duniafintech.com – Platform penggalangan dana masyarakat (crowdfunding) sudah mulai banyak bermunculan di tanah air. Salah satunya adalah Croowd. Namun, Croowd menawarkan yang lain, yakni crowdfunding berbasis syariah.
Croowd mengklaim sebagai situs crowdfunding syariah pertama di Indonesia. Croowd berbasis pada layanan pembiayaan peer to peer (P2P financing). Crowdfunding syariah adalah platform croowdfunding yang dirancang untuk memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Croowd dirintis sejak tahun 2015 dan diluncurkan pada tahun 2016. Croowd merupakan salah satu lini usaha dari PT Digi Laras Prosperindo yang didirikan oleh praktisi keuangan syariah di Indonesia. Croowd memfasilitasi pembiayaan dengan biaya dana (cost of fund) yang relatif murah, namun memberikan tingkat pengembalian (return) yang kompetitif bagi pemberi pembiayaan (funder). Croowd memfasilitasi pengumpulan atau penggalangan dana untuk mendanai proyek (termasuk startup), memberi pembiayaan, baik personal atau bisnis, atau kebutuhan lainnya.
Croowd menggunakan akad-akad transaksi syariah antara pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan. Akad transaksi ini tidak menggunakan bunga atau hal terkait riba lainnya. Objek dan tujuan pembiayaan yang didanai juga merupakan sesuatu yang harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Pengembangan Croowd dibantu oleh Tim Ahli Syariah yang berasal dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Pemberi pembiayaan (funder) adalah pengguna situs yang memiliki kemampuan untuk menyediakan dana dengan cara memberikan pembiayaan melalui Croowd secara online. Sementara itu, penerima pembiayaan (borrower) merupakan pihak yang mengajukan fasilitas pembiayaan melalui Croowd.
Akad yang dipergunakan pada croowd antara lain:
*Wakalah antara pemberi pembiayaan (sebagai muwakkil) dan Croowd (sebagai wakil). Prinsip akad ini adalah sebagai berikut:
-Muwakkil memberikan kuasa kepada wakil untuk melakukan perbuatan hukum dalam platform online.
-Membuat dan melangsungkan perjanjian/kontrak dengan penerima pembiayaan, membuat perubahan atas perjanjian/kontrak yang sudah ditandatangani secara online dengan penerima pembiayaan sepanjang perubahan tersebut sesuai kesepakatan para pihak dan sesuai dengan kebutuhan fasilitas pembiayaan berlaku umum, bersifat wajar, dan sesuai prinsip syariah.
-Mewakili segala kepentingan muwakkil dalam rangka pelaksanaan perjanjian dengan penerima pembiayaan, akan tetapi tidak terbatas untuk mendapatkan pembayaran pokok pembiayaan beserta imbal hasil sesuai pada jadwal pembayaran.
-Wakalah antara penerima pembiayaan (sebagai muwakkil) dan Croowd (sebagai wakil).
Prinsipnya antara lain:
-Muwakkil memberikan kuasa kepada wakil untuk melakukan perbuatan hukum dalam platform online.
-Membuat dan melangsungkan perjanjian/kontrak dengan pemberi pembiayaan, membuat perubahan atas perjanjian/kontrak yang sudah ditandatangani secara online dengan pemberi pembiayaan sepanjang perubahan tersebut sesuai kesepakatan para pihak dan sesuai dengan kebutuhan fasilitas pembiayaan berlaku umum, bersifat wajar, dan sesuai prinsip syariah.
-Mewakili segala kepentingan muwakkil dalam rangka pelaksanaan perjanjian dengan pemberi pembiayaan, termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk melakukan pembayaran pokok pembiayaan beserta imbal hasil sesuai pada jadwal pembayaran.
-Selain itu, ada pula, Perjanjian Pembiayaan antara pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan yang menjelaskan tujuan pembiayaan, nominal pembiayaan, tenor jangka waktu, besar imbal hasil, jadwal pembayaran cicilan pokok, dan imbal hasil.
Saat ini, Croowd bekerja sama dengan Unit Usaha Syariah PT Bank Maybank Indonesia Tbk untuk pembukaan rekening dan memfasilitasi transaksi, pemberi pembiayaan, dan penerima pembiayaan.
Source: croowd.co.id
Written by: Sebastian Atmodjo