30.5 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Mengenal Jenis Produk hingga Cara Menghitung Deposito BSI Syariah

JAKARTA, duniafintech.com – Deposito BSI Syariah adalah salah satu pilihan yang dapat Anda pertimbangkan sebagai sarana menyimpan uang. Tujuannya tentu saja agar pada masa mendatang, Anda punya tabungan uang.

Cara menyimpan uang tabungan sendiri ada beragam, misalnya saja investasi dan deposito. Adapun saat ini memang banyak orang yang lebih memilih investasi ketimbang deposito. Hal itu terjadi lantaran keuntungan dari investasi yang lebih tinggi.

Meski demikian, Anda pun harus memahami bahwa keuntungan yang tinggi menandakan risiko yang tinggi pula. Bagi orang yang memiliki dana besar dan ingin uangnya tetap aman, biasanya mereka lebih memilih untuk menggunakan deposito sebagai sarana penghasil uang pasif mereka.

Mengenal Deposito BSI Syariah

Pada dasarnya, deposito syariah adalah deposito dalam bentuk investasi sesuai syariat Islam menggunakan prinsip mudharabah. Adapun prinsip perjanjian ini adalah bentuk kerja sama antara berbagai pihak dimana pemilik dari modal akan mempercayakan modal mereka ke pengelola yang mereka sudah pilih untuk perjanjian kerja sama tertentu.

Perjanjian itu membutuhkan kontribusi sepenuhnya dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola uang ini yang telah dipilih. Jenis investasi yang satu ini banyak dipilih oleh nasabah lantaran risikonya lebih kecil dan diatur secara resmi di Indonesia oleh Dewan Syariah Nasional yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia.

Salah satu bank syariah terbaik di Indonesia yang dapat Anda pilih untuk berinvestasi, yakni Bank Syariah Indonesia atau biasa disingkat BSI. Adapun nasabah Bank Syariah Indonesia juga diberi kesempatan untuk membuka Deposito BSI Mobile hingga lebih dari 1 rekening.

Serba-serbi Deposito Syariah—Deposito BSI Syariah

Dasar Hukum Deposito Syariah

  1. Deposito syariah sudah diatur oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam Fatwa DSN No. 03/DSN-MUI/IV/2000 pada tanggal 1 April 2000. Detail dari ketentuannya adalah sebagai berikut.
  2. Nasabah bertindak sebagai pemilik dana dan bank dianggap sebagai pengelola dana.
  3. Bank bisa melakukan berbagai usaha dengan prinsip syariah dan mengembangkannya.
  4. Modal harus ditentukan jumlahnya dan dalam bentuk tunai.
  5. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dimasukkan ke dalam akad pembukaan rekening.
  6. Bank harus menutup biaya operasionalnya dengan menggunakan nisbah keuntungan miliknya.
  7. Bank tidak boleh mengurangi nisbah keuntungan tanpa persetujuan nasabah.

Nisbah Deposito Syariah

Secara umum, nisbah adalah istilah untuk pembagian keuntungan usaha dengan rata, yang akan disepakati setiap bulannya oleh pihak bank dan nasabah.

Adapun bagi hasil yang bakal diperoleh juga akan berbeda, sesuai pada jumlah dan jangka waktu deposito itu.

Besarnya bagi hasil pun bakal bergantung pada pendapatan yang dimiliki oleh bank, termasuk pada nisbah Bank Syariah Indonesia.

Perbedaan Deposito Syariah dan Konvensional

  1. Sistem Keuangan yang Digunakan: prinsip dari hukum syariah akan digunakan dalam deposito syariah. Akad yang digunakan dalam deposito syariah pun bakal sesuai dengan fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas Syariah – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Pada deposito konvensional, sistem perbankan yang digunakan bakal menggunakan perbankan konvensional yang sudah dibuat sedemikian rupa oleh pihak bank sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal itu juga akan membuat adanya perbedaan dalam tata cara dan perhitungan dari kedua deposito tersebut, termasuk perhitungan deposito BSI.
  2. Bentuk Imbalan Hasil dan Risiko: keuntungan yang didapatkan oleh nasabah pada deposito syariah akan bersifat fluktuatif lantaran bergantung pada kinerja bank pada bulan itu, sedangkan pada deposito konvensional persentase nilai imbalan bakal ditetapkan pada perjanjian awal sampai seterusnya.
  3. Sistem Pengelolaan Dana: perbankan dengan jaminan syariah bakal menggunakan dana deposito sebagai alat untuk kegiatan investasi yang sesuai dengan syariah islam, sedangkan deposito konvensional bakal menggunakan dana itu untuk melakukan apa pun yang sesuai dengan peraturan pemerintah serta agar dapat memperoleh mendapatkan keuntungan dari investasi dana dimaksud.
  4. Biaya Penalti: pada deposito syariah, biaya penalti ketika nasabah mengambil dana deposito lebih cepat ketimbang tanggal jatuh tempo. Hal ini telah ditetapkan ketika awal perjanjian. Adapun pada deposito konvensional, akan diberikan persentase biaya penalti dari jumlah investasi jika hal itu terjadi, yang juga dapat dibarengi dengan pengurangan jumlah bunga hasil investasi, bahkan penghapusan semua bunga.
  5. Perhitungan Bunga Keuntungan: hal ini tidak diperkenankan dalam deposito syariah sebab dianggap sebagai riba. Pada deposito konvensional, besaran bunga ketika perjanjian bakal menjadi dasar perhitungan untuk bunga keuntungan deposito oleh bank pengelola investasi kepada nasabah deposito tersebut. Nilai bunganya akan bersifat tetap dan tidak terpengaruh oleh kinerja pasar investasi yang dikelola bank.

Jenis-jenis Deposito Bank Syariah Indonesia

Produk deposito BSI diketahui memberikan dua variasi deposito yang dapat dipilih sesuai tujuan dan keinginan dari orang yang hendak mendepositokan uangnya. Jenis-jenis dari deposito BSI Syariah ini, yaitu BSI Deposito Valas dan BSI Deposito Rupiah.

  1. BSI Deposito Valas

Merupakan salah satu bentuk investasi berjangka di BSI Syariah. Investasi ini dikelola oleh akad mudharabah untuk nasabah perorangan ataupun perusahaan menggunakan mata uang USD. Jangka waktu yang dapat dipilih oleh nasabah adalah 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Melalui investasi ini, nasabah dapat memperoleh nisbah bagi hasil dari Bank Syariah Indonesia yang kompetitif dan mendapatkan fasilitas ARO (Automatic Roll Over) yang merupakan perpanjangan otomatis jika pada saat jatuh tempo, nasabah tidak mencairkan depositonya.

Nasabah mesti mempersiapkan setoran awal sebesar USD1000 dan bersedia untuk membayar biaya break deposito sebesar USD10. Juga ada biaya penggantian bilyet apabila rusak, yakni sebesar Rp10.000.

Persyaratannya, nasabah mesti mempersiapkan KTP, NPWP, PASPOR, KITAS, dan KITAP untuk nasabah perorangan. Untuk nasabah non perorangan, mereka dapat mendaftar sesuai badan hukumnya. Untuk mengajukan deposito, nasabah dapat melakukannya lewat T24 dan EXA di cabang bank BSI. Pembukaan deposito melalui EXA untuk nasabah non perorangan saat ini masih dalam pengembangan.

  1. BSI Deposito Rupiah

Merupakan salah satu bentuk investasi berjangka di BSI Syariah. Investasi yang satu ini dikelola oleh akad mudharabah untuk nasabah perorangan ataupun perusahaan menggunakan mata uang rupiah. Jangka waktu yang bisa dipilih oleh nasabah adalah 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.

Melalui investasi ini, nasabah dapat memperoleh nisbah bagi hasil yang kompetitif dan mendapatkan fasilitas ARO (Automatic Roll Over) yang merupakan perpanjangan otomatis apabila ketika jatuh tempo, nasabah tidak mencairkan depositonya.

Bagi calon nasabah yang berniat untuk mendaftar pada deposito ini, mereka harus mau membayar uang setoran awal mulai dari Rp2.000.000, dengan biaya break deposito sebesar Rp25.000. Kemudian, juga ada biaya penggantian bilyet yang rusak sebesar Rp10.000.

Jika ingin mendaftar, nasabah mesti menyiapkan KTP dan NPWP untuk mereka yang mendaftar sebagai perorangan dan sesuai badan hukum untuk yang non perorangan. Untuk mengajukan deposito, nasabah dapat melakukannya lewat T24 dan EXA di cabang bank BSI. Adapun pembukaan deposito lewat EXA untuk nasabah non perorangan saat ini masih dalam pengembangan.

Cara Menghitung dan Simulasi Deposito Syariah dari BSI

Rumus untuk menghitung deposito BSI Syariah adalah sebagai berikut.

  • (Nominal deposito/nominal seluruh deposito) x persentase bagi hasil x keuntungan bank pada bulan tersebut

Misalkan sebagai berikut:

  • Nominal deposito sebesar Rp10.000.000 dengan jangka waktu 1 bulan.
  • Keseluruhan jumlah deposito di bank yang memiliki jangka waktu adalah sebesar Rp5 miliar.
  • Keuntungan bagi hasil Bank Syariah Indonesia adalah sebesar Rp50 juta untuk satu bulan.
  • Berapa persen keuntungan deposito Bank Syariah Indonesia? Sebagai gambaran, nisbah bagi hasil yang diberikan dengan jangka waktu 1 bulan ini adalah sebesar 55% untuk nasabah dan 45% untuk bank.
  • Maka nilai bagi hasilnya adalah sebagai berikut: (Rp10.000.000/Rp5.000.000.000) x 55% x Rp50.000.000 = Rp55.000

Syarat Membuka Deposito Syariah dari BSI dan Ketentuannya

  • Deposito BSI menggunakan prinsip Mudharabah Muthlaqah.
  • Mudharabah adalah perjanjian dimana kedua belah pihak akan menyediakan dana dan pihak lainnya bersedia untuk menggunakannya sebagai dana pengelolaan usaha.
  • Pada kasus ini, pihak bank akan memiliki kuasa penuh atas uang tersebut tanpa adanya batasan apapun.
  • Nominal minimum atau minimal penempatan Deposito melalui BSI Mobile adalah Rp10.000.000 dan maksimum Rp50.000.000 (angka ini tentunya berbeda dengan deposito yang bisa mencapai 100 juta di Bank Syariah Mandiri)
  • Pengisian peruntukan deposito digunakan untuk memudahkan nasabah dalam membuka rekening yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan kepemilikan deposito.
  • Meski pengisian deposito tidak menggunakan nama nasabah, hal ini tidak mengubah kepemilikan deposito nasabah sama sekali.
  • Nisbah bagi hasil adalah persentase keuntungan yang akan didapatkan dari dana milik nasabah yang dikelola bank, tepatnya nisbah counter/cabang.
  • Nisbah bagi hasilnya adalah sebagai berikut.
  • 33% untuk nasabah, 67% untuk Bank, jangka waktu Deposito Mobile 1 bulan
  • 33% untuk nasabah, 67% untuk Bank, jangka waktu Deposito Mobile 3 bulan
  • 32% untuk nasabah, 68% untuk Bank, jangka waktu Deposito Mobile 6 bulan
  • Pembukaan rekening hanya bisa menggunakan dana dari rekening tabungan/giro dengan mata uang yang sama.
  • Nasabah yang membuka lewat BSI Mobile setuju akan tidak adanya bilyet deposito tetapi akan mendapat resi.
  • Rekening pencairan dan pembayaran adalah rekening sumber dana.
  • Rekening sumber dana tidak bisa ditutup sebelum deposito dicairkan.
  • Pencairan deposito ARO sebelum jatuh tempo, Deposito ARO Pokok dan Deposito ARO Pokok + Bagi Hasil hanya bisa dicairkan lewat BSI Mobile menu pencairan deposito.
  • Deposito yang dicairkan sebelum jatuh tempo tidak akan mendapatkan bagi hasil dan kena biaya tambahan.
  • Jika deposito diperpanjang, maka nisbah yang berlaku akan sesuai dengan saat perpanjangan.
  • Pemberitahuan dari bank akan dilakukan sesuai dengan cara yang dianggap benar oleh bank.
  • Nasabah setuju akan tidak adanya perubahan data diri dan tanda tangan yang ada di bank.
  • Nasabah harus melakukan pembaruan data diri, jika data diri saat membuka rekening lewat BSI Mobile berbeda dengan apa yang disimpan bank.
  • Deposito yang dibuka di BSI Mobile tidak bisa dibuat sebagai agunan pembiayaan.
  • Bank tidak wajib akan semua pajak atau penyusutan terhadap rekening nasabah.
  • Semua kata-kata yang dimulai dengan huruf besar dan istilah lainnya dalam syarat khusus deposito ini mengacu pada Syarat-Syarat Umum Pembukaan Rekening (SUPR).
  • Dengan setujunya nasabah akan syarat yang disebutkan, nasabah mengakui kalau mereka sudah membaca syarat ini dan paham segala akibat hukum yang ada di dalamnya.
  • Syarat dan ketentuan yang ada sesuai dengan perundang-undangan, termasuk yang ada di OJK.

Cara Membuka Deposito di BSI

  1. Pertama-tama, Anda mesti membuka BSI Mobile yang sebelumnya sudah Anda download di perangkat seluler yang dimiliki.
  2. Pada dalam aplikasi itu, Anda perlu memilih menu buka rekening.
  3. Klik deposito dan setelah itu pembukaan deposito.
  4. Selanjutnya, Anda bakal diminta untuk memasukkan sandi BSI Mobile yang dapat Anda lakukan juga dengan fingerprint.
  5. Pilihlah rekening yang ingin Anda gunakan untuk membuka deposito.
  6. Di situ, Anda bakal melihat beberapa kolom yang perlu dicentang.
  7. Sebelum melakukannya, pastikan untuk sudah membaca persyaratan yang seperti ada di atas.
  8. Usai mencentang semuanya, Anda bakal masuk ke dalam menu yang berisi peruntukan dari deposito, lalu pilih sesuai kebutuhan Anda.
  9. Masukkan nominal deposito (bisa Rp10–Rp50 juta) dengan jangka waktu (1, 3, dan 6 bulan) di halaman yang sama.
  10. Pilih jenis deposito yang diinginkan: ada ARO (Automatic Roll Over), ARO + Bagi hasil, dan Non ARO.
  11. Masukkan lagi PIN BSI Syariah Anda dan baca input yang sudah Anda masukkan sebelumnya.
  12. Pastikan bahwa semuanya sudah benar.
  13. Tunggu sampai resi muncul.
  14. Setelah itu, klik OK.
  15. Resi nantinya juga akan dikirimkan ke email yang kemudian bisa Anda download dan simpan sebagai bukti sah kepemilikan deposito.

Cara Mencairkan 

  1. Pertama, Anda harus membuka BSI Mobile terlebih dahulu.
  2. Lalu, pilih menu buka rekening.
  3. Buka deposito – pengaturan deposito.
  4. Masukkan PIN BSI Mobile Anda, lalu klik selanjutnya.
  5. Di halaman selanjutnya, akan muncul beberapa pilihan yang bisa Anda pilih.
  6. Karena Anda ingin mencairkan dana, pilihlah cairkan deposito sekarang.

Keuntungan 

  1. Dana Aman karena Sudah Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan
  2. Keuntungan Disesuaikan dengan Keinginan
  3. Proses yang Halal dan Sesuai Syariat Agama Islam
  4. Deposito Dapat Dijadikan Jaminan Pembiayaan
  5. Bisa Menjadi Tempat Simpan Alternatif untuk Cadangan Dana Darurat
  6. Mudah Diakses Melalui Fitur BSI Mobile hingga BSI Mobile Keyboard

Kekurangan 

  1. Imbal hasil yang diberikan adalah yang terendah jika dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya, seperti reksadana syariah.
  2. Nasabah yang menggunakan deposito ini tidak bisa menarik dana kapanpun dia mau.
  3. Dana yang dimasukkan untuk jangka panjang tidak bisa melewati inflasi riil 10-12 persen, kecuali jika negara mengalami krisis ekonomi seperti di tahun 1998.
  4. Jika bank mengalami kebangkrutan, meski sudah dijamin LPS, proses penarikan dananya juga terbilang akan cukup sulit.

Demikianlah ulasan mengenai deposito BSI Syariah yang perlu Anda pahami. Jika Anda ingin menyimpan uang dengan jangka waktu yang disepakati, deposito dari bank ini adalah salah satu rekomendasinya. Pasalnya, hasil deposito bank syariah tertinggi akan Anda temukan di BSI.

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU