33.5 C
Jakarta
Selasa, 16 April, 2024

Penipuan Kripto Terjadi Lagi, Hanya Inilah Crypto Exchange Terdaftar Bapebbti yang Wajib Diketahui

JAKARTA, duniafintech.com – Crypto exchange terdaftar Bapebbti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi hanya sekitar 18 perusahaan, salah satunya adalah Indodax. 

Saat ini tengah viral kasus penipuan investasi kripto bodong yang melibatkan salah satu oknum ASN di Yogyakarta. Kasus tersebut merugikan para korban hingga mencapai Rp 8 Miliar. Fantastis bukan? 

Untuk itu, informasi mengenai crypto exchange terdaftar Bapebbti sangat penting untuk Anda ketahui. Hal ini agar para calon investor dapat lebih smart dan bijak dalam melakukan investasi aset digital tersebut. 

Sebelum melihat daftar crypto exchange terdaftar Bapebbti tersebut, ada baiknya Anda memahami lebih dulu apa itu aset kripto. 

Apa itu Aset Kripto? 

Dilansir dari Investopedia, cryptocurrency adalah mata uang virtual yang didukung oleh sistem kriptografi. Ini memungkinkan adanya transaksi digital yang aman tanpa menggunakan perantara pihak ketiga.

Sistem kriptografi memiliki peran untuk menjadikan proses komunikasi yang aman dan rahasia. Sehingga isi pesan hanya diketahui oleh si pengirim dan penerima.

Baca juga: Guru SD di Jogja Terlibat Penipuan Investasi Kripto, Begini Kronologinya

Sistem kriptografi tersebut terdapat dalam teknologi blockchain. Teknologi ini adalah sekumpulan blok yang terhubung. Setiap blok berisi satu set transaksi yang telah diverifikasi secara independen oleh setiap anggota di dalam jaringan. 

Setiap blok baru yang dihasilkan harus diverifikasi oleh setiap node sebelum dikonfirmasi, sehingga hampir tidak mungkin untuk memalsukan riwayat transaksi.

Di dalam blockchain, umumnya aset kripto adalah sekumpulan jaringan tidak terpusat yang ada pada teknologi tersebut. Selain itu, keberadaan sistem kriptografi akan menjamin tidak adanya pemalsuan terhadap aset kripto.

Mengutip katadata, sistem kriptografi dan teknologi blockchain tidak bisa dipisahkan. Sebab, blockchain adalah jenis database bersama yang berbeda dari database biasanya dalam cara menyimpan informasi. Mekanismenya yaitu blockchain akan menyimpan data dalam blok yang kemudian dihubungkan bersama melalui kriptografi.

Keberadaan teknologi blockchain ini sangat berguna pada investasi aset kripto. Blockchain dan sistem kriptografi berfungsi sebagai alat verifikasi serta mengamankan setiap adanya transaksi, Dengan demikian, tidak ada yang bisa membelanjakan aset kripto yang sama lebih dari satu kali (double-spending).

Pada dasarnya aset kripto adalah instrumen investasi yang ada di dunia digital. Aset ini kian populer dan banyak dilirik oleh investor dari berbagai belahan dunia.

Menurut Bank of England, aset kripto adalah sebuah sistem yang dirancang sebagai mata uang digital. Tetapi aset kripto tidak seperti uang tunai yang kita bawa. Aset kripto ada secara digital dan menggunakan sistem peer-to-peer. 

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Indodax Nilai Potensi Kemajuan Investasi Kripto Domestik Sangat Besar

Sementara itu mengutip dari Financial and Consumer Services Commission, aset kripto adalah aset digital murni yang menggunakan buku besar publik melalui internet untuk membuktikan kepemilikan. Umumnya aset ini beroperasi secara independen dari bank sentral dan pemerintah. Bila terjadi kesalahan, otoritas tersebut tidak akan turun tangan.

Hingga saat ini ada dua jenis aset kripto. Jenis aset tersebut ialah native coin dan token.

Crypto Exchange Terdaftar Bapebbti

Crypto Exchange atau Bursa Kripto yang Terdaftar Bapebbti

Jumlah pedagang aset kripto akan marak pada 2022 ini. Pasalnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan saat ini menerima cukup banyak registrasi dari calon pedagang aset kripto.

Melansir CNBC Indonesia, saat ini sudah ada 18 calon pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Bappebti. Namun pada saat ini terdapat 1 perusahaan yang dibekukan Bappebti, karena tidak memenuhi kewajibannya dan sayangnya tak disebutkan namanya.

Bappebti juga telah menetapkan jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Saat ini aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto berdasarkan peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 adalah sebanyak 229 aset kripto.

Berikut ini 18 daftar calon pedagang fisik aset kripto atau crypto exchange terdaftar di Bappebti.

  1. Indodax.com (PT. Indodax Nasional Indonesia)
  2. Nanovest.io (PT Tumbuh Bersama Nano)
  3. Tokocrypto.com (PT. Aset Digital Berkat)
  4. incrypto.co.id (PT. Aset Digital Indonesia)
  5. koinku.id (PT. Cipta Koin Digital)
  6. Galad.id (PT. Galad Koin Indonesia)
  7. digitalexchange.id (PT. Indonesia Digital Exchange)
  8. kriptomaksima.com ( PT. Kripto Maksima Koin)
  9. Luno.com (PT. Luno Indonesia LTD)
  10. Kriptosukses.com (PT. Mitra Kripo Sukses)
  11. Pantheras.com (PT. Pantheras Teknologi Internasional)
  12. Pedagangasetkripto.com (PT. Pedagang Aset Kripto)
  13. Pintu.co.id (PT. Pintu Kemana Saja)
  14. Rekeningku.com (PT. Rekeningku Dotcom Indonesia)
  15. TRIV.co.id (PT.Tiga Inti Utama)
  16. Bitocto.com (PT. Triniti Investama Berkat)
  17. Upbit.com dan Upbit.co.id (PT. Upbit Exchange Indonesia)
  18. Zipmex.com (PT. Zipmex Exchange Indonesia).

Itulah crypto exchange terdaftar Bapebbti yang bisa jadi pedoman kamu untuk berinvestasi kripto. Setiap platform memiliki keunggulan masing-masing, contohnya seperti Indodax yang memiliki keunggulan di platform yang simpel dan mudah dipahami. 

Kemudian juga telah dipercaya 5,4 juta member terverifikasi dengan menyediakan perdagangan lebih dari 200 aset kripto, dan yang tentunya memiliki legalitas jelas.

Baca juga: Berita Bitcoin Hari Ini: Ethereum Terus Menguat, Situasi Makro Ekonomi Diprediksi Bikin Kripto Anjlok

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE