27.9 C
Jakarta
Sabtu, 27 April, 2024

Dituding sebagai Mafia Minyak Goreng, Yuk Kita Intip isi dari PT AMJ

JAKARTA, duniafintech.com – Sebuah perusahaan bernama PT Amin Market Jaya (AMJ) menjadi sorotan publik belakangan ini terkait tudingan bahwa mereka merupakan salah satu mafia minyak goreng yang menyebabkan terjadinya kelangkaan stok di pasaran tanah air dalam beberapa bulan terakhir.

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Pluit, Jakarta Utara, Kamis (7/4) kemarin, dengan tegas Direktur Utama PT AMJ, Djondy Putra membantah bahwa pihaknya merupakan mafia minyak goreng seperti yang disebutkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Di samping itu, Djondy pun menepis isu bahwa pihaknya sudah mengekspor sebanyak 23 kontainer minyak goreng, sebagaimana yang diungkapkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, belum lama ini.

“Kami, PT AMJ, bukanlah mafia minyak goreng seperti bagaimana yang diberitakan,” kata Djondy.

Adapun kuasa Hukum PT AMJ, Fredrik J. Pinakunary, mengatakan, PT AMJ sebagai perusahaan yang hanya mempunyai 2 direksi, 12 karyawan, dan 10 orang buruh, tidak mungkin menjadi dalang kelangkaan minyak goreng di pasaran.

“Apakah tepat PT AMJ dikatakan sebagai mafia minyak goreng yang menyebabkan langkanya minyak goreng?” tegas Fredrik.

Terkait hal itu, Fredrik J. Pinakunary pun mengungkapkan sejumlah bantahan soal tuduhan mafia minyak goreng yang diduga menyebabkan kelangkaan komoditas ini.

Pertama, ucapnya, tuduhan ekspor sebanyak 23 kontainer minyak goreng secara ilegal pada Juli 2021—Januari 2022 tidak dilakukan oleh PT AMJ. Ditegaskannya, kliennya tidak pernah mengekspor sebanyak 23 kontainer minyak goreng ke Hong Kong.

“Sejak 7 September 2021, PT AMJ melakukan ekspor berbagai macam keperluan pokok ke Hong Kong dan minyak goreng hanya salah satunya. Merupakan sebuah kekeliruan fatal untuk menyatakan bahwa PT AMJ mengekspor 23 kontainer minyak goreng,” jelasnya.

Kedua, sambungnya, soal tuduhan ekspor minyak goreng oleh PT AMJ yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp400 juta per kontainer, hal itu juga tidak benar. Diterangkannya, kisaran keuntungan yang diperoleh PT AMJ lewat ekspor minyak goreng adalah Rp3,8 juta—Rp6,8 juta.

“Tak sekalipun PT AMJ mendapatkan keuntungan sekitar Rp400 juta,” sebutnya.

“Keuntungan yang diperoleh PT AMJ pada masing-masing kontainer berada di kisaran jumlah yang wajar dan juga sah.”

Kemudian, mengenai tuduhan membeli minyak goreng dengan harga subsidi dan membeli minyak goreng dari supplier tidak resmi, ditegaskannya bahwa PT AMJ selaku kliennya tidak melakukan hal itu. Pasalnya, PT AMJ membeli minyak goreng dari supplier resmi dan tidak pernah membeli minyak goreng dengan harga subsidi, tukasnya.

“Ini adalah tuduhan yang mengada-ada dan tidak sesuai fakta yang terjadi. PT AMJ tidak pernah membeli minyak goreng dengan harga subsidi dari supplier mana pun,” paparnya.

Dikatakannya lagi, sejumlah supplier resmi yang menjadi rekan bisnis PT AMJ, di antaranya PD Majuan, PT Indomarco Adi Prima, dan PT Anugerah Pangan Prima Lestari.

Suppliersupplier tersebut merupakan supplier yang sudah berbentuk badan hukum dan memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan usahanya,” terangnya.

Lebih jauh, terkait tuduhan bahwa PT AMJ menulis dokumen ekspor sebagai bahan-bahan sayuran (vegetable) dan bukan minyak goreng (vegetable oil), ia pun menyampaikan bantahan.

“PT AMJ menggunakan jasa PT Noah Logistik Indonesia (PT NLI) selaku perusahaan jasa pengurusan transportasi. Sehubungan dengan itu, PT AMJ telah memberikan kuasa kepada PT NLI untuk mengurus dokumentasi dan syarat-syarat ekspor sesuai peraturan,” bebernya.

Berikutnya, mengenai tuduhan PT AMJ tidak punya kuota untuk melakukan ekspor minyak goreng, ia menerangkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal kuota ekspor minyak goreng terbit saat PT AMJ tidak lagi mengekspor minyak goreng, yakni pada Januari 2022.

Ditegaskannya, sebelum Januari 2022, tidak ada kuota bagi eksportir yang mengirimkan minyak goreng ke luar negeri. Kemudian, ada peraturan tentang izin khusus untuk ekspor minyak goreng pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022. Akan tetapi, peraturan tersebut sudah dicabut oleh peraturan baru pada Maret 2022.

“Jadi, terlihat jelas bahwa PT AMJ sama sekali tidak melanggar ketentuan apa pun,” tandasnya.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE