25.8 C
Jakarta
Kamis, 28 Maret, 2024

Sinyal Baru Dari Bappebti Bakal Ada Robot Trading Legal di Indonesia?

JAKARTA, duniafintech.com – Sinyal baru bakal datang dari Bappebti, dengan adanya kabar bahwa akan ada robot trading yang legal di Indonesia. Aturan ini pun sedang disiapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas atau Bappebti.

Dengan aturan dari Bappebti ini nantinya diharapkan akan ada kejelasan mengenai platform robot trading di Indonesia tersebut, hingga tidak ada lagi korban investasi bodong.

Belakangan kasus mengenai robot trading ilegal banyak memakan korban. Tak sedikit masyarakat Indonesia yang menjadi korban, bahkan ada yang kerugiannya mencapai miliaran rupiah.

Salah satu kasus yang sedang ramai terkait robot trading ilegal ilegal adalah DNA Pro dan Fahrenheit. Kasus tersebut sekarang tengah ditangani oleh pihak Kepolisian.

Kasus Fahrenheit sendiri dilaporkan kerugian para korban mencapai Rp5 triliun.

“Biar ada kejelasan dalam penggunaan robot trading, nantinya ada yang benar dan tidak benar,” terang Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya, dikutip CNN.

Robot trading yang benar bisa dinilai dari perusahaan yang diverifikasi lagi status perseroan terbatas (PT) dan kepengurusannya tidak terlibat atau terafiliasi dengan entitas ilegal untuk kemudian terdaftar di otoritas pengawas.

Aturan mengenai robot trading disebut sudah disampaikan kepada Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti.

Ada tiga aspek di dalam aturan yang menjadi pembahasan mengenai robot trading ini.

Pertama, prinsip-prinsip yang harus dipenuhi robot trading dalam kebijakan Perizinan Online Bappebti. Robot trading harus digunakan pialang berjangka terdaftar dan tidak digunakan dalam kegiatan ilegal berkedok investasi. Nantinya akan ada pengawasan dan evaluasi terhadap pelaku usaha legal yang menggunakan robot trading.

Kedua, mengenai spesifikasi robot trading. Antara lain punya transparansi algoritma. Selain itu, variabelnya bisa diinput sesuai dengan kebutuhan nasabah, bugs fee, dan kembangkan oleh perusahaan yang punya legalitas dan integritas.

Ketiga, aturan mengenai kriteria developer robot trading. Contohnya, punya legalitas yang dikeluarkan otoritas resmi Indonesia, menyediakan edukasi sistem trading, memberikan update algoritma secara periodik, menyediakan layanan aftersales, dan tidak menjanjikan profit konsisten (overpromised).

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE