Secara umum, kerja sama channeling merupakan penyaluran kredit BPR kepada Peminjam melalui platform Fintech Lending, dengan risiko kredit yang ditanggung oleh pihak bank jenis ini. Adapun dalam hal ini penyedia layanan pinjaman online itu hanya memiliki kewenangan terbatas sebagaimana ketentuan dan perjanjian kerja sama dengan bank jenis ini.
Kerja Sama Channeling BPR dengan Fintech Lending
Pada dasarnya, BPR dan penyedia layanan pinjaman online punya cara kerja yang sama, yakni melayani peminjam. Hal itu juga sempat terbaca bahwa penyedia layanan pinjaman online ini bakal menjadi kompetitor industri bank jenis ini dan akhir bagi bank jenis ini. Akan tetapi, skema yang terjadi justru sebaliknya. Pasalnya, kedua pihak kemudian berusaha bersama dengan memaksimalkan kelebihan masing-masing.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Jika dibandingkan dengan penyedia layanan pinjaman online, bank jenis ini pada era kiwari memang kalah mutakhir. Meski demikian, bank jenis ini sudah tersedia di 1.500 lokasi yang tersebar di seluruh tanah air. Karena itu, menggunakan pendekatan personal, nasabah bank jenis ini jelas lebih ter-engagement atau punya keterikatan.
Fintech Lending
Penyedia layanan pinjaman online pada era serba teknologi ini tidak dengan begitu saja bisa mengambil alih peran yang selama ini dijalankan oleh bank jenis ini. Adapun penyedia layanan pinjaman online sendiri diketahui memiliki keterbatasan untuk masuk ke 17.000 pulau yang ada di nusantara. Di samping itu, kurang memadainya infrastruktur teknologi juga mengakibatkan penyedia layanan pinjaman online tidak dapat berbuat apa-apa di banyak tempat.
Kolaborasi BPR dengan Fintech Lending
Dalam hal ini, usaha bersama antara bank jenis ini dan penyedia layanan pinjaman online akan memungkinkan tercapainya beberapa hal yang menguntungkan. Hal itu karena bank jenis ini jelas mampu menjadi sumber dana bagi penyedia layanan pinjaman online, sedangkan penyedia layanan pinjaman online dapat menjaring konsumen secara lebih cepat dan murah bagi bank jenis ini.
Kualitas asesmen bank jenis ini tentu bakal lebih cepat dan mudah, sedangkan di sisi lain, kualitas collection penyedia layanan pinjaman online juga bakal lebih baik. Selain itu, cara kerja bank jenis ini yang lebih banyak mengandalkan kontak fisik konvensional bisa digantikan dengan teknologi penyedia layanan pinjaman online yang mampu bekerja lebih cepat dan digital. Di sisi lain, bank jenis ini bakal menjadi keuntungan free base income, khususnya di daerah dengan infrastruktur teknologi kurang baik.
Alur Kerja Sama BPR dengan Fintech dalam Model Channeling
Mengetahui kejelasan usaha bersama antara channeling BPR dengan penyedia layanan pinjaman online sangatlah penting bagi para peminjam. Pihak tersebut juga tidak bisa akan hal tersebut kendati memperoleh kemudahan tertentu. Pasalnya, jika usaha bersama antara channeling bank jenis ini dengan penyedia layanan pinjaman online bermasalah, hubungan peminjam dengan penyedia layanan pinjaman online pun dipastikan akan terdampak.
Adapun alur kerja sama channeling BPR dengan penyedia layanan pinjaman online secara resmi adalah sebagai berikut:
- Penandatanganan PKS atau perjanjian kerja sama (mencakup penyampaian kriteria calon peminjam) dan penandatanganan Surat Kuasa BPR-Fintech Lending. Pada tahap ini, bank jenis ini akan memberikan Risk Acceptance Criteria (RAC) sebagai pedoman pemilihan calon peminjam.
- Calon peminjam dana melakukan pengajuan pinjaman melalui platform penyedia layanan pinjaman online.
- Penyedia layanan pinjaman online menyampaikan informasi peminjam yang sesuai RAC kepada bank jenis ini dalam bentuk factsheet dan dokumen lain sebagaimana yang telah diatur pada PKS.
- Setelah pihak BPR melakukan asesmen, tanda persetujuan akan dikirimkan kepada Fintech Lending.
- Tanda persetujuan (umumnya dalam bentuk surat) dari bank jenis ini akan disampaikan oleh penyedia layanan pinjaman online kepada peminjam.
- Dilakukan penandatanganan kredit antara peminjam dan penyedia layanan pinjaman online.
- Pengiriman dana dari bank jenis ini kepada penyedia layanan pinjaman online sebagai medium sehingga selanjutnya diteruskan kepada peminjam.
- Setelah waktu tertentu, peminjam melakukan pengembalian dana pinjaman kepada penyedia layanan pinjaman online.
- Penyampaian dana pengembalian peminjam oleh penyedia layanan pinjaman online kepada bank jenis ini.
- Bank jenis ini dengan penyedia layanan pinjaman online melakukan monitoring pada peminjam sebagaimana yang telah diatur dalam PKS.
Untuk diketahui, alur di atas terdapat dalam publikasi resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dokumen dalam Kerja Sama Channeling BPR dengan Fintech
Terdapat sejumlah dokumen yang bakal dipakai dalam sebuah alur peminjaman dan ada pula beberapa dokumen lain yang dapat ditambahkan sesuai kondisi atau situasi khusus. Meski begitu, dokumen yang digunakan secara wajar adalah sebagai berikut.
1. Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Ada aturan-aturan yang berlaku untuk bank jenis ini, penyedia layanan pinjaman online, dan peminjam dalam perjanjian usaha bersama ini. Adapun di dalamnya terkandung penjelasan tentang ruang lingkup usaha bersama sampai aturan penyelesaian kredit yang bermasalah. Dapat disebut juga bahwa PKS merupakan instrumen utama yang mengatur peminjaman.
2. Standar Prosedur Operasional (SPO)
SPO ini akan diberikan oleh bank jenis ini kepada penyedia layanan pinjaman online. Adapun di dalamnya ada penjelasan soal penetapan batas penyaluran kredit yang dapat dilakukan oleh pihak penyedia layanan pinjaman online.
3.Asesmen
Untuk diketahui, terdapat dua asesmen yang ada dalam sebuah skema peminjaman. Pertama, asesmen oleh penyedia layanan pinjaman online kepada peminjam dan kedua, asesmen oleh bank jenis ini terhadap asesmen yang sudah dilakukan oleh penyedia layanan pinjaman online kepada peminjam.
4. Perjanjian Kredit
Adapun perjanjian ini dapat dilakukan oleh pihak peminjam dengan penyedia layanan pinjaman online atau juga oleh pihak peminjam dengan bank jenis ini. Hal itu sendiri bergantung pada model yang digunakan, baik channeling maupun referral.
5. Laporan Monitoring
Penyedia layanan pinjaman online dapat menyampaikan perkembangan dan pemanfaatan dana oleh peminjam lewat platform yang bisa diakses oleh bank jenis ini. Jika terdapat masalah, kunjungan secara langsung kepada calon peminjam bermasalah dapat dilakukan oleh bank jenis ini atau penyedia layanan pinjaman online.
6. Catatan Kualitas Kredit
Diketahui, pencatatan ini dilakukan oleh bank jenis ini sesuai Kualitas Aset Produktif (KAP) dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP).
Penulis : Kontributor
Editor : Gemal A.N. Panggabean