26.7 C
Jakarta
Minggu, 17 November, 2024

Mari Kenali, Begini Ciri-Ciri P2P Lending Syariah

JAKARTA, duniafintech.com – P2P lending merupakan layanan fintech yang membantu pertemuan antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Ada ciri-ciri P2P lending syariah yang wajib anda pahami.

Sebagai gambaran, masing-masing pihak ini nantinya bisa berupa individu maupun perusahaan. Kedua belah pihak ini nantinya akan sama-sama diuntungkan dalam layanan P2P Lending syariah.

Kenali P2P Lending Syariah

Berbicara mengenai P2P Lending ini, terdapat 2 jenis yang perlu Anda ketahui, yakni P2P Lending versi konvensional dan syariah. Kedua jenis P2P Lending ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan meski terlihat mirip. Penasaran apa itu P2P Lending syariah? Simak penjelasannya berikut ini.

1. Pengertian P2P Lending

P2P lending merupakan sebuah wadah yang berfungsi untuk mempertemukan antara pihak kreditur dan debitur. Sesuai dengan namanya, yakni P2P Lending syariah sendiri merupakan jenis P2P Lending yang menggunakan prinsip syariah dalam pelaksanaannya.

Dengan kata lain, segala proses pembiayaan yang termasuk dengan pinjam meminjam pada P2P Lending syariah ini tidak akan bertentangan dengan hukum Islam, terutama dengan riba. Adapun terkait dengan aturannya secara detail sudah dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI nomor 117 yang membahas mengenai Layanan Pembiyaan Berbasis Teknologi Informasi.

Sementara untuk jenis akadnya sendiri biasanya digunakan dalam produk pembiayaan syariah, termasuk juga dengan P2P Lending ini.

2. Akad dalam P2P Lending Syariah

Berikut ini ada beberapa akad yang terdapat dalam P2P Lending syariah yang perlu Anda ketahui.

  • Akad ijarah: merupakan akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah.
  • Akad musyarakah: merupakan akad kerja sama yang terjadi antara dua pihak atau lebih. Tujuannya adalah untuk suatu usaha tertentu dimana setiap pihaknya akan memberikan kontribusi dana modal usaha. Namun, hal ini berlandaskan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati sebelumnya. Sementara untuk kerugiannya akan ditanggung oleh kedua belah pihak secara proporsional.
  • Akad mudharabah: merupakan akad kerja sama atas suatu usaha yang terjadi antara pemilik modal yang menyediakan seluruh modal dengan pihak pengelola. Nantinya, keuntungan usaha akan dibagi diantara keduanya sesuai dengan nisbah yang sudah disepakati sebelumnya dalam akad tersebut. Sementara untuk kerugiannya akan ditanggung oleh pemilik modalnya.
  • Akad qardh: merupakan akad pinjaman dari pemberi pinjaman dengan ketentuan bahwa pihak penerima pinjamannya wajib mengembalikan uang yang sudah diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang sudah disepakati sebelumnya.
  • Akad wakalah bi al-ujrah: merupakan akad wakalah yang disertai dengan imbahan berupa ujrah atau fee.

Baca juga: Sistem Akad P2P Lending Syariah, Kenali Yuk!

Ciri-Ciri P2P Lending Syariah

Ciri-Ciri P2P Lending Syariah

Selain memiliki akad dan pengaturan yang berbeda-beda, tentunya ada beberapa keunikan yang terdapat dalam P2P lending syariah ini. Nah, berikut ini akan dijelaskan beberapa ciri dari P2P lending syariah ini.

1. Menghindari Produk Tertentu

Platform layanan P2P lending syariah ini menghindari adanya pendaan terhadap usaha tertentu. Hal ini dilakukan untuk melindungi pihak investor agar tidak sampai melanggar syariat agama.

Produk yang cenderung akan dihindari adalah yang mengandung ketidakpastian. Produk bisnis yang bisa berdampak negatif juga dilarang. Proses filter ini dilakukan oleh pihak penyedia jasa layanan fintech ketika peminjam mengajukan dana modal.

Setelah diajukan, nantinya pihak pemohon modal akan diperiksa. Jika melanggar ketentuan atau tidak bisa memenuhi syarat lainnya, maka modal tersebut akan dikembalikan.

2.    Proses Pengembalian

Proses pengembalian P2p lending ini sangat berbeda dengan konvensional. Tidak akan ada bunga dalam peminjaman ini. Hal ini membuat perusahaan bisa mengembangkan modalnya tanpa merasa terbebani bunga ketika meminjam sejumlah uang.

Selain itu, hal ini juga dilakukan agar tidak sampai melakukan riba. Sebagai bentuk apresiasi atas peminjaman yang dilakukan, setidaknya pengembalian ini akan dilakukan atas pinjaman pokoknya.

Namun, adanya akad di awal inilah yang memungkinkan pihak peminjam memberikan tambahan tertentu sesuai dengan keuntungan yang didapatkan. Maka dari itu, sebagai peminjam dan pemberi pinjaman, masing-masing harus dengan teliti membaca akad tersebut.

3.    Sistem Pengelolaan Keuangan

Sesuai dengan namanya, sistem pengelolaan keuangan dari P2P lending syariah ini tentunya berbasis prinsip syariah. Kedua belah pihak tidak boleh merugi, sehingga akan ada pengawas baru yang didatangkan nantinya.

Pengawas ini berbentu badan pengawas syariah yang akan menjaga adanya tindakan melanggar syariat. Bentuk dari perlindungannya sendiri antara lain adalah dengan menjamin transaksi tanpa adanya tambahan atau potongan. Hal ini dilakukan agar transaksi tetap halal dan tapa riba.

Demikianlah ciri-ciri dari P2P lending syariah yang perlu Anda ketahui. Dari ciri-ciri tersebut bisa dipastikan bahwa instrumen investasi yang satu ini aman untuk para muslim yang ingin berinvestasi.

Baca juga: Memahami Pengertian P2P Lending Syariah, Aman dan Sesuai Syariat Islam

Baca juga: Yuk Kenali, Ini Ragam P2P Lending Syariah Terbaik

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU