31.2 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Syarat dan Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA, duniafintech.com – Cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan langsung di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) pada BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan dari risiko-risiko kecelakaan yang bisa saja terjadi saat dalam perjalanan pergi atau pulang kerja, di tempat kerja, dan perjalanan dinas.

Peserta program JKK bisa saja melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan jika mereka mengalami kecelakaan kerja selama melakukan pekerjaannya. Hal ini juga sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Program JKK nantinya juga akan memberikan perawatan medis, santunan upah selama 12 bulan pertama sebesar 100 persen dan seterusnya 50 persen hingga sembuh.

Jika peserta program JKK ini mengalami kematian atau cacat total tetap, maka mereka akan mendapatkan santunan kematian dan bantuan beasiswa bagi dua anak peserta hingga Rp174 juta.

Adapun besaran iuran program JKK ini bagi seorang pekerja penerima upah adalah sebesar 0,24-1,74 persen dari upah yang dilaporkan, bagi para pekerja bukan penerima upah sebesar 0,21 persen dari nilai proyek, dan Rp370 ribu bagi jasa konstruksi.

Selain untuk para pekerja biasa, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan manfaat dan besaran iuran khusus bagi pekerja migran Indonesia yang rinciannya bisa dilihat pada situs resminya.

Lantas, bagaimana cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan dan apa saja syaratnya? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Syarat Klaim 

Jika para pesertanya pernah mengalami kecelakaan kerja, maka pengurus perusahaan di tempat peserta bekerja harus langsung membawanya ke Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) terdekat dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan dan melakukan prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan. 

Adapun syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk JKK yang harus dipenuhi perusahaan adalah sebagai berikut:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
  • Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja.
  • Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
  • Formulir Tahap I (diserahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2×24 jam).
  • Formulir Tahap II.
  • Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3);
  • Kwitansi biaya pengangkutan;
  • Kwitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama.
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Formulir-formulir yang diperlukan untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat diunduh langsung melalui laman formulir klaim BPJS Ketenagakerjaan atau bisa juga diperoleh langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Setelah melengkapi beberapa persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan seperti yang sudah dijelaskan di atas, berikut ini adalah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK, yakni:

  • Mengisi formulir dan melengkapi semua dokumen pendaftaran kepesertaan.
  • Mengambil nomor antrian untuk mengklaim BPJS Ketenagakerjaan program JKK.
  • Menunggu panggilan dari petugas melalui mesin antrian.
  • Menerima tanda terima klaim.
  • Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
  • Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta.

Jangka waktu untuk penyelesaian dan biaya klaim BPJS Ketenagakerjaan ini nantinya akan memakan waktu hingga 7 hari kerja. Selama jangka waktu tersebut, maka peserta dapat melakukan pengecekan status klaim melalui situs Informasi Status Klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu untuk dicatat, sebuah perusahaan harus tertib dalam melaporkan baik itu secara manual ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2×24 jam setelah kejadian kecelakaan.

Perusahaan harus dengan segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan cara mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Demikianlah informasi mengenai syarat dan cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun tidak ada yang menginginkan terjadinya kecelakaan, namun siapapun perlu tahu mengenai cara dan syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan ini.

 

 

Penulis: Kontributor / M. Raihan Mu’arif

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU