27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Pemerintah Inginkan E-Commerce Transparan Tampilkan Pajak & Bea Cukai

duniafintech.com – Untuk meningkatkan transparansi transaksi digital, Pemerintah dalam waktu dekat akan mewajibkan para pelaku e-commerce untuk menampilkan keterangan pajak yang dikenakan untuk produk impor yang dijual kepada konsumen. Aturan ini dilakukan dapat menciptakan transparansi kepada publik, sekaligus memberikan kemudahan administrasi bea cukai.

Heru Pambudi selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai menuturkan dalam acara seminar digital economy and e-commerce, selama ini label harga ditoko online tak mencantumkan tarif pajak yang dikenakan atas barang impor sehingga dinilai tak ada transparansi dalam transaksi tersebut. Oleh karena itu, bagi pelaku toko-toko online atau e-commerce diwajibkan menempelkan pajak impor yang dikenakan disetiap barang. Selain itu pemerintah kini tengah menganalisa kebijakan ini dan akan segera diterapkan.

Baca Juga : Bagaimana Peran Penasihat Investasi Di Indonesia?

Heru menambahkan dengan adanya penerapan ini, pemerintah akan mengintegrasikan data dari platform online dengan data dari bea cukai. Sehingga ketika pengiriman dilakukan, pungutan bea masuk dapat langsung dilakukan oleh bea cukai. Bea masuk ini akan berlaku terhadap semua produk yang diperdagangkan melalui e-commerce. Pemberlakuan tersebut, mekanismenya sama seperti ketika menerima bill di restoran, pembeli akan memperoleh rincian pembelian, pajak, dan tarif bea masuk saat akan melakukan pembayaran.

Penerapan bea masuk bagi transaksi cross border ini bukan hal yang baru. Melainkan hanya sebagai peralihan pencatatan. Sehingga Kementerian Keuangan dapat menerapkan penarikannya melalui sistem online agar dapat memberikan upaya transparansi terhadap masyarakat Indonesia yang berbelanja di platform e-commerce. Dengan langkah yang dilakukan pemerintah akan membuat transaksi lebih mudah serta lebih cepat bagi semua pihak. Bagi pihak konsumenpun dapat mendapatkan transparansi transaksi dan platform e-commerce tidak dapat mengubah harga sesukanya sehingga platform tidak punya kepentingan melakukan under atau over price.

Baca Juga : Sygnum Jadi Bank Aset Digital Pertama yang Dilisensi dan Diregulasi

Mari Elka Pangestu, Mantan Menteri Perdagangan mendukung langkah pemerintah untuk penetapan pajak online. Menurutnya, sistem pembayaran di platform tersebut yang akan mencantumkan transaksi pembeli seperti di luar negeri. Mari menambahkan kehadiran toko online tak akan mengganggu eksistensi toko konvensional. Bahkan saat ini, banyak pula toko online yang membuka toko konvensional karena masih banyak orang yang ingin melihat barang sebelum membeli.

-Vidia Hapsari-

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU