28.8 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Cara OJK Perkuat Pasar dan Tingkatkan Perlindungan Konsumen

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki cara untuk memperkuat infrastruktur pasar dan meningkatkan perlindungan konsumen. Hal itu perlu dilakukan karena pentingnya peran infrastruktur pasar yang kuat dan perlindungan konsumen dalam mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan.

Direktur Humas OJK Darmansyah menuturkan untuk sektor pasar modal, OJK akan menyiapkan regulasi dan infrastruktur bursa karbon berkoordinasi dengan stakeholder terkait, mendukung implementasi keuangan berkelanjutan, serta pengembangan pasar modal Syariah dengan mengembangkan Aset Wakaf melalui Pasar Modal Syariah dan mendorong pendanaan dari pasar modal syariah bagi pelaku industri halal.

Kemudian, OJK akan meningkatkan pendalaman pasar konsumen dari sisi supply dengan mendorong penambahan instrumen pasar modal sebagai alternatif produk investasi kepada konsumen, antara lain dalam bentuk produk terstruktur. Pada akhir Agustus 2022, OJK telah memberikan pernyataan efektif atas saran terstruktur.

Dia menambahkan dalam rangka meningkatkan kepercayaan investor, OJK melakukan berbagai upaya untuk menunjang aspek perlindungan investor seperti mendorong pengawasan khusus oleh Bursa Efek atas saham yang memenuhi kriteria tertentu seperti going concern.

“Saat ini atas saham dalam pengawasan khusus dimaksud diimplementasikan melalui pemberian notasi khusus akan ditempatkan pada papan pemantauan khusus,” kata Darmansyah.

Selanjutnya, Darmansyah mengatakan pihaknya telah menerbitkan POJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka. Kebijakan ini bertujuan memberikan landasan hukum bagi Perusahaan Terbuka yang akan melakukan stock split dan reverse stock split agar tercipta kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang saham dan masyarakat.

Di samping itu, kebijakan tersebut juga mendorong penerapan prinsip keterbukaan bagi Perusahaan Terbuka yang akan melakukan stock split dan reverse stock split diantaranya mendapatkan persetujuan prinsip dari Bursa Efek terlebih dahulu.

“Melakukan keterbukaan informasi berikut laporan Penilai Independen (jika diperlukan) dan juga meminta persetujuan RUPS,” ujar Darmansyah.

Sedangkan untuk di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Darmansyah mengungkapkan pihaknya akan mendorong penyelesaian sengketa produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI/unit link), perbaikan pengaturan perasuransian yang lebih sehat, optimalisasi fintech P2P lending, mendorong percepatan proses penyelesaian beberapa lembaga jasa keuangan yang sedang dalam pemantauan khusus.

Dia menambahkan dalam kaitan itu, PJK telah melakukan penindakan terhadap lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain penindakan terhadap lembaga jasa keuangan non-bank yang menawarkan instrumen yang menjanjikan keuntungan pasti maupun transaksi-transaksi dengan pihak yang dilarang.

“OJK saat ini aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Kominfo, Kementerian/Lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk memberantas pinjaman online ilegal,” katanya.

Baca juga: Kepepet Butuh Uang, 5 Pinjol Bunga Rendah Ini Aman Terdaftar OJK

Lalu untuk bidang edukasi dan perlindungan pasar konsumen, dia mengungkapkan OJK akan memperkuat implementasi kewenangannya dalam melakukan tindakan pencegahan permasalahan konsumen dan masyarakat.

Menurutnya hal tersebut ditempuh melalui pemberian informasi dan edukasi terkait karakteristik sektor jasa keuangan, resiko layanan dan produknya serta melakukan pengawasan perilaku (market conduct) terhadap pelaku usaha jasa keuangan dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat pada umumnya.

Dia menambahkan edukasi keuangan akan dilaksanakan secara masif langsung kepada masyarakat desa atau kelurahan menggunakan infrastruktur Learning Management System (LMS) Edukasi Keuangan OJK.

“Kami juga akan terus mendorong penciptaan produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan karakteristik masyarakat, khususnya kelompok perempuan dan UMKM. Untuk semakin mempermudah akses konsumen dan masyarakat dalam bertanya dan menyampaikan pengaduan, kami akan membangun layanan walk-in bagi konsumen, memperkuat Kontak OJK 157 dan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK,” kata Darmansyah.

Baca juga: Pinjaman Online Terbaik Milik Pemerintah, Sudah Berizin OJK Lho

Menurutnya pengawasan perilaku juga dilakukan terhadap fintech Inovasi Keuangan Digital (IKD) untuk memastikan agar platform keuangan digital yang tercatat, terdaftar dan berizin OJK tidak terafiliasi dan dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal di sektor jasa keuangan.

Dia menilai upaya ini semakin efektif, dengan terus membangun kolaborasi dengan berbagai asosiasi fintech untuk mendisiplinkan anggotanya agar kegiatan usahanya sesuai dengan code of conduct yang ada.

Menurutnya dengan langkah-langkah tersebut OJK optimis bahwa sektor jasa keuangan dapat menghadapi kondisi ketidakpastian ke depan dengan lebih dan diharapkan terus memberikan kinerja positif secara berkelanjutan.

“Untuk itu OJK senantiasa proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan resiko eksternal serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional,” kata Darmansyah.

Baca juga: Pinjaman Online Terbaik Berizin OJK, Ini Pilihan Terbaiknya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE