32.7 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Erick Thohir Ngomongin Bitcoin, Apakah Indonesia akan Tiru El Salvador?

Erick Thohir, Menteri BUMN baru-baru ini kembali menyinggung soal Bitcoin? Apakah Indonesia akan meniru El Salvador? Atau apakah ada kebijakan soal Bitcoin dan BUMN di Indonesia?

El Salvador menjadi negara pertama yang mengadopsi bitcoin sebagai mata uang. Negara lain seperti Honduras dan Ukrainapun telah mengumumkan mempertimbangkan kebijakan yang sama.

Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa Indonesia harus masuk ke ekosistem digital agar bisa bersaing dengan negara lain. Menurutnya, seluruh elemen pemerintah baik itu Kementerian/Lembaga (KL) dan BUMN harus saling mendukung dan berkolaborasi untuk mewujudkan transformasi digital. 

Salah satu BUMN yang didorong oleh Erick Thohir untuk masuk ke ekosistem digital adalah Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Erick Thohir meminta agar perusahaan yang biasa mencetak uang fisik tersebut untuk masuk ke ekosistem cryptocurrency dalam bentuk bitcoin.

Konferensi Virtual Khusus Bitcoin Pertama di Indonesia, Catat Tanggalnya!

“Kita sebagai negara dan BUMN harus bisa berada dan beradaptasi dalam ekosistem digital. Khususnya Peruri yang diharapkan dapat tetap eksis di posisinya, termasuk dalam membuat tanda tangan digital, bitcoin atau e-money yang sudah kita bicarakan,” kata Erick Thohir dalam keterangannya yang dikutip DuniaFintech.com, Senin (209).

Menggandeng Telkom Untuk Transaksi Keuangan Digital

Untuk itu, dia mensinergikan antara dua BUMN, yaitu Peruri dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) guna mendukung transaksi keuangan digital di Indonesia. Hal ini pun ditunjukkan dengan peluncuran e-meterai (meterai elektronik) dan surat elektronik terintegrasi.

“Begitu pula, e-meterai yang hanya menjadi bagian terkecil dari ekosistem digital milik BUMN,” ujarnya.

Telkom nantinya akan menyiapkan teknologi dan infrastruktur untuk sistem meterai elektronik ini. Di samping itu, Telkom juga diminta untuk menyiapkan dukungan sistem pengelolaan operasional maupun layanan untuk pengguna setelah meterai elektronik ini benar-benar telah diluncurkan ke masyarakat.

Sebelumnya, Peruri telah diberi penugasan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2019 untuk membuat dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti berupa benda meterai. 

Benda meterai yang dimaksud adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia. 

Selain itu, dengan adanya PP No. 86/2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai tanggal 19 Agustus yang lalu dimana pada pasal 4 disebutkan bahwa dalam melakukan pencetakan atau pembuatan meterai, pemerintah memberikan penugasan kepada Peruri untuk mencetak meterai tempel dan membuat meterai elektronik.

Merujuk pada peraturan tersebut, Peruri didapuk untuk mendesain konsep, menyediakan sistem atau aplikasi terintegrasi yang mendukung penggunaan meterai elektronik dan membuat meterai elektronik. 

Perluasan Penugasan Peruri ke Keamanan Digital

Sementara itu, Direktur Utama Peruri, Dwina S. Wijaya, menyampaikan bahwa layanan digital Peruri merupakan transformasi yang dilakukan Peruri dalam memasuki era digital. Namun, dengan tetap mengedepankan kompetensi utamanya atau core competence sebagai penjamin keaslian. 

“Sesuai dengan amanah PP No. 6/2019 yang memperluas penugasan Peruri tidak hanya mencetak uang dan juga dokumen sekuriti negara tapi juga kepada layanan digital sekuriti. 

Dwina pun memaparkan, sebagai wujud komitmen Peruri dalam transformasi digital terlihat pada 2019, di mana Peruri meluncurkan tiga produk digital yaitu Peruri Code untuk penjamin keaslian barang, Peruri Sign untuk penjamin keaslian dokumen, dan Peruri Trust untuk sistem integrasi dan real monitoring serta track and trace.

Uji Coba E-Meterai di Lingkungan Himbara

Adapun, untuk memastikan efektivitas sistem e-meterai ini sebelum diterapkan sepenuhnya di dalam ekosistem digital didalam negeri, penerapannya diujicobakan terlebih dahulu kepada perbankan yang tergabung di dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Apa Itu Ethereum? Simak Penjelasan Aset Kripto Populer Tersebut di Sini

Dwina menjelaskan, uji coba atau piloting ini dilakukan untuk memastikan bahwa sistem e-meterai tersebut dapat berjalan dengan baik dan tidak memunculkan kendala-kendala yang tak diinginkan.

“Maka, kita awali dengan piloting di lingkungan BUMN terlebih dahulu. Harapannya agar nanti lebih siap ketika digunakan oleh masyarakat,” lanjut Dwina. 

Penerapan e-meterai ini semata-mata bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik serta mengoptimalkan penerimaan negara dengan tarif bea meterai yang berlaku saat ini.

Sistem Surat Elektronik yang Terinkripsi

Di samping itu, Telkom dan Peruri juga meluncurkan sistem surat elektronik terintegrasi, sebuah sistem nota dinas elektronik yang dapat digunakan secara terintegrasi dan real-time baik antar BUMN, Kementerian BUMN dengan seluruh BUMN, maupun di internal masing-masing BUMN dan Kementerian BUMN. 

Penyediaan layanan ini dilengkapi dengan tandatangan digital atau digital signature serta secure encryption/decryption atau enkripsi dan deskripsi yang aman dalam proses pengiriman dan penerimaan nota dinas guna menjamin keamanan dan kerahasiaan informasi.

“Telkom meyakini bahwa dengan digitalisasi akan mampu meningkatkan daya saing bangsa untuk sejajar dengan bangsa lain dan menjadikan Indonesia lebih baik lagi,” kata, Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah.

Ririek pun menuturkan, Telkom saat ini terus berupaya untuk mengakselerasi transformasi digital seiring dengan langkah untuk menjadi digital telco terdepan. Sinergi ini, sambungnya, menjadi langkah Telkom dan Peruri dalam memberikan kontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi nasional digital Indonesia.

Moxa, Aplikasi Terbaru dari Astra Financial

Penerapan surat elektronik terintegrasi didukung juga oleh layanan digital security dari Peruri yaitu Peruri Sign atau tanda tangan digital dan Peruri Tera atau stempel digital. 

Peruri Sign dan Peruri Tera aman dan dapat dijaminkan autentikasinya, sehingga user tidak perlu khawatir bahwa tanda tangan digital dan stempel digital digunakan oleh pihak lain atau yang bukan berwenang.

Melalui sinergi antar BUMN dalam mengimplementasikan e-meterai dan surat elektronik terintegrasi ini, diharapkan semua pihak dapat saling memberikan manfaat dan nilai tambah sesuai dengan kapabilitasnya masing-masing. Selain itu, diharapkan juga dapat mendukung transaksi keuangan digital yang pada akhirnya akan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Reporter : Nanda Aria

Editor : Gemal A.N. Panggabean

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE