Proses over kredit rumah adalah membeli rumah yang masih dalam status kredit, layaknya mobil dan aset properti lainnya. Langkah membeli rumah dengan cara ini pun bisa menguntungkan.
Secara umum, over kredit artinya Anda mengambil alih dan melanjutkan kredit barang itu hingga barang itu lunas. Dalam hal ini, si pembeli pada mulanya akan membayar uang ke penjual untuk menggantikan uang muka.
Hal itu dapat menguntungkan sebab si penjual terpaksa menjual rumahnya lantaran butuh uang cepat. Karena itu, tentu saja tidak menutup kemungkinan si pembeli diminta untuk membayar uang muka yang jauh lebih rendah ketimbang harga pasaran kala itu.
Akan lebih untung lagi apabila telah terlindungi dengan asuransi rumah sehingga kalau ada pengeluaran untuk memperbaiki rumah, kehilangan barang berharga, dan kecelakaan penghuni di dalam rumah, maka asuransi akan menanggung biayanya.
Akan tetapi, ada prosedur dalam over kredit ini agar proses kepemilikan rumah berjalan dengan lancar dan sesuai hukum. Prosesnya pun harus melibatkan bank pemberi kredit.
Ingin tahu cara over kredit yang aman? Simak uraiannya di bawah ini.
Cara Over Kredit Rumah yang Aman
- Cek harga rumah di pasaran
Saat Anda menemukan iklan jual rumah over kredit dan harganya cukup terjangkau, jangan lantas tergiur sebab Anda harus mengecek terlebih dahulu harga rumah di pasaran. Penting diingat bahwa rumah tidak bisa disamakan dengan mobil sebab harga rumah justru makin hari kian mahal.
Anda bisa melalukan pengecekan via situs jual beli online atau situs jual beli properti. Jika memang harganya masuk akal maka segera hubungi si pembeli.
- Cek rumah yang ingin dibeli
Di luar apakah Anda ingin beli rumah dengan cara over kredit, tunai, atau mengajukan kredit pemilikan rumah, wajib bagi Anda untuk melakukan pengecekan di rumah itu. Karena itu, periksalah lokasi rumah, kondisinya, dan lain-lain.
- Cek dokumen KPR asli
Jika sudah tertarik dengan rumah itu, langkah berikutnya untuk over kredit rumah yang aman adalah dengan memeriksa dokumen asli kredit pemilikan rumah (KPR) rumah yang bersangkutan. Periksalah seluruh perjanjian KPR rumah itu dan sertifikat rumah yang dipegang oleh bank dan pastikan bahwa semuanya sah dan memenuhi legalitas.
Di samping itu, penting pula untuk mengetahui apakah rumah ini ada dalam keadaan sengketa atau tidak.
- Lakukan perhitungan terhadap nilai transaksi
Karena ini adalah over kredit rumah, itu berarti ada uang yang harus dibayarkan kepada pemilik dan yang diangsur di kemudian hari. Karena itu, pastikan bahwa cicilan yang Anda bayarkan tiap bulan tidak lebih dari 30 persen penghasilan.
Jangan lupa juga untuk mengecek riwayat pembayaran si pemilik rumah, apakah sempat ada tunggakan atau lancar.
- Membuat surat pemberitahuan tentang pengalihan kredit
Adapun surat yang satu ini harus diberikan ke bank, dengan isi mengenai peralihan hak atas tanah dan bangunan. Di samping itu, wajib juga dijelaskan bahwa penjual menyatakan hak-haknya telah beralih kepada si pembeli.
Surat ini harus disiapkan oleh penjual dan dapat dilakukan dengan bantuan notaris. Kemudian, surat itu diberikan ke bank pemberi kredit. Melalui adanya surat ini, penjual sudah tida akan lagi bisa melunasi dan mengambil sertifikat rumahnya. Dengan dasar itu, pihak bank akan menindaklanjuti proses alih debitur lama ke debitur baru.
- Bank akan memproses pengajuan KPR si pembeli
Penting diketahui, sebelum bank menyetujui proses over kredit rumah itu, mereka akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap sejarah pembayaran debitur lama alias penjual. Kemudian, debitur baru atau si pembeli akan ikut diperiksa.
Berkas untuk Over Kredit melalui Bank
Masihย terkait over kredit rumah yang aman, Anda pun perlu mempersiapkan berkas yang mesti diajukan kepada pihak perbankan. Mirip dengan pengajuan KPR, sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain:
- Kartu tanda penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Buku nikah
- Slip gaji
- Surat keterangan karyawan
- Rekening tabungan, dan sebagainya
Kemudian, juga ada berkas yang berhubungan dengan objek jual beli yang perlu diketahui, yaitu:
- Bukti pembayaran iuran yang terakhir sebelum melakukan over kredit
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan bangunan (PBB)ย
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat perjanjian kredit dan surat penegasan perolehan kredit
Keuntungan Over Kredit Rumah melalui Bank
- Nama Anda sebagai pembeli akan tercatat sebagai debitur bank pemberi KPR
- Over kredit rumah ini 100 persen resmi
Kerugian Over Kredit melalui Bank
- Memerlukan waktu yang relatif lebih lama karena pihak bank akan melakukan verifikasi data
- Proses administrasi lebih ribet
- Kemungkinan permohonan kamu ditolak oleh pihak bank
- Ada biaya lebih yang harus dikeluarkan
Simulasi Perhitunganย
Anzu berencana membeli rumah milik teman sekolahnya, yakni Sidi, yang berlokasi di Depok dan dibelinya melalui skema KPR. Usai melalui negosiasi yang panjang, akhirnya Sidi sepakat menjual rumahnya tersebut kepada Anzu selama 5 tahun kredit dengan cicilan Rp5 juta per bulan.
Adapun metode pembayaran yang digunakan bisa via transfer ataupun kas, yang disertasi sebuah kuitansi dalam setiap pembayaran. Setelah 5 tahun berlalu akhirnya kredit yang dilakukan oleh Anzu kepada Sidi lunas.
Anzu berencana mengurus dan mengambil segala berkas ke bank untuk disimpan atas namanya. Sebagai bukti pembayaran, Anzu memperlihatkan kuitansi yang didapatkannya dari Sidi.
Akan tetapi, pihak bank menolak untuk memproses permohonan Ali sebab mereka hanya akan memberikan sertifikat kepada Sidi sebagai pemilik rumah yang legal dan melalui proses pengajuan ke pihak bank.
Dari simulasi di atas, bisa dilihat bahwa proses pengajuan kredit itu tidak semudah belanja sembako di warung. Anda dalam hal ini perlu melakukan serangkaian proses yang legal secara hukum melalui bank agar perbankan mengetahui dan mencatat segala bentuk transaksi atas rumah tersebut.
Demikianlah uraian mengenai over kredit rumah yang aman serta serba-serbi lainnya dari over kredit yang perlu dipahami. Tertarik untuk over kredit sekarang juga? Saat ini ada banyak pilihan yang bisa diambil, baik dari jenis KPR maupun yang lainnya.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra