31.6 C
Jakarta
Senin, 17 Juni, 2024

Disetujui OJK, Bank BTPN Resmi Jadi Bank Kustodian

JAKARTA, 25 Mei 2024 – Kabar gembira bagi para investor! PT Bank BTPN Tbk (BTPN) telah resmi mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk beroperasi sebagai bank kustodian. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-31/D.02/2024 pada tanggal 7 Mei 2024.

Peran Penting Bank BTPN  Menjadi Bank Kustodian

Sebagai bank kustodian, BTPN akan berperan sebagai pihak ketiga yang independen dan terpercaya dalam menjaga aset keuangan para investor. Layanan yang ditawarkan meliputi penyimpanan aset, penyelesaian transaksi, administrasi, hingga pelaporan.

Fokus pada Investor Institusi dan Asing

BTPN akan memfokuskan layanan kustodiannya pada investor institusi dan asing. Hal ini sejalan dengan strategi BTPN untuk memperluas jangkauannya di pasar modal global.

Meningkatkan Daya Tarik Pasar Modal Indonesia

Kehadiran BTPN sebagai bank kustodian diharapkan dapat meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia bagi investor asing. Dengan layanan yang komprehensif dan reputasi BTPN yang baik, investor asing akan merasa lebih aman dan nyaman dalam berinvestasi di Indonesia.

Dukungan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Dengan semakin banyaknya investor asing yang masuk, akan terjadi peningkatan aliran modal yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan sektor riil.

Inovasi dan Layanan Prima

BTPN berkomitmen untuk terus berinovasi dan memberikan layanan prima kepada para nasabah. Dengan dukungan teknologi terkini dan sumber daya manusia yang berkualitas, BTPN siap menjadi mitra terpercaya bagi para investor dalam mengelola aset keuangan mereka.

Dengan resmi menjadi bank kustodian, BTPN telah membuka babak baru dalam perjalanannya di industri keuangan. Kita tunggu saja inovasi dan gebrakan apa lagi yang akan dihadirkan oleh BTPN untuk memajukan pasar modal Indonesia.

Iklan

ARTIKEL TERBARU