JAKARTA, duniafintech.com – Satu per satu harta salah satu influencer sekaligus affiliator Binomo Indra Kenz disita kepolisian, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan judi online berkedok trading binary option.
Indra Kesuma alias Indra Kenz sendiri sudah ditahan sejak 25 Februari 2022. Ia menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Kemudian Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Indra Kenz yang diduga memperoleh aset harta bernilai miliaran rupiah, diduga berasal dari kerugian orang-orang yang mengikuti jejak dan arahannya untuk ‘berjudi’ di platform Binomo. Dari laporan 14 korban kepada Kepolisian, total nilai kerugian yang diderita mencapai Rp 25,62 miliar.
Baca juga: Jarang Tersorot, Begini Sosok Adik Indra Kenz Nathania Kesuma yang Ikut Dipenjara
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyebut saat ini pihaknya sudah memiliki daftar aset Indra Kenz. Daftar tersebut disimpan polisi untuk kemungkinan dilakukan penyitaan ke depannya.
Disebut-sebut total aset Indra Kenz ditaksir mencapai Rp 100 miliar. Ini cukup mengejutkan publik mengingat Indra masih berusia 26 tahun. Hanya saja apabila dibandingkan dengan affiliator lainnya yang baru saja ditetapkan menjadi tersangka yakni Doni Salmanan, aset Indra Kenz terlihat lebih mini.
Terbaru, aset Doni berupa rekening yang disita pihak kepolisian disebut mencapai Rp 532 miliar atau hampir 5 kali lebih besar dari aset Indra Kenz.
Publik pun bertanya-tanya, dimanakah Indra Kenz menyimpan kekayaannya.
Berikut aset yang dimiliki oleh Indra Kenz
- Mobil listrik Tesla Model 3 berwarna biru
- Mobil sport Ferrari California 2012
- Rumah di Deli Serdang Sumatera Utara seharga kurang lebih Rp 6 miliar.
- Rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar
- Rumah di Tangerang
- Apartemen di Medan
- Akun kripto atas nama adiknya Nathania Kesuma, dengan nilai sebesar Rp 35 miliar.
- 10 Jam Tangan senilai Rp 8 Miliar
Baca juga: Heran! Orang Dekat & Keluarga Indra Kenz Dijerat Kasus Binomo, Doni Salmanan Kok Aman?
Adiknya ikut terseret
Kekinian, Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkapkan ada aliran dana milik Indra Kenz di aset kripto (cryptocurrency). Ini yang membuat Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Nathania ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo. Polisi membeberkan Nathania Kesuma memiliki akun kripto yang didaftarkan bersama sang kakak.
“Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan seperti dikutip CNBC Indonesia dari detik.com, Kamis (21/4/2022) kemarin.
Whisnu mengungkapkan isi dari akun kripto milik Nathania dan Indra Kenz ini. Akun tersebut berisi aset kripto senilai Rp 35 miliar.
Baca juga: Sinyal Bagus Harga Kripto 26 April 2022, Bitcoin Cs Menguat Lagi
“Terdapat aset kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, Nathania Kesuma dipersangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Nathania Kesuma telah selesai diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo oleh Bareskrim Polri. Polisi langsung menahan Nathania Kesuma.
“Sudah ditahan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis kemarin.
Whisnu mengatakan adik Indra Kenz itu ditahan selama 20 hari ke depan. Nathania Kesuma ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel).
“Iya, di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari,” ucapnya.
Dengan demikian, Nathania Kesuma menyusul sang kakak yang ditahan di Rutan Bareskrim. Polisi sebelumnya juga menahan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, dan calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada