27.6 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Terbaru! Inilah 20 Entitas Investasi Ilegal yang Ditutup oleh Satgas

JAKARTA, duniafintech.com – Sebanyak 20 entitas investasi ilegal dan 105 pinjaman online yang tidak berizin menjadi temuan baru Satgas Waspada Investasi (SWI).

“Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online mengingat masih ditemukannya 20 investasi ilegal dan 105 pinjaman online yang tidak berizin,” demikian keterangan SWI di laman ojk.go.id dikutip via Kompas.com, Sabtu (16/4).

Adapun hingga Maret 2022, Satgas Waspada Investasi tercatat kembali menemukan sebanyak 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Rinciannya, yakni sembilan entitas melakukan money game, tiga entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin, tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan ada lima entitas lain merupakan entitas investasi ilegal jenis lain.

Sebagai informasi, sejak awal tahun hingga Maret 2022, SWI sudah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan komoditi tanpa izin, termasuk di dalamnya kegiatan binary option.

“Penindakan oleh Satgas Waspada Investasi ini juga diharapkan semakin meningkatkan penangkapan-penangkapan serta penindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian sehingga semakin mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal,” imbuh keterangan SWI tersebut.

Inilah daftar 20 investasi ilegal yang ditutup oleh SWI.

  1. Money game:

Borobudurs

Agtkomer.com

Zigstrade.com

Indflux Investment

Eri Jatmiko/Erick Mikko/Bocah Cep

  1. Robot trading:

PT Teknologi Otomatis Roket/Robot trading Sparta

PT Kaidah Network Sukses (PS89)

PT Trading Sukses Abadi

  1. Forex (Pasar uang):

PT Bayban Sinergy International/BB Trad

Restro Success Club Training Trading

  1. Investasi Ilegal lain berupa aset kripto:

Cryptoinmine

PT Dreamboat Kapital Indonesia

PT Rechain Digital Indonesia/Reward City Indonesia/PT Kota Hadiah Indonesia

PT Zeus Kreatif Indonesia/Zeus Academy Equity

  1. Investasi Ilegal lain berupa Crowdfunding:

PT Infishta Digital Indonesia

  1. Investasi Ilegal lain berupa Modal Ventura:

PT Tunnel Akselerasi Indonesia

  1. Investasi Ilegal lain berupa investasi perikanan:

One Kois Farm

  1. Investasi Ilegal lain berupa penawaran investasi melalui Telegram:

Duplikasi nama HERTZ, money game dengan mengatasnamakan HERTZ

Duplikasi nama PT Upbit Exchange, money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange

Duplikasi nama PT Raiz Invest Indonesia, money game dengan mengatasnamakan PT Raiz Invest Indonesia

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE