JAKARTA,dunifintech.com – Ciri khusus P2P lending syariah merupakan sebuah platform yang mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman. Jadi, fokus dari instrumen investasi ini adalah pada pelayanan pinjam meminjam uang secara online.
System P2P Lending Syariah
1. Apa itu P2P lending syariah?
P2P lending merupakan layanan finansial teknologi yang membantu pertemuan antara pemberi pinjaman dengan penerima. Masing masing pihak dapat berupa individu maupun perusahaan. Kedua belah pihak akan sama sama diuntungkan dalam layanan P2P lending ini.
Pemberi pinjaman akan memilih usaha yang akan didanai. Pada umumnya, pemilik usaha yang terdaftar dalam kedua Pele di merupakan mereka yang memiliki usaha kecil, menengah dan mikro.
Selain itu, peminjam dapat mengajukan permintaan pendanaan sesuai dengan kebutuhan. Peminjam nantinya akan diminta untuk mengumpulkan sejumlah berkas sebagai persyaratan.Tidak hanya itu, peminjam juga diwajibkan untuk mengembalikan dana tersebut beserta bunganya ketika jatuh tempo.
Sistem ini menjadi alternatif peminjaman jika dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional misalnya bank koperasi atau lembaga kredit lainnya. P2P lending dianggap lebih mudah dan praktis dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya.
Selain itu, sistem ini juga mendukung perkembangan UMKM di Indonesia. Pasalnya, hambatan umum dalam melakukan sebuah usaha adalah modal yang kurang. Kehadiran dari P2P lending ini tentunya membantu hal tersebut.
P2P lending juga membuat perkembangan bursa investasi di Indonesia yang cukup signifikan. Pasalnya, kini kau mudah sudah melek dengan investasi dan finansial. Generasi muda pun bisa mempelajari profil perusahaan dan belajar menjadi investor sejak dini.
Produk syariah di berbagai sektor memang sudah muncul, termasuk dalam hal pendanaan alternatif P2P lending. Ada beberapa perbedaan yang mendasari layanan keuangan syariah ini.
P2P lending konvensional yang ada di Indonesia hanya akan diatur oleh otoritas Jasa keuangan.
Namun, dalam P 12 dicari ah diatur dalam fatwa yang dikeluarkan oleh DSN MUI nomor 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah.
Sesuai dengan namanya, P2P lending syariah ini merupakan jenis P2P lending yang menggunakan prinsip syariah dalam pelaksanaannya.Dengan kata lain, segala proses pembiayaan baik pinjam maupun meminjam pada P2P lending syariah ini tidak akan bertentangan dengan hukum Islam, khususnya Riba.
Baca juga:Â Masih Bingung? Begini Cara Kerja Fintech P2P Lending Syariah
Baca juga: Apakah P2P Lending Halal, Begini Penjelasannya
Ciri Khusus P2P Lending Syariah
Bagi Anda yang penasaran dengan P2P lending syariah ini, berikut adalah ciri khusus Dari P2P syariah.
1. Perizinan di Otoritas Jasa Keuangan
Penyelenggara fintech lending P2P syariah ini sudah terdaftar dan berizin yang sudah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan per 10 Januari 2021 lalu, yakni sebanyak 149 perusahaan.
Hanya ada 11 perusahaan yang syariah di Indonesia. Anda bisa mengeceknya secara langsung melalui laman pencarian Google. Cara pertama untuk mengetahui sebuah P2P lending syariah atau tidak adalah dengan mengecek daftar yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan kategorinya.
2. Mendapatkan Rekomendasi dari DSN-MUI
Cara kedua ini memang tergolong cukup sulit. Pasalnya, di situs resmi dari P2P lending syariah ini akan ditampilkan logo DSN-MUI. Sementara itu, cukup sulit untuk mengecek keabsahan dari rekomendasi DSN-MUI tersebut.
Hal ini disebabkan karena ketika Anda mengunjungi situs resmi dari DSN MUI ini tidak aan ditemukan data yang Anda cari. Perlu Anda ketahui, P2P lending yang menampilkan logo MUI pada websitenya tentu sudah pasti memiliki status syariah.
Namun, setiap situs yang memiliki logo DSN – MUI sesuai dengan kategori syariah ini akan diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
3. Akad yang Digunakan
Antara peer to peer lending syariah dan konvensional tentuny bisa dibedakan melalui akad yang digunakan. Anda juga bisa mengunjungi setiap situs dari P2P lending tersebut untuk mempelajari bagaimana cara kerjanya.
Namun, pada umumnya akad yang digunakan dalam P2P lending syariah ini diantarnya adalah murabhahah, mudharabah, wakalah bil ujrah, dan musyarakah. Akad ini tentunya berlaku di semua platform P2P lending syariah yang ada di Indonesia.
Demikianlah ciri khusus yang perlu Anda pelajari dari P2P lending syariah ini. Semoga dengan penjelasan ini anda semakin paham mengenai instrumen investasi dari P2P lending syariah.
Baca juga: Perusahaan P2P Lending Syariah Berstatus Resmi OJK, ini Dia!
Editor: Rahmat Fitranto