31.2 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Punya Asuransi Kendaraan Roda Dua? Begini Cara Mengurus Asuransi Motor Hilang

JAKARTA, duniafintech.com Asuransi Motor Hilang merupakan asuransi atau proteksi yang akan melindungi motor Anda dari berbagai risiko yang akan terjadi di masa depan. Risiko yang bisa ditanggung oleh jenis asuransi ini adalah ketika motor hilang akibat pencurian atau lainnya. Motor merupakan salah satu aset guna yang tentu memiliki banyak nilai manfaat. Motor bisa digunakan untuk memenuhi berbagai keperluan, terlebih bagi kamu yang memiliki mobilitas tinggi. Mengingat harga motor juga tidak murah, perawatannya pun sangat penting untuk dilakukan dengan maksimal.

Jangan sampai motor yang Anda miliki rusak atau bahkan hilang, karena dapat menimbulkan kerugian bagi diri sendiri. Maka itulah fungsi dari asuransi motor hilang mampu mengcover serta memberikan proteksi pada kendaraan guna meminimalisir kerugian yang akan terjadi di masa depan.

Saat ini juga sudah banyak tersedia jenis asuransi satu ini yang dapat kamu manfaatkan untuk memberikan proteksi lebih terhadap kendaraan. Apalagi kasus kriminalitas yang tinggi di kota besar maupun kecil membuat asuransi ini sangatlah penting. Maraknya kasus curanmor atau pencurian motor mengharuskan siapa saja untuk lebih waspada lagi dalam menjaga aset berupa kendaraan yang kamu miliki.

Jenis-Jenis Asuransi Motor Hilang

Pada asuransi ini, ada jenis asuransi yang akan menanggung risiko hilangnya kendaraan adalah asuransi TLO atau Total Loss Only. Produk tersebut akan memberikan jaminan atas kehilangan sepeda motor yang hilang atau rusak sebesar 75% keatas. Jadi, jika kamu ingin memiliki jaminan atau proteksi atas hilangnya kendaraan, tentu harus memiliki asuransi TLO terlebih dahulu.

Asuransi ini terdiri dari 2 jenis asuransi yang memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Kedua jenis asuransi tersebut meliputi asuransi motor yang akan dibeli secara cash atau tunai dan asuransi motor yang dibeli secara kredit. Berikut ini adalah jenis asuransinya, antara lain:

  • Motor yang Dibeli secara Tunai

Membeli motor secara tunai umumnya memang belum disertai dengan produk asuransi. Meskipun demikian, nanti pihak leasing kemungkinan akan menawarkan asuransi secara terpisah ketika kamu hendak membeli motor. Jadi, meskipun biaya asuransi tidak digabung dengan harga motor, pemilik motor tetap bisa memiliki asuransi ketika membelinya secara cash.

  • Motor yang Dibeli secara Kredit

Berbeda dengan motor yang akan dibeli secara tunai (cash), motor kredit ini secara otomatis sudah dilengkapi dengan produk asuransi kehilangan motor. Premi yang akan dibebankan umumnya memang sudah termasuk dengan total biaya dari pembelian motor secara keseluruhan. Jadi, ketika membeli motor kredit, kamu akan langsung mendapatkan perlindungan atau proteksi atas risiko hilang atau rusaknya motor tersebut.

Cara Klaim

Setelah mengetahui jenisnya, selanjutnya adalah cara urus asuransi motor hilang. Berikut ini adalah beberapa langkah mudah untuk mengklaim asuransi ini, antara lain:

  • Membuat Laporan Ke Pihak Asuransi

Cara klaim asuransi kehilangan motor yang pertama dilakukan adalah dengan membuat laporan kehilangan ke pihak asuransi. Laporan tersebut dapat dibuat secara lisan maupun tulisan melalui call center, email, maupun agen resmi asuransi. Laporan ini tentu harus dibuat secepatnya, yaitu maksimal tiga hari pasca kejadian. Jika terlambat sehari saja atau terlalu lama, maka ada kemungkinan bahwa klaim asuransi akan ditolak.

  • Mempersiapkan Berkas yang Dibutuhkan

Selain harus melaporkan kejadian secepatnya, kamu juga perlu untuk mempersiapkan berkas serta dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat klaim uang pertanggungan. Dokumen atau berkas yang dibutuhkan, seperti surat keterangan hilang dari kepolisian, KTP, SIM, STNK, serta kunci motor dan kunci cadangan. Meskipun demikian, kunci cadangan ini sifatnya tidak wajib.

  • Membuat Berita Acara Kepolisian

Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa kamu diharuskan membawa surat keterangan hilang dari pihak kepolisian. Dokumen yang dimaksud dalam hal ini adalah berita acara kehilangan kendaraan bermotor yang akan dibuat langsung oleh Polsek tempat kejadian kehilangan. Jadi, berita acara tersebut harus dibuat dalam waktu maksimal 24 jam, kamu harus melaporkan kehilangan di Polsek tempat kehilangan. Jika perlu, kamu bisa langsung membawa saksi mata untuk memperkuat kronologis motor yang hilang.

  • Membuat Surat Pemblokiran STNK

Berikutnya adalah buatlah surat pemblokiran STNK di Polda setempat. STNK motor yang hilang perlu diblokir segera sebagai salah satu syarat klaim yang pertanggungan.

  • Mengurus Surat dari Direktorat Reserse

Langkah selanjutnya adalah mengurus surat keterangan Direktorat Reserse di Polda. Surat ini fungsinya untuk melengkapi syarat klaim, yang isi dari surat tersebut dilengkapi dengan nomor polis asuransi. Beberapa dokumen yang diperlukan dalam pengurusan surat ini antara lain fotokopi KTP, BPKB, faktur pembelian kendaraan bermotor, berita acara/laporan kehilangan, serta polis asuransi.

  • Mengajukan Surat Permohonan Klaim Asuransi 

Langkah terakhir setelah semua berkas dan dokumen lengkap adalah segera lakukan pengajuan permohonan klaim kepada pihak asuransi. Jika semua syarat sudah terpenuhi, maka klaim akan langsung diterima dan proses pencairan akan segera dilakukan. Umumnya dana pertanggungan akan diterima dalam waktu paling lambat 1 bulan.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU