JAKARTA, duniafintech.com – Cara mengaktifkan Blibli PayLater berikut ini penting diketahui, khususnya oleh para pengguna setia aplikasi Blibli.
Blibli PayLater sendiri tentunya bisa menjadi solusi buat kamu yang terhalang tanggal tua, padahal ingin sekali membeli barang/produk.
Nah, jika kamu sudah mendapatkan layanan Blibli PayLater ini maka kemudahan beli sekarang dan bayar nanti (postpaid) akan kamu nikmati seutuhnya.
Bagaimana sih caranya? Simak ulasannya berikut ini.
Apa Itu Blibli PayLater?
PayLater dari Blibli adalah sebuah alternatif metode pembayaran pascabayar (postpaid) yang ditawarkan oleh Blibli untuk semua pelanggan setianya.
PayLater ini bisa kamu gunakan untuk membeli produk pilihan di Blibli. Sementara itu, proses pelunasannya bisa dilakukan dalam tempo 30 hari setelah transaksi berhasil.
Sebagai informasi, PayLater ini bisa digunakan di situs Blibli dan aplikasi Blibli di iOS versi 12 ke atas dan di Android versi 5.0 (Lollipop) ke atas.
Transaksi di Blibli PayLater, Apakah Aman?
Terkait keamanan transaksinya, kamu tidak perlu ragu dan khawatir ya. Pasalnya, PT Artha Dana Teknologi atau Indodana sudah bekerja sama dengan Blili.
Dalam hal ini, Indodana senantiasa memastikan untuk selalu patuh terhadap regulasi dari OJK. Apalagi, informasi pribadi kamu pun akan aman dan dijaga.
Barang yang Bisa Dibeli dengan Blibli PayLater
Adapun seluruh produk di Blibli dapat kamu beli menggunakan layanan PayLater ini. Akan tetapi, produk-produk yang terdaftar berikut ini adalah pengecualiannya, yakni:
* Voucher: Paket Data, Pulsa, Voucher Game, Voucher Belanja, Travel & Tour,Tiket Event
* Layanan Isi Ulang: Paket Data, Pulsa, Roaming, E-Money
* Bayar Tagihan: BPJS, Listrik PLN, PDAM, Telkom, Angsuran Kredit, Pasca Bayar
* Tiket Travel: Pesawat, Kereta Api, Bus
* Voucher/Tiket Hiburan: Voucher Game, Tiket Event, Hiburan, Deals Sekitarmu
* Keuangan dan Donasi: Pinjaman Modal, Zakat, Donasi
* Emas: Logam Mulia
Syarat Daftar Blibli PayLater
Sebagaimana syarat pendaftaran pada umumnya, kamu pun mesti menyiapkan dokumen untuk mendaftar Blibli PayLater. Kamu juga harus termasuk dalam persyaratan umum dan menyediakan persyaratan berikut ini:
* Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid.
* Berusia 20—55 tahun.
Meski demikian, hanya orang-orang tertentu dan berdomisili di daerah khusus yang dapat mendapatkan fasilitas PayLater dari Blibli. Dalam hal ini, kamu harus termasuk warga di wilayah yang ditentukan oleh Blibli di pada daftar di bawah ini:
* Kota Bogor
* Kota Bekasi
* Kota Depok
* Kota Jakarta Selatan
* Kota Jakarta Pusat
* Kota Jakarta Utara
* Kota Jakarta Barat
* Kota Jakarta Timur
* Kota Tangerang
* Kota Tangerang Selatan
* Kota Bandung
* Kota Surabaya
* Kota Semarang
* Kota Yogyakarta
* Kota Batam
* Kota Malang
* Kota Cilegon
* Kota Cimahi
* Kota Medan
* Kota Palembang
* Kota Makassar
* Kota Denpasar
* Kota Pontianak
* Kota Sukabumi
* Kabupaten Bekasi
* Kabupaten Bogor
* Kabupaten Tangerang
* Kabupaten Karawang
* Kabupaten Gresik
* Kabupaten Sidoarjo
* Kabupaten Sleman
* Kabupaten Demak
* Kabupaten Kudus
* Kabupaten Sukabumi
* Kabupaten Badung
* Kabupaten Sumedang
* Kabupaten Bandung
Baca juga: Daftar Layanan Paylater Terpopuler di Indonesia
Cara Mendapatkan Blibli PayLater
Jika kamu ingin mendapatkan PayLater dari Blibli maka kamu terlebih dahulu harus memastikan bahwa tempat tinggal atau wilayah domisili kamu telah termasuk daftar kota/kabupaten di atas.
Selanjutnya, kamu juga perlu melengkapi dokumen diri yang diminta oleh Blibli. Adapun layanan PayLater ini juga masih diperuntukan bagi pelanggan Blibli yang terpilih, sementara untuk pelanggan Blibli lainnya, masih menunggu kebijakan terbaru dari perusahaan.
Baca juga: Cara Mencairkan Blibli Paylater serta Syaratnya
Cara Mengaktifkan Blibli PayLater
Cara mengaktifkan Blibli PayLater berikut ini bisa kamu coba setelah memastikan syarat administrasi dan domisili telah terpenuhi. Inilah langkah-langkahnya:
* Pilih ikon PayLater di menu akun Blibli App atau di beranda tampilan desktop
* Nantinya, akan ditampilkan halaman pengenalan PayLater untuk mendapatkan info detail terkait PayLater Blibli
* Klik Aktifkan PayLater jika sudah memahami kegunaan dari PayLater
* Isi formulir pengajuan yang mencakup informasi pribadi, kontak darurat, pekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP kamu
* Pengguan limit PayLater bisa kamu gunakan jika sudah disetujui
Cara Bayar Tagihan Blibli PayLater
Untuk membayar tagihan PayLater Blibli, kamu dapat mulai membayarnya lewat layanan pembayaran sebagai berikut:
* Kartu debit
* BCA One Klik
* Transfer lewat virtual account: BCA, BRI, BNI, dan bank lainnya
* Internet banking: BCA KlikPay dan Klik BCA, Jenius Pay
* Uang elektronik (E-Money): Sakuku, DANA
Namun, pembayaran tagihan PayLater di Blibli tidak bisa dilakukan lewat kartu kredit, cicilan tanpa kartu kredit (Akulaku, Kredivo, Vospay, dan Home Credit Indonesia), uang elektronik (OVO dan GoPay), saldo Blipay, COD, KlikPay, dan PayLater.
Limit Blibli PayLater
Limit PayLater merupakan batasan maksimum dari saldo PayLater untuk melakukan transaksi di Blibli. Nah, kamu dapat menggunakan layanan PayLater ini untuk berbelanja di Blibli sebelum saldo limit kamu habis.
Adapun saldo limit PayLater akan berkurang seiring dengan penggunaan transaksi. Saldo ini akan kembali utuh nantinya jika kamu sudah melunasi tagihan PayLater.
Penting diingat juga, kamu tidak akan bisa menggunakan PayLater Blibli jika saldo limit kamu habis hingga nantinya kamu melunasi tagihan terlebih dahulu.
Penyebab Pengajuan PayLater Blibli Ditolak
Penyebab pengajuan PayLater ditolak oleh Blibli biasanya disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
* Tidak ada kecocokan antara detail pengajuan yang diisi dengan detail dokumen lampiran yang diajukan
* Dokumen (foto identitas) buram/blur/tidak jelas, kedaluwarsa, atau salah.
* Nomor kontak referensi tidak valid atau tidak dapat dijangkau
Itulah informasi terkait cara mengaktifkan Blibli PayLater yang mudah dan praktis. Yuk, dapatkan salah satu layanan PayLater terbaik Indonesia ini segera!
Baca juga: Ammana PayLater Syariah: Tempat Kredit Barang tanpa Bunga
Simak informasi lengkap seputar dunia Kripto dan Fintech hanya di Duniafintech.com
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama