Keberadaan financial technology (fintech) ilegal saat ini masih sering mengganggu masyarakat. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melaporkan data terbaru fintech peer to peer (P2P) lending terdaftar maupun berizin yang saat ini berjumlah 125 fintech, tercatat per 21 Juni 2021.
OJK dalam laporannya mengatakan ada penambahan 8 platform fintech yang telah mendapatkan izin. Sementara itu, ada 6 platform fintech yang terpaksa mengembalikan izin yang akibat beberapa hal. Misalnya, tidak memenuhi persyaratan perizinan sesuai POJK dan tidak bisa melanjutkan kegiatan operasional.
8 penyelenggara fintech lending yang mendapatkan status berizin dari OJK, yaitu antara lain:
1. PT Sol Mitra Fintec (Invoila);
2. PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah);
3. PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus);
4. PT Fintek Digital Indonesia (Kredito);
5. PT Solusi Teknologi Finansial (Modal Nasional);
6. PT Satustop Finansial Solusi (Sanders);
7. PT Cerita Teknologi Indonesia (Restock.ID); dan
8. PT Komunal Finansial Indonesia (Komunal).
Sementara itu, terdapat 6 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending. Berikut daftarnya.
1. PT Mikro Kapital Indonesia
2. PT Pasar Dana Teknologi
3. PT Teknologi Finansial Asia
4. PT Artha Simo Indonesia
5. PT Empat Kali Indonesia
6. PT Indo Fintek Digital
Melalui pengumuman tersebut, OJK mengimbau masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.
Adapun rincian daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK tercatat pada 21 Juni 2021 adalah sebagai berikut.
Daftar 125 fintech Legal berizin OJK
1. Danamas
2. Investree
3. Amartha
4. Dompet Kilat
5. Kimo
6. Toko Modal
7. UangTeman
8. Modalku
9. KTA Kilat
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikACC
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGo
17. KoinP2P
18. Pohondana
19. Mekar
20. AdaKami.
21. Esta Kapital Fintek
22. Kreditpro
23. Fintag
24. Rupiah Cepat
25. Crowdo
26. Indodana
27. Julo
28. Pinjamwinwin
29. DanaRupiah
30. Taralite
31. Pinjam Modal
32 Sanders One Stop Solution
33. Alami
34. Awan Tunai
35. Dana Kini
36. Singa
37. Duha SYARIAH
38. Dana Merdeka
39. Easycash
40. Pinjam Yuk
41. FinPlus
42. UangMe
43. PinjamDuit
44. Dana Syariah
45. Batumbu
46. KREDITO
47. Cashcepat
48. Komunal
49. KlikUMKM
50. Pinjam Gampang
51. Cicil
52. Lumbungdana
53. 360 KREDI
54. Dhanapala
55. Kredinesia
56. Pintek
57. ModalRakyat
58. Restock.ID
59. DanaBagus
60. KOTAKKOIN
61. Cairin
62. Invoila
63. TrustIQ
64. KLIK KAMI
65. Modal Nasional.
66. TunaiKita
67. iGrow
68. Cashwagon
69. GRADANA
70. Findaya
71. AKTIVAKU
72. KrediFazz
73. iTernak
74. CROWDE
75. TaniFund
76. DanaIN
77. Indofund.id
78. AVANTEE
79. Danabijak
80. KawanCicil
81. KREDIT CEPAT
82. Danacita
83. Samakita
84. Vestia
85. Asetku
86. Danafix
87. LAHANSIKAM
88. ShopeePayLater
89. UKU
90. Gandengtangan
91. Danai.id
92. DANAMART
93. JEMBATANEMAS
94. Asakita
95. Qazwa
96. One Hope
97. SOLUSIKU
98. Adapundi
99. Tree+
100. Edufund
101. FinanKu
102. UATAS
103. Dumi
104. Pundiku
105. TEMAN PRIMA
106. OK!P2P
107. DoeKu
108. BANTUSAKU
109. KlikCair
110. AdaModal
111. Kontanku
112. Ikimodal
113. ETHIS
114. KAPITALBOOST
115. PAPITUPI Syariah
116. Finteck Syariah
117. Samir
118. Optima
119. BBX FINTECH
120. Ringan
121. Saku Ceria
122. Indosaku
123. SolusiKita
124. IVOJI
125. Pinjamindo
Cek daftarnya di halaman berikut ini
(Kontributor)