31.9 C
Jakarta
Minggu, 22 Desember, 2024

Cara Membuat PT dengan Mudah: Ketahui 8 Langkah Ini

Cara membuat PT apakah sulit? Indonesia memiliki sejumlah besar perusahaan Perseroan Terbatas atau PT yang tersebar di berbagai daerah. PT merupakan entitas bisnis yang banyak dipilih oleh pelaku bisnis, baik domestik maupun internasional, karena fleksibilitas yang ditawarkannya. 

Secara global, nama perusahaan PT mengikuti konvensi negara Inggris, di mana nama perusahaan diikuti oleh keterangan “Ltd” yang mewakili limited corporation. Meskipun keberadaan PT sudah umum di Indonesia, masih ada beberapa orang yang hanya mengetahui secara permukaan tanpa memahami secara mendalam apa itu Perseroan Terbatas atau PT.

Artikel ini memberikan penjelasan terkait Perseroan Terbatas atau PT agar pembaca dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam. Silakan baca ulasan yang disajikan dalam artikel ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, seperti dinukil dari Gramedia.com.

Pengertian Perseroan Terbatas atau PT

Di Indonesia, berbagai jenis badan usaha tersedia, dan tidak hanya terbatas pada Perseroan Terbatas (PT). Jenis lainnya meliputi CV (Commanditaire Vennootschap) dan firma. Meskipun demikian, Perseroan Terbatas tetap menjadi yang paling mencolok dan dikenali.

Cara Membuat PT

Perseroan Terbatas, atau PT, secara sederhana dapat dijelaskan sebagai salah satu bentuk badan usaha yang mendapatkan perlindungan hukum dan modalnya terdiri dari saham. Seseorang dianggap memiliki PT ketika memiliki bagian saham sejumlah modal yang telah mereka tanamkan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 memberikan gambaran tentang PT. Sebagai badan usaha dengan bentuk badan hukum, PT didirikan berdasarkan perjanjian untuk menjalankan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham, yang juga disebut sebagai persekutuan modal.

Dalam operasional PT, modal saham dapat dijual kepada pihak lain, memungkinkan terjadinya perubahan organisasi atau kepemilikan tanpa perlu membubarkan dan mendirikan perusahaan baru.

Pentingnya kesepakatan dalam pembentukan PT menjadikan minimal dua orang sebagai syarat. Pembuatan perjanjian pendirian PT harus melibatkan notaris dan diwujudkan dalam akta untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sebelum resmi menjadi sebuah perusahaan PT.

Cara Membuat PT 

Dari penjelasan sebelumnya tentunya kita tahu jika proses pembuatan Perseroan Terbatas atau PT memang harus melalui beberapa prosedur terlebih dahulu. Dimana setiap tahap ini memang wajib banget untuk dilakukan.

Nah, agar Anda semakin paham lagi apa saja tahap yang perlu dilalui dalam proses pembuatan perusahaan jenis Perseroan Terbatas, maka penjelasan di bawah ini bisa membantu.

1. Proses Pengajuan Nama Perseroan Terbatas

Langkah awal dalam mendirikan perusahaan jenis Perseroan Terbatas melibatkan pengajuan nama perusahaan. Proses ini akan dilakukan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM.

Beberapa persyaratan perlu dipersiapkan saat mengajukan nama perusahaan PT, antara lain:

  • Lampiran asli formulir dan pendirian suatu kuasa.
  • Fotokopi KTP dari setiap pendiri dan pengurus perusahaan.
  • Fotokopi KK dari pimpinan atau pendiri perusahaan PT.

Proses pengajuan nama ini bertujuan untuk memudahkan pengecekan ketersediaan nama PT. Penting untuk diingat bahwa nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang telah ada sebelumnya. Oleh karena itu, disarankan untuk menyertakan dua atau tiga pilihan nama dalam pengajuan, dengan harapan salah satunya akan disetujui. Nama PT sebaiknya mencerminkan kegiatan bisnis yang akan dijalankan.

Pendaftaran nama PT juga bertujuan untuk memperoleh persetujuan dari instansi terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

2. Proses Pembuatan Akta Pendirian PT

Langkah berikutnya adalah proses pembuatan akta pendirian perusahaan PT, yang akan dilakukan oleh notaris yang memiliki kewenangan di Indonesia. Proses ini juga memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.

Dalam pembuatan akta, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah kedudukan PT, yang harus berlokasi di wilayah Indonesia dengan menyebutkan nama kota sebagai kantor pusat perusahaan.

Berikut adalah beberapa syarat dalam pembuatan akta pendirian perusahaan PT:

  • Pendiri PT minimal harus terdiri dari 2 orang atau lebih.
  • Menetapkan jangka waktu berdirinya PT, seperti dalam jangka waktu 10 tahun, 20 tahun, atau yang berlaku seumur hidup.
  • Menetapkan maksud, tujuan, dan kegiatan yang akan dijalankan oleh PT.
  • Akta notaris harus dalam bahasa Indonesia.
  • Para pendiri harus memiliki bagian yang sama, kecuali dalam kasus peleburan.
  • Modal dasar minimal adalah Rp50 juta, dan setoran modal minimal adalah 25 persen dari modal dasar.
  • Harus ada minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris.
  • Pemegang saham harus Warga Negara Indonesia (WNI) atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau PT PMA.

3. Proses Pembuatan SKDP

Langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) kepada kantor kelurahan tempat alamat PT berada. SKDP ini juga dapat digunakan sebagai bukti keterangan alamat perusahaan. Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam proses permohonan pembuatan SKDP meliputi:

  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi perusahaan yang tidak berdomisili di gedung perkantoran.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika PT tidak berlokasi di gedung perkantoran.

4. Pembuatan NPWP

Langkah selanjutnya adalah melakukan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan alamat PT. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran NPWP meliputi:

  • NPWP pribadi Direktur PT.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur (atau fotokopi Paspor bagi Warga Negara Asing, khusus PT Penanaman Modal Asing).
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
  • Akta pendirian PT.

5. Proses Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan

Langkah berikutnya adalah melakukan proses pembuatan Anggaran Dasar Perseroan. Pada tahap ini, perlu diajukan permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan atau akta pendirian sebagai bentuk badan hukum PT yang sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Beberapa persyaratan yang diperlukan dalam tahap ini meliputi:

  • Menyiapkan bukti setoran bank setara dengan nilai modal yang telah disetorkan pada akta pendirian.
  • Mencantumkan bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bukti pembayaran berita acara negara.
  • Melampirkan akta pendirian dalam bentuk aslinya.

6. Proses Pengajuan SIUP

Berikutnya, PT perlu melalui proses pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sangat penting agar dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun, perlu diperhatikan bahwa setiap PT yang mengajukan SIUP hanya berlaku untuk kegiatan usaha yang masuk ke dalam klasifikasi baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Hal ini diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Proses permohonan SIUP akan diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan di kota atau kabupaten terkait sesuai dengan alamat PT yang bersangkutan.

Beberapa klasifikasi SIUP, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, melibatkan beberapa poin berikut:

Cara Membuat PT

  • SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
  • SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan kekayaan bersih antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
  • SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

7. Proses Pengajuan Tanda Daftar Perusahaan Atau TDP

Langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan pendaftaran kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan di kota atau kabupaten sesuai dengan alamat perusahaan yang bersangkutan.

Perusahaan yang berhasil terdaftar akan menerima sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan atau badan usaha tersebut telah mengikuti proses pendaftaran yang wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

8. Berita Acara Negara Republik Indonesia Atau BNRI

Setelah perusahaan sudah melakukan proses wajib daftar perusahaan serta telah mendapatkan pengesahan dari pihak terkait seperti Menteri Kemenkumham, maka hal tersebut akan diumumkan dalam BNRI dari perusahaan yang bersangkutan dan perusahaan PT tersebut saat itu sudah memiliki status sebagai badan hukum.

Nah, itulah beberapa cara membuat PT yang dikutip dari website resmi semarangkota.go.id.

Modal Perseroan Terbatas

Setelah tahu bagaimana cara membuat atau mendirikan perusahaan Perseroan Terbatas atau PT. Berikutnya, kita akan mempelajari darimana sih sumber pendanaan yang ada di dalam sebuah PT.

Setidaknya ada modal Perseroan Terbatas dibagi menjadi tiga jenis, yaitu modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang diserahkan. Nah, untuk lebih paham berikut adalah jenis modal dalam perusahaan PT atau Perseroan Terbatas.

  1. Modal Dasar

Modal dasar adalah modal perusahaan yang bisa dijadikan suatu patokan atau penilaian seberapa besar perusahaan tersebut. Keberadaan dari modal dasar juga akan membantu suatu perusahaan dalam menentukan kelasnya. Apakah perusahaan tersebut berada di kelas besar, menengah atau suatu perusahaan pada kelas kecil.

  1. Modal yang Ditempatkan

Berikutnya adalah modal yang ditempatkan. Dimana modal ini mengarah terhadap kesanggupan para pemilik jumlah modal pada perusahaan. Pasal 33 Undang-Undang Perseroan Terbatas menjelaskan jika jumlah minimal yang ditempat adalah sebesar 25 persen dari modal dasar perusahaan.

  1. Modal yang Diserahkan

Keberadaan dari modal disetor juga bisa dibilang paling nyata karena mampu menunjukkan jumlah modal yang disetorkan oleh pemegang saham. Dimana nantinya besaran modal disetor untuk suatu perusahaan PT minimal 25 persen dari modal dasar. Itu artinya, besaran dari modal yang disetorkan akan sama dengan modal yang ditempatkan oleh para pemegang saham.

Kelebihan Mendirikan PT

Seperti yang dijelaskan sebelumnya jika jenis badan usaha di Indonesia terbilang cukup beragam, dimana setiap jenis badan usaha tersebut akan memberikan kelebihannya masing-masing. Hal ini juga berlaku bagi perusahaan jenis PT.

Nah untuk lebih jelasnya, berikut ini merupakan penjelasan akan beberapa kelebihan yang diberikan oleh perusahaan jenis PT.

  1. Harta Pribadi Lebih Aman

Salah satu keuntungan yang bisa Anda dapatkan ketika mendirikan perusahaan bisnis jenis PT adalah kewajiban yang disetorkan kepadapt hanya sebatas modal saja. Ketika PT yang didirikan tersebut mengalami kondisi kerugian, maka kewajiban dari pemiliknya hanya sebatas modal saja. Hal ini akan menjadikan harta pribadi para pemilik PT akan tetap aman dan tidak akan mungkin tersentuh guna menutupi kerugian.

Hal tersebut juga sudah diatur pada Pasal 3 ayat (1) UU No.40/2007. Dengan adanya hal tersebut menjadikan seorang pemegang saham pada sebuah PT hanya memiliki tanggung jawab sebesar saham yang mereka miliki saja dan tidak akan mencakup kekayaan pribadi miliknya.

Kondisi ini berbeda dengan perusahaan dalam bentuk firma atau CV, yang mana harta pribadi dari pemiliknya akan digunakan sebagai penutup kerugian dari perusahaan tersebut jika memang mengalami kondisi kerugian.

  1. Dalam Proses Peralihan Sangat Mudah

Kepemilikan perusahaan jenis PT adalah dalam bentuk saham. Dimana nantinya proses peralihan perusahaan juga akan semakin lebih mudah dan bisa dilakukan dengan cara menjual saham kepada pihak lain.

Meski begitu, perlu diperhatikan juga jika pemilik saham juga harus mengetahui anggaran dasar dari perusahaan serta mengikuti peraturan proses peralihan saham sebelum melakukan proses penjualan saham miliknya.

  1. Tidak Memiliki Batas Waktu

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak adanya batasan waktu hidup dari sebuah perusahaan jenis PT. Selagi PT masih bisa beroperasi meski kepemilikannya sudah berpindah tangan atau meninggal, maka perusahaan tersebut masih bisa berdiri dan dilanjutkan oleh pemegang saham lainnya.

  1. Lebih Mudah dalam Mendapatkan Dana dalam Jumlah Besar

Untuk bisa mengembangkan usahanya, kebanyakan para pelaku bisnis membutuhkan modal tambahan. Dimana ketika Anda memiliki perusahaan dalam bentuk PT, maka proses mendapatkan dana tambahan juga akan lebih mudah.

Selain itu, saham juga bisa dijual kepada para investor sebagai salah satu bentuk meningkatkan modal. Itu artinya keuntungan yang akan didapatkan bisa dirasakan oleh kedua belah pihak. Dengan demikian baik itu investor maupun para pengusaha akan bisa sama-sama mendapatkan keuntungan.

Cara Membuat PT

Penutup

Demikianlah ulasan terkait cara membuat PT yang penting untuk diketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU