24.8 C
Jakarta
Selasa, 24 Desember, 2024

Dirjen Pajak Kirim Email untuk Ikut PPS? Simak Penjelasan DJP

JAKARTA, duniafintech.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo, mengirimkan email berisi imbauan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, tujuan dari email itu adalah sebagai imbauan untuk mengikuti program PPS.

Meski begitu, kata Neil, pihaknya tidak bermaksud untuk mencurigai si penerima e-mail atas harta-harta yang belum diungkapkan. Pasalnya, Ditjen Pajak memang mengirimkan imbauan itu kepada semua orang yang termasuk Wajib Pajak (WP).

Email dikirimkan ke seluruh Wajib Pajak secara bertahap. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini,” ucapnya, seperti dilangsir dari Kompas.com, Selasa (18/1/2022).

Disampaikanya, masyarakat, khususnya bagi yang ingin mengungkapkan harta perolehan, perlu mengikuti program ini. Hal itu karena program tersebut hanya akan berlangsung selama 6 bulan ke depan, mulai Januari sampai dengan akhir Juni 2022.

Lebih jauh, di samping mengirimkan email , pihaknya juga akan terus mengingatkan wajib pajak tentang program PPS ini lewat berbagai saluran informasi, mulai dari saluran televisi sampai dengan website DJP.

“DJP akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial Ditjen Pajak (Instagram, Facebook, Twitter, Tiktok, dan Linkedin), situs pajak.go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya,” tutupnya.

Dua kebijakan PPS

Sebagaimana jamak diberitakan sebelumnya, program Tax Amnesty Jilid II atau dengan nama resmi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini punya dua kebijakan. Pada masing-masing kebijakannya, ditetapkan besaran tarif PPh final yang berbeda-beda—bergantung pada kondisi.

Berdasarkan dua kebijakan dalam PPS, harta yang diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi terbarukan memperoleh tarif paling rendah. Terdapat ketentuan yang diatur, yaitu investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui Dealer Utama dengan menunjukkan Surat Keterangan.

Selanjutnya, investasi dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2023, paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan. Kemudian, investasi bisa dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun.

Lalu, perpindahan antar-investasi maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Berikutnya, perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun. Adapun jeda waktu perpindahan antar-investasi menangguhkan holding period 5 tahun.

Kebijakan-kebijakan dalam PPS tahun 2022 selengkapnya adalah sebagai berikut:

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

  1. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  2. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  3. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kebijakan II

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.

  1. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  2. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  3. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU