29.4 C
Jakarta
Selasa, 8 Oktober, 2024

Elon Musk Menang Telak, Gugatan Manipulasi Harga Dogecoin Ditolak

JAKARTA – Elon Musk, CEO Tesla dan SpaceX, kembali membuktikan dirinya tak terkalahkan di meja hijau. Gugatan yang menuduhnya memanipulasi harga mata uang kripto Dogecoin telah ditolak oleh Hakim Distrik AS Alvin Hellerstein di Manhattan pada Kamis malam.

Elon Musk Menang Telak, Gugatan Manipulasi Harga Dogecoin Ditolak

Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi para investor yang merasa dirugikan oleh tindakan Musk yang dianggap mempengaruhi harga Dogecoin secara signifikan. Mereka mengklaim bahwa cuitan dan pernyataan publik Musk tentang Dogecoin telah menyebabkan kerugian miliaran dolar.

Salah satu contoh yang paling disorot adalah ketika Musk mengganti logo Twitter dengan logo Dogecoin Shiba Inu, yang memicu lonjakan harga Dogecoin hingga 30%. Selain itu, Musk juga dituduh menjual Dogecoin miliknya setelah tindakan tersebut, yang semakin memperkuat tuduhan manipulasi pasar.

Bukti Tidak Cukup, Hanya Berupa Cuitan Bukan Bukti akurat

Namun, Hakim Hellerstein berpendapat bahwa cuitan dan pernyataan Musk tentang Dogecoin tidak cukup untuk membuktikan adanya manipulasi pasar yang disengaja. Ia menekankan bahwa pasar kripto sangatlah fluktuatif dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk sentimen publik dan berita.

Keputusan ini disambut gembira oleh Musk dan para pendukungnya. Mereka melihatnya sebagai kemenangan kebebasan berbicara dan penegasan bahwa pasar kripto adalah arena yang bebas dan terbuka.

Di sisi lain, para investor yang kalah dalam gugatan ini merasa kecewa dan frustrasi. Mereka berpendapat bahwa keputusan ini memberikan kekebalan hukum bagi orang-orang kaya dan berpengaruh untuk memanipulasi pasar tanpa konsekuensi.

Kasus ini menyoroti kompleksitas regulasi di dunia kripto yang masih terus berkembang. Meskipun keputusan ini memenangkan Musk, perdebatan tentang manipulasi pasar dan peran tokoh publik di dalamnya masih jauh dari selesai.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU