30.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Dituding Ingkar Janji, Yusuf Mansur Digugat Rp98,7 T

JAKARTA, duniafintech.com –  Seorang pria bernama Zaini Mustofa menggugat Yusuf Mansur Rp98,7 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yusuf Mansur sendiri dalam hak ini dituding ingkar janji.

Perkara itu didaftarkan oleh perorangan atas nama Zaini Mustofa dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Adapun tuduhannya adalah telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi.

Bukan hanya Yusuf Mansur, pada gugatan yang dilayangkan Selasa (11/1/2022) lalu itu, Zaini pun ikut menuntut PT Adi Partner Perkasa (tergugat 1), Adiansyah (tergugat 2), BMT Darussalam Madani (tergugat 4), serta Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an (turut tergugat).

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi),” demikian bunyi petitum, sebagaimana dilangsir dari CNNIndonesia.com, Kamis (13/1/2022).

Dalam hal ini, penggugat atas nama Zaini itu meminta pengadilan untuk menyita jaminan berupa tanah milik Yusuf Mansur beserta rumah di daerah Ketapang, Cipondoh, Banten.

“Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani alasi BMT,” sambungnya.

Di sisi lain, pada petitum gugatannya itu, Zaini pun merinci gugatan berasal dari klaim kerugian material sebesar Rp98,61 triliun, yang ditambah kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar.

“Menghukum Tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo,” tutupnya.

Sejauh ini, masih belum ada tanggapan dari Yusuf Mansur. Akan tetapi, sang dai terkenal itu sebelumnya diketahui sempat menyatakan bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan para penggugatnya ke kepolisian.

Gugatan kesekian

Sebagai informasi, gugatan yang dilayangkan oleh Zaini Mustofa itu menjadi gugatan yang kesekian kalinya dialamatkan pada Yusuf Mansur. Untuk diketahui, sang pendakwah kondang itu pun sebelumnya digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas dugaan wanprestasi terhadap 12 orang senilai Rp785 juta pada 10 Desember 2021 lalu.

“Tujuan saya ke sini mewakili Yusuf Mansur untuk meng-counter semua berita liar yang telah menjadi bola liar yang seakan-akan ini adalah satu penggiringan opini bahwa Yusuf Mansur adalah seorang penipu,” ucap kuasa hukum Yusuf, Deddy DJ, di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022) lalu.

Ia menyebut, kliennya tidak pernah melakukan atau beriktikad untuk melakukan penipuan. Akan tetapi, imbuhnya, perusahaan Paytren yang didirikan oleh Yusuf saat ini malah disudutkan.

Pada bisnis tersebut, sambungnya, investor diminta menyetor uang Rp10 juta—Rp12 juta sebagai dana awal, tetapi uang itu bakal dikembalikan dalam kurun waktu 10 tahun kemudian.

“Artinya, bisnis ini oleh umat dari umat dan untuk umat dan nilai Rp12 juta tadi akan dikembalikan setelah 10 tahun kemudian. Masa’ tiba-tiba Rp10 juta, Rp12 juta mau dapat instan. Kan ada proses,” terangnya.

“Jadi, tidak benar bola liar di luar yang katakan Yusuf Mansur penipu atau bisnis bodong. Bisnis ini nyata, hotel ada, cuma tinggal tunggu proses.”

Meski begitu, ia sendiri mengaku belum dapat menguak siapa saja pihak yang bakal dipolisikan oleh Yusuf Mansur. Namun, kata dia, salah satunya adalah para penggugat.

“Jadi, nanti ada tiga aktor yang saya laporkan, termasuk para penggugat yang sudah terima uang kembali, tapi dia ikut penggiringan opini seakan-akan bisnis ini tidak ada,” tandasnya.

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU