JAKARTA, duniafintech.com โ Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku heran dengan harga minyak goreng di Malaysia yang hanya dibanderol seharga Rp8.500 per liter. Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Khilmi.
Dalam hal ini, ia mempertanyakan kabar mengenai minyak goreng di Malaysia yang hanya seharga Rp8.500 per liter alias jauh lebih murah ketimbang harga di tanah air. Ia pun heran, mengapa Malaysia bisa menjual minyak goreng dengan harga semurah itu.
Di sisi lain, harga minyak goreng ritel di Indonesia diketahui melonjak sejak pertengahan 2021, yang didorong kenaikan harga sawit. Pemerintah kemudian bertindak agar harga minyak goreng ini tidak lagi meroket. Terkait hal itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter.ย
โSaya dengar, di Malaysia itu kan harganya cuma Rp8.500 per liter. Bisa ya? Apa itu benar? Kami kan bacanya di media, bukan beli di sana gitu lo,โ ucap Khilmi dalam rapat kerja bersama produsen minyak goreng dan pengusaha kelapa sawit, seperti dilangsir dari Detik.com, Kamis (20/1).
Melangsir laporan media Malaysia, Bernama, Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Konsumen Malaysia pada tahun lalu mengucurkan anggaran senilai RM150 juta (sekitar Rp515 miliar) untuk subsidi harga minyak goreng ritel.
Di samping itu, negeri jiran tersebut pun telah menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit kemasan yang efektif berlaku mulai 1 Agustus 2021. Melalui subsidi dan aturan ini, harga minyak goreng ukuran 5 kg pun tidak boleh di atas RM30 atau sekitar Rp100 ribu.
Hal itu membuat harga minyak goreng murni 5 kg paling mahal di Malaysia adalah RM29,7 atau kurang lebih Rp100 ribu. Di sisi lain, untuk ukuran 1 kg dipatok seharga RM6,7 atau sekitar Rp23 ribu.
Harga ini merupakan harga yang belum disubsidi. Usai disubsidi pemerintah setempat, harga jual minyak goreng di Malaysia menjadi RM 2,5 atau sekitar Rp8.500 per kg.
Menanggapi pertanyaan Khilmi, menurut Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Joko Supriyono, harga minyak sawit di Malaysia bisa semurah itu lantaran adanya skema subsidi.
Adapun di Indonesia, sambungnya, subsidi minyak goreng baru dapat dilakukan mulai saat ini, yakni dengan program satu harga Rp14.000 per liter. Dikatakannya, selama ini, belum ada regulasi yang jelas mengatur terkait subsidi minyak goreng.
Pada UU Cipta Kerja, utamanya dalam aturan perkebunan, barulah diatur dana pungutan ekspor sawit kelolaan BPDPKS boleh digunakan untuk subsidi kebutuhan pangan, misalnya minyak goreng.
โSaya informasikan, tadi disebut-sebut Malaysia, dia (Malaysia) sudah tetapkan subsidi ini jauh lebih duluan. Kami kan selama ini mau meniru, cuma regulasi nggak tersedia. Baru sekarang regulasinya memungkinkan maka kami tiru Malaysia,โ paparnya.
โDulu tidak dilakukan ini karena dulu belum mendukung regulasinya. Sekarang, di UU CK baru, dana perkebunan dimungkinkan dana sawit digunakan untuk subsidi pangan.โ
Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama
Editor: Anju Mahendra