26.1 C
Jakarta
Sabtu, 27 Juli, 2024

Dugaan Investasi Bodong, OJK Panggil 17 Nasabah BTN

Jakarta, 17 Mei 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami kasus dugaan hilangnya dana nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) yang diduga terkait dengan praktik investasi bodong. OJK telah memanggil 17 nasabah yang diduga menjadi korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dugaan Investasi Bodong dengan Bunga Tinggi, OJK Panggil 17 Nasabah BTN untuk ditelusuri

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari nasabah mengenai hilangnya dana investasi yang diduga diakibatkan oleh iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar, mencapai 10% per bulan. Investasi bodong ini diduga ditawarkan oleh oknum mantan pegawai BTN. OJK telah meminta klarifikasi dari pihak BTN terkait kasus ini dan akan melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Kami telah memanggil 17 nasabah BTN untuk dimintai keterangan guna memahami kronologi dan modus operandi yang digunakan dalam kasus ini. Kami juga akan memeriksa pihak-pihak terkait lainnya, termasuk oknum mantan pegawai yang diduga terlibat, untuk memastikan apakah ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan,” ujar Dian.

OJK menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan nasabah dan memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi dengan bunga tinggi yang tidak masuk akal, terutama yang ditawarkan di luar produk resmi lembaga jasa keuangan.

“Masyarakat perlu memahami bahwa investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat biasanya memiliki risiko tinggi. Selalu pastikan bahwa produk investasi yang dipilih telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Jangan mudah tergiur oleh iming-iming bunga tinggi tanpa memahami risiko yang mungkin terjadi,” tambah Dian.

Selain itu, OJK juga memberikan tips kepada masyarakat untuk menghindari investasi bodong, antara lain:

  • Cek legalitas: Pastikan lembaga dan produk investasi telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
  • Jangan mudah tergiur: Waspadai tawaran investasi dengan keuntungan tidak wajar atau di luar batas kewajaran.
  • Pelajari produk investasi: Pahami dengan baik karakteristik, risiko, dan potensi keuntungan dari produk investasi yang ditawarkan.
  • Simpan bukti transaksi: Selalu simpan bukti transaksi dan dokumen terkait investasi sebagai bukti otentik jika terjadi masalah di kemudian hari.
  • Laporkan jika ada kecurigaan: Jika menemukan indikasi investasi bodong, segera laporkan kepada OJK melalui Kontak OJK 157.

OJK berharap dengan upaya ini, masyarakat dapat lebih terlindungi dari praktik-praktik investasi bodong dan dapat berinvestasi dengan aman dan nyaman.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU