26.5 C
Jakarta
Jumat, 3 Mei, 2024

Cara Daftar Haji di Kemenag dan Syarat Buka Tabungannya

JAKARTA, duniafintech.com – Cara daftar haji di Kemenag atau Kementerian Agama RI sangat penting diketahui oleh kalangan umat Islam di Indonesia.

Seperti diketahui, Kemenag akan menjadi fasilitator bagi muslim tanah air yang ingin berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.

Nah, bagi kamu yang ingin tahu cara menabung di bank untuk pergi haji maupun pendaftarannya ke kantor Kementerian Agama, simak ulasannya di sini.

Daftar Haji di Kemenag — Cara Daftar Tabungan Haji di Bank 

Adapun ongkos naik haji yang terus merangkak naik bukanlah menjadi penghalang bagi mereka yang sudah bertekad pergi haji. Oleh sebab itu, mulailah dari tahap awal dengan membuka tabungan haji di bank.

Berikut ini daftr bank penerima setoran haji:

  • Bank Syariah Indonesia (BSI)
  • Bank Muamalat
  • CIMB Niaga Syariah
  • Permata Bank
  • Bank Mega Syariah
  • Panin Bank Syariah
  • Bank DKI
  • Bank Sumut
  • Bank Sumsel
  • Bank Jatim
  • Bank Aceh Syariah
  • Bank Riau Kepri

Baca juga: Insya Allah Berkah, Segini Biaya Haji Plus hingga Daftar Travel ONH Plus Terbaik

Untuk cara membuka rekening tabungan haji juga sangat mudah, dengan panduan sebagai berikut:

  • Kamu perlu datang ke bank yang diinginkan dengan membawa identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pilihan setoran awal berbeda-beda. Ada bank yang mematok minimal Rp50 ribu, bahkan Rp100 ribu
  • Sementara itu, nilai setoran selanjutnya bebas tergantung kemampuanmu sebagai nasabah tabungan haji
  • Setelah sedikit demi sedikit uang terkumpul sebesar Rp25 juta, pihak bank akan langsung menawarkan nasabah untuk segera mendaftar haji. 
  • Selanjutnya, pihak bank akan memberikan sebuah lembaran ke nasabah yang berisi syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar haji reguler di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten atau Kota. Syarat tersebut, antara lain:
  1. Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar
  2. Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar
  3. Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
  4. Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar
  5. Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar
  6. Foto ukuran 3×4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80% wajah dengan latar belakang putih.
  7. Map (merek map ditentukan oleh pihak bank) untuk menyimpan berkas-berkas sebanyak 2 buah

Baca juga: Sesuai Standar Kemenag, Inilah Daftar Biaya Umroh 2022 Terbaru

Jika sudah memenuhi semua persyaratan di atas maka nasabah bisa kembali ke bank untuk verifikasi. Nantinya, pihak bank akan mengecek semua berkas tersebut, untuk kemudian dibuatkan:

  • Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar
  • Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar
  • Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar
  • Slip setoran awal bank Rp25 juta asli 1 lembar

Kalau pihak bank sudah mengatakan bahwa proses di bank sudah selesai maka nasabah bisa membawa seluruh persyaratan tadi ke kantor Kemenag sesuai alamat di KTP sehingga tidak perlu datang ke kantor pusat Kemenag.

Cara Daftar Haji di Kemenag

  1. Calon jemaah haji bisa datang ke kantor Kemenag Kabupaten atau Kota pada pagi hari untuk mencegah antrean panjang
  2. Setelah bertemu petugas Kemenag, calon jemaah diminta mengisi buku tamu dan mengisi formulir pendaftaran haji, berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
  3. Jika sudah diisi secara lengkap maka masukkan formulir itu bersamaan dengan berkas-berkas yang telah di bawa ke dalam map. Lalu serahkan kepada petugas dan calon jemaah diminta menunggu panggilan petugas
  4. Jika ada syarat yang dirasa kurang lengkap atau kesalahan ukuran fotokopi, seperti tidak ukuran 100%, maka calon jemaah diminta untuk fotokopi ulang. Tenang saja, biasanya ada jasa fotokopi di sekitar kantor Kemenag. Tinggal bilang, petugas fotokopi sudah tahu yang dimaksud calon jemaah
  5. Tahapan berikutnya adalah foto dan merekam sidik jari, yang nantinya dimasukkan ke SPPH. Selanjutnya menunggu panggilan lagi
  6. Kalau sudah selesai diketik oleh petugas maka calon jemaah kembali diminta untuk memeriksa dokumen SPPH tersebut, apakah ada kesalahan atau tidak
  7. Apabila sudah benar semua maka calon jemaah akan diminta menandatangani dokumen SPPH tersebut dan kemudian menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran. Lembar itu ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas kantor Kemenag Kabupaten atau Kota. Selain lembar bukti SPPH, calon jemaah haji juga akan menerima kembali tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan pihak bank
  8. Dua lembar bukti tersebut harus disimpan baik-baik, jangan sampai rusak, bahkan di-laminating
  9. Petugas akan menyampaikan perkiraan keberangkatan calon jemaah haji reguler dan meminta calon jemaah untuk mengecek perkiraan keberangkatan di website Kemenag https://haji.kemenag.go.id/v3/node/955358. Kalau sekiranya error maka hubungi bagian Pendaftaran Haji Kemenag Pusat 021-34833924

Haji Bisa Diganti Ahli Waris

Ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat adalah sebagai berikut:

  • Permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat
  • Kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan
  • Orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat
  • Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU
  • Jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.

Untuk diketahui, calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen berikut ini:

  • Akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat (asli)
  • Surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat (asli)
  • Surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai (asli)
  • Setoran awal dan atau setoran lunas BPIH (asli)
  • Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan di stempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukkan aslinya. 

Demikianlah uraian tentang daftar haji di Kemenag yang penting untuk dipahami. Sudah siap untuk berangkat ke tanah suci?

Baca juga: Rincian Lengkap Biaya Haji 2022 dan Persyaratannya

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE