28.9 C
Jakarta
Jumat, 17 Mei, 2024

CEO Jadi Tersangka, Indodax Akan Delisting Koin BOTX?

JAKARTA, duniafintech.com – Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan crazy rich asal Medan Indra Kenz sebagai tersangka atas dugaan melakukan TPPU hingga penipuan. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait TPPU dan UU ITE.

Sosok ini tidak hanya dikenal sebagai afiliator aplikasi trading ilegal Binomo, namun juga Co Founder & Chief Executive Officer aset kripto Botxcoin (BOTX). Aset ini telah listing di berbagai platform perdagangan fisik aset kripto, termasuk Indodax.

Adapun menanggapi status penersangkaan Indra Kenz ini, CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan bahwa kasus tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan koin BOTX yang diperdagangkan di Indodax.

Menurut Oscar, koin BOTX tersebut hingga saat ini masih diperdagangkan di Indodax dan tidak akan didelisting hanya karena proses hukum yang tengah dijalani Indra Kenz. Lebih-lebih, status crazy rich tersebut masih sebagai tersangka dan belum berkekuatan hukum tetap.

“Enggak ada hubungannya (delisting dengan kasus Indra), karena kan itu juga baru tersangka belum diputuskan secara hukum. Sejauh ini masih jalan (diperdagangkan),” katanya kepada Duniafintech.com, Selasa (1/3).

Dia pun menjelaskan, pada dasarnya Indodax hanya platform perdagangan asek fisik kripto yang tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, sambungnya, keputusan untuk delisting koin di Indodax hanya akan dilakukan jika ada arahan dari regulator, yang dalam hal ini Badan Pengawas Perdagangan dan Komoditi (Bappebti). 

“Kalau kita mau mendelisting selalu karena regulator, tapi kalau regulator tidak memberikan komentar apapun ya kita tidak mendelisting. Karena pada dasarnya kita dari Indodax ini tidak selalu menyukai delisting, kita melakukan delisting itu selalu karena regulator,” ucapnya.

Sebelumnya, Indra Kenz dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan crazy rich asal Medan tersebut kini terancam dimiskinkan.

Bareskrim Polri pun telah mengingatkan semua pihak yang menerima uang hasil kejahatan dari tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo ini. Polisi membuka peluang untuk mengejar aset pacar hingga keluarga dari Indra Kenz.

“Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (1/3).

Adapun, Indra Kenz diketahui saat ini telah ditahan oleh Bareskrim Polri. Ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), selama 20 hari sejak Sabtu (25/2). Atas kasusnya, Indra Kenz pun terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis terkait TPPU dan UU ITE. Di antaranya Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. 

Kemudian, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

 

 

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU