26.9 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Duh! Tidak Ada Dana Nasabah Investasi Bodong yang Kembali 100 Persen?

JAKARTA, duniafintech.com – Dana nasabah investasi bodong dipastikan tidak ada yang kembali utuh alias 100 persen ke tangan korbannya. Hal itu jika berkaca pada kasus investasi ilegal yang sudah-sudah.

Pasalnya, dana nasabah investasi bodong memang sulit kembali kendati mereka sudah menempuh jalur hukum. Terlebih lagi, apabila investasi ilegal itu ujung-ujungnya mengajukan pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, pengembalian dana terhadap korban investasi ilegal pada umumnya sulit dilakukan. Pasalnya, kemampuan bayar memang lebih kecil ketimbang kewajibannya.

“Dana investasi sebagian besar digunakan pelaku investasi ilegal untuk membayar bonus anggota, membeli barang konsumtif dan berfoya-foya,” ucapnya, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Sabtu (16/4).

Berdasarkan pengalaman penanganan investasi ilegal, ia pun mengamati bahwa tidak ada kerugian korban yang bisa dikembalikan 100% kendati terhadap pelaku atau perusahaan itu sudah diputus pailit.

Walaupun sudah dinyatakan pailit oleh pihak pengadilan, terhadap pelaku tetap bisa dilakukan proses hukum sehingga masyarakat yang mengalami kerugian dapat melapor ke pihak kepolisian.

Adapun pelajaran yang bisa diambil, yakni supaya masyarakat berhati-hati dalam memilih produk investasi agar masyarakat terhindar dari kerugian. Di samping itu, Tongam pun kembali mengingatkan untuk segera menarik dana investasi dari investasi bodong itu selagi bisa.

Kemudian, imbuhnya, segera melapor kepada pihak kepolisian supaya dilakukan penegakan hukum dan tidak lupa juga untuk menyampaikan informasi atau pengaduan kepada SWI.  Berdasarkan laporan masyarakat, SWI bakal berkoordinasi dengan Kominfo supaya aplikasi atau situsnya bisa diblokir sehingga membantu orang lain agar tidak mengakses aplikasi tersebut.

Cara cek investasi bodong

Di lain sisi, menurut pengamat perbankan, keuangan dan investasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Eddy Junarsin, masyarakat memang mesti lebih waspada terhadap berbagai tawaran bisnis investasi yang menawarkan profit menggiurkan dalam waktu singkat.

Pasalnya, kata dia, tidak ada bisnis yang mampu memberikan keuntungan secara instan berlipat-lipat. Diterangkannya, masyarakat mesti memperhatikan dua hal saat berinvestasi, yaitu terkait legal dan logis.

“Kata kuncinya itu 2 L, yaitu legal dan logis,” katanya, dikutip dari laman resmi UGM via Kontan, Sabtu (16/4).

Saat akan berinvestasi, imbuhnya, masyarakat harus melihat perusahaan atau aplikasinya legal atau tidak.

Kemudian adalah logis. Masyarakat dapat menilai tingkat kewajaran. Apabila, misalnya, menawarkan keuntungan hingga 200 persen per bulan, tentu saja itu tidak logis.

Tips itu, kata dia lagi, bukan hanya berlaku bagi warga masyarakat yang berniat ingin menjadi investor, melainkan juga berlaku bagi afiliator maupun influencer yang ingin mempromosikan sebuah bisnis investasi.

“Dari sisi investor dan afiliator membiasakan berpikir lebih logis dan diteliti dulu,” jelasnya.

Lebih jauh disampaikannya, supaya tidak terjebak pada investasi bodong atau bisnis yang tidak berizin, masyarakat yang hendak berinvestasi sebaiknya terbiasa untuk mendalami profil perusahaan penyedia aplikasi.

“Cari tahu ini apa jualannya, apakah legal atau tidak. Lalu, pengalaman orang yang sudah investasi, seperti apa,” paparnya.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE