26.9 C
Jakarta
Sabtu, 23 November, 2024

Deretan Fakta Penetapan Vanessa Khong dan Ayahnya sebagai Tersangka Kasus Binomo

JAKARTA, duniafintech.com – Deretan tersangka baru dalam kasus Indra Kenz terkait Binomo kembali bertambah. Salah seorang di antara tersangka baru ini adalah pacar Indra Kenz, yakni Vanessa Khong.

Sejauh ini, sudah ada sebanyak 7 tersangka dalam kasus yang menjerat Indra Kenz tersebut. Di samping Vanessa, ayah kandung Vanessa dan adik Indra Kenz diketahui juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

“Tiga orang tersangka, NATHANIA KESUMA alias NK (adik dari tersangka IK), tersangka VANESSA KHONG alias VK (pacar tersangka IK) dan tersangka RUDIYANTO PEI alias RP (ayah VK),” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan melalui keterangannya terkait tersangka baru pada kasus ini, kemarin.

Berikut ini deretan fakta di balik penetapan Vanessa Khong dan ayahnya sebagai tersangka dalam kasus Binomo, seperti dikutip dari Detik.com, Senin (11/4).

  1. Akan diperiksa pada 14 April

Sesuai jadwal, Vanessa Khong dan sang ayah serta adik Indra Kenz akan diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 14 April 2022 mendatang.

“Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 14 April 2022,” kata Whisnu.

  1. Menyamarkan dana hasil Binomo melalui aset

Disebut-sebut, Vanessa Khong dan dua tersangka lainnya menyamarkan dana hasil kejahatan Indra Kenz dari aplikasi Binomo. Kata polisi, hasil dari Binomo ini disembunyikan oleh keduanya dalam bentuk aset.

“(Dana hasil kejahatan Indra Kenz disembunyikan) Dalam bentuk aset,” jelas Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukma Kumara, kepada wartawan, kemarin.

Akan tetapi, Candra Sukma sendiri tidak menjelaskan rinci terkait aset apa saja yang sudah didapatkan oleh ketiganya dari hasil Binomo Indra Kenz ini. Kata dia, polisi akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut pada hari ini.

  1. Vanessa Khong terancam 5 tahun penjara

Akibat perbuatanya, Vanessa Khong, ayahnya, dan adik Indra Kenz, dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Binomo. Bahkan, ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu maksimal 5 tahun penjara.

“Disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP,” tutur Dirtipideksus Bareskrim, Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Diketahui, pasal TPPU yang diberikan ke Vanessa Khong dan dua tersangka lainya berbeda dengan 4 tersangka yang sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan oleh polisi.

Rinciannya adalah:

Pasal 5 UU TPPU

(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

  1. Termasuk Vanessa Khong, total sudah ada 7 Tersangka

Penetapan Vanessa sebagai tersangka, menambah daftar tersangka dalam kasus Indra Kenz terkait Binomo, yakni menjadi 7 orang. Daftar tersangka yang telah dijerat oleh Bareskrim Polri adalah sebagai berikut:

  1. Indra Kenz
  2. Brian Edgar Nababan (Manager Development Binomo)
  3. Wiky Mandara Nurhalim (Admin Indra Kenz)
  4. Fakar Suhartami Pratama (Guru Trading Indra Kenz)
  5. Nathania Kesuma (Adik Indra Kenz)
  6. Vanessa Khong (Pacar Indra Kenz)
  7. Rudiyanto Pei (Ayah Pacar Indra Kenz)

Keempat tersangka di atas dijerat dengan pasal dan UU berbeda. Sementara itu, Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Akibat pasal berlapis yang menjeratnya, Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kini, berkas kasus Indra Kenz tengah diteliti oleh Kejaksaan Agung.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU