26.2 C
Jakarta
Kamis, 12 Februari, 2026

DPR Minta Regulasi Fintech dan Kripto Tidak Terlalu Ketat, Industri Diminta Aktif Beri Masukan

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Haekal, menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang disampaikan pelaku industri financial technology (fintech) dan kripto.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Masukan tersebut mencakup penataan arah pengaturan fintech dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Dalam RDPU yang menghadirkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Asosiasi Fintech Syariah Indonesia dan Asosiasi Blockchain Indonesia. Haekal menilai aspirasi tersebut mencerminkan dinamika nyata yang dihadapi industri, khususnya terkait kebutuhan regulasi yang proporsional dan tidak berlebihan.

ojk atasi penipuan fintech

“Kalau saya boleh simpulkan, memang pesan-pesan dari teman-teman ini kan ada berbagai aspek, termasuk tadi mungkin agar tidak terlalu over regulated di beberapa sektor,” ujar Haekal.

Ia menegaskan bahwa dialog antara DPR, regulator, dan pelaku industri tidak hanya penting dalam proses pembahasan undang-undang, tetapi juga harus terus berlanjut pada tahap implementasi regulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK).

“Dalam pelaksanaan undang-undang itu kan nanti ada pelaksananya, kalau dari kita ini kan OJK. Nah itu mereka melaksanakan undang-undang melalui penerbitan POJK. Kalau ada yang dirasakan kurang pas, komunikasi melalui kita bisa dilakukan,” terangnya.

Haekal menekankan pentingnya kesepahaman sejak awal terkait materi yang diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, hingga kewenangan yang diberikan kepada OJK. Ia memastikan Komisi XI DPR RI terbuka terhadap masukan dari pelaku industri agar kebijakan yang dihasilkan bersifat aplikatif dan responsif terhadap kebutuhan sektor keuangan digital.

“Kita harus menampung segala masukan dari pelaku industri. Saya senang juga kalau teman-teman pelaku industri senantiasa reach out untuk menyampaikan keluh-kesah atau sekadar masukan,” katanya.

Terkait maraknya fintech ilegal dan pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat, Haekal menegaskan bahwa praktik ilegal harus diberantas secara tegas. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya peran pelaku usaha yang legal dalam menjaga reputasi industri secara keseluruhan.

Baca juga : 

ABI Sampaikan Keberatan Soal UU P2SK ke DPR

“Ilegal ini memang harus kita berantas. Sekarang bagaimana yang legal ini harus menjaga nama baik? Nah, itu mungkin porsi itulah mana yang penekanan terhadap pelanggarannya atau pidananya itu mau seperti apa,” ujarnya.

Menanggapi pengaturan fintech dan aset kripto berbasis syariah, Haekal menegaskan Komisi XI ingin memastikan regulasi yang disusun tidak menghambat penerapan prinsip syariah maupun non-syariah.

“Kalau misalnya ada peraturan yang ternyata akhirnya nggak bisa diaplikasikan antara yang syariah dan non syariah, ini kan akhirnya nggak sesuai dengan maksud dan tujuan. Nah, itu supaya bisa kita benerin agak dini,” katanya.

DPR : Pajak Justru Memberikan Kepastian Hukum

Sementara itu, terkait kebijakan pajak transaksi pada exchanger financial technology di Indonesia, Haekal menilai pengenaan pajak justru memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor.

“Pajak juga nggak salah. Pajak final 0,2 persen atau 0,21 persen itu memberi kejelasan hukum, karena pajak ini kan berlaku worldwide,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa literasi dan edukasi perpajakan menjadi tanggung jawab bersama, termasuk asosiasi industri, agar investor memahami bahwa kepatuhan pajak justru melindungi kepemilikan aset mereka.

“Ini justru memberi kejelasan hukum terhadap harta yang mereka miliki atau terhadap kekayaan yang mereka dapat melalui perdagangan kripto atau aset digital lainnya,” pungkasnya.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU