga-jaga jika debitur alias nasabah penerima pinjaman nantinya mengalami kecelakaan yang menyebabkan cacat permanen atau bahkan meninggal dunia.
Baca juga: Kode Bank Mandiri untuk Transfer, Dicatat Ya Biar Gak Lupa!
Nah, kalau sudah mengikuti program asuransi ini maka tanggungan atau tagihan pinjaman yang dimiliki akan ditanggung oleh pihak asuransi. Akan tetapi, supaya hal itu dapat terwujud, perlu dilakukan klaim asuransi oleh pihak ahli waris.
Dalam proses pengajuan klaim asuransi pinjaman Bank Mandiri ini tentunya akan ada terdapat syarat dan ketentuan yang mesti dipenuhi. Di samping itu, besaran/jumlah dana asuransi pinjaman Bank Mandiri yang dapat diklaim juga beragam.
Untuk mengetahui lebih jauh soal itu, simak yuk ulasannya di bawah ini!
Jumlah Dana Asuransi Pinjaman Bank Mandiri
Pada dasarnya, seperti sudah disinggung di atas, peran asuransi pinjaman Bank Mandiri ini sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan pada debitur. Adapun pihak asuransi yang nantinya akan menanggung atau melunasi pinjaman yang dimiliki oleh debitur.
Namun, kalau debitur tidak menggunakan jasa asuransi ini maka saat pemilik tagihan mengalami kecelakaan hingga cacat permanen atau meninggal dunia, angsuran pinjaman tetap harus dilunasi oleh ahli waris.
Selain itu, pihak asuransi pun dapat memberikan dana bantuan untuk biaya pengobatan, operasi, serta santunan kematian. Besaran dana Asuransi yang diterima tentunya akan beragam, mulai dari Rp2.000.000 hingga Rp200.000.000.
Akan tetapi, penting diketahui bahwa nominal dana itu masih bisa berubah-berubah, sesuai dengan kebijakan Bank Mandiri dan pihak asuransi tersebut.
Syarat Mencairkan Asuransi Utang di Bank Mandiri
Untuk para ahli waris yang ingin mengajukan pencairan dana asuransi, kamu perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuan berikut ini.
1. Premi telah dibayarkan
Syarat pertama adalah kamu harus memastikan terlebih dahulu bahwa debitur telah melunasi semua biaya asuransi atau premi per bulannya. Biaya asuransi sendiri berbeda-beda, sesuai dengan plafon pinjaman yang diterima.
Misalkan, debitur memiliki pinjaman sebesar Rp200.000.000 dan kalau ia ingin mengikuti asuransi pinjaman maka akan dikenakan biaya premi sekitar Rp3.960.000. Berikut ini cara menghitung jumlah biayanya:
= (19.80 / 1.000) x jumlah pinjaman
2. Mengisi blanko ahli waris
Selanjutnya, kamu pun nantinya akan diminta untuk mengisi blanko ahli waris di Bank Mandiri. Di lain sisi, Bank Mandiri pun memiliki ketentuan khusus bahwa ahli waris ini harus satu Kartu Keluarga dengan debitur. Kalau tidak maka ahli waris itu harus merupakan kerabat yang memang diminta secara langsung oleh debitur.
3. Melengkapi berkas data diri (e-KTP dan KK)
Dalam tata cara klaim asuransi ini juga diperlukan berkas data diri, seperti e-KTP milik debitur dan ahli waris serta Kartu Keluarga (asli & fotokopi).
4. Menyerahkan RC pinjaman
Ahli waris pun harus menyerahkan RC pinjaman yang dimiliki oleh debitur sebagai acuan data soal dana asuransi yang dapat dicairkan.
5. Menyerahkan kuitansi pembayaran
Baca juga: Syarat Pinjaman Bank Mandiri untuk Karyawan, Dicoba Yuk, Gaes!
Kemudian, Bank Mandiri pun akan meminta bukti kuitansi pembayaran tagihan pinjaman.
Cara Klaim Asuransi Pinjaman Bank Mandiri
Perlu diketahui bahwa klaim Asuransi Mandiri ini hanya dapat dilakukan secara offline, yakni melalui Kantor Cabang Bank Mandiri. Berikut ini langkah-langkahnya.
1. Kunjungi Bank Mandiri terdekat
Langkah pertama, silakan datangi kantor cabang Bank Mandiri terdekat.
2. Ambil Nomor Antrean Customer Service
Setibanya di situ, silakan ambil nomor antrean untuk layanan Customer Service, kemudian tunggu hingga sampai giliran.
3. Sampaikan Maksud & Tujuan
Kalau sudah maka silakan temui petugas CS dan sampaikan maksud dan tujuan, yakni ingin mencairkan dana asuransi atas nama debitur.
4. Serahkan Berkas Persyaratan
Selanjutnya, petugas akan meminta untuk mengisi blanko atau formulir ahli waris. Sembari menanti pengisian blanko selesai, petugas akan meminta berkas persyaratan lainnya untuk dicek.
5. Pengajuan Klaim Asuransi Akan Diproses
Jika semua data dan persyaratan telah terverifikasi maka selanjutnya petugas akan menyerahkan berkas kepada pihak asuransi. Selanjutnya, kamu akan diminta untuk menunggu proses pencairan dana itu.
Sebagai catatan, biasanya, dana asuransi akan cair paling cepat 7 hari dan paling lambat 30 hari setelah proses pengajuan.
Sekian ulasan tentang cara klaim Asuransi Pinjaman Bank Mandiri yang perlu kamu ketahui.
Baca juga: Syarat Kredit Motor di Bank Mandiri, Inilah Rinciannya
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.