JAKARTA, duniafintech.com – Tahun depan secara bertahap pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan Kelas Standar BPJS Kesehatan. Saat ini tengah proses uji coba yang dilakukan di beberapa Rumah Sakit (RS) yang dinilai paling siap.
Anggota DJSN Iene Muliati menyebutkan, ada 12 konsep kriteria yang telah ditetapkan untuk kelas standar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan untuk memungkinkan pelayanan kesehatan yang didapatkan seluruh peserta BPJS Kesehatan merata.
Lantas, apa saja fasilitas yang didapat untuk peserta dengan kelas standar BPJS Kesehatan? Berikut ulasannya.
Fasilitas yang Didapat dari Kelas Standar BPJS Kesehatan
- Bahan Bangunan
Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas bangunan yang tinggi. Sebab, struktur bangunan rumah sakit yang baik tidak memiliki porositas (pori) yang tinggi. Sehingga semakin tidak berpori atau padat struktur bangunan (contoh: dinding) maka jaminan mutu dan keselamatan pasien semakin baik.
- Luas Tempat Tidur
Untuk kelas Standar PBI JKN luas nya minimal tempat tidurnya 7,2 meter persegi (m2) dan kelas standar non PBI JKN 10 m2. Kemudian jarak tempat tidur di ruangan 2,4 meter.
Jarak antara tepi samping di satu tempat tidur dengan tempat tidur terdekat harus lebih atau minimal seluas 1,2 meter, kemudian untuk jarak antar tepi samping satu tempat tidur dengan dinding samping minimal 75 cm. Bagian kepala (bed head) dapat menempel pada dinding.
Kemudian, standar tempat tidur sekurang-kurangnya memiliki panjang 206 meter, lebar 90 meter dan tinggi 50-80 meter (bisa di adjust).
- Jumlah Maksimal dan Nakas
Jumlah maksimalnya juga telah ditentukan ada 6 tempat tidur untuk kelas standar PBI JKN dan 4 tempat tidur untuk non PBI JKN. Di kelas standar juga sudah ditetapkan setiap tempat tidur harus memiliki nakas 1 buah baik untuk kelas PBI maupun Non PBI.
- Suhu Ruangan
Pengaturan suhu dalam ruangan rawat inap kelas standar PBI JKN harus berada pada rentang 20 hingga 26 derajat Celcius.
- Spesifikasi Kamar Mandi dalam Ruangan
Untuk kelas standar ini disusun konsep bahwa untuk kamar mandi dalam ruang harus memenuhi standar aksesibilitas sebagai berikut:
- Ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar.
- Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda.
- Dilengkapi pegangan rambat (handrail).
- Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan.
- Dianjurkan untuk memiliki tombol bantuan darurat pada tempat yang mudah dicapai.
- Tirai atau Partisi antar Tempat Tidur
Tirai atau partisi antar tempat tidur ini dapat diatur dengan rel yang telah dibenamkan atau menempel di plafon dengan jaminan bahan tidak berpori/ tidak menyerap air.
- Ventilasi Udara
Ventilasi udara per ruangan juga harus memenuhi standar frekuensi pertukaran udara sebagaimana ditetapkan dalam kriteria melalui pengukuran menggunakan alat bantu velocity meter atau anemometer.
- Pencahayaan Ruangan
Pencahayaan ruangan buatan juga harus mengikuti kriteria yang ditetapkan dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur diukur dengan lux meter pada bidang kerja (tempat tidur).
- Spesifikasi Kelengkapan Tempat Tidur
Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan minimal 2 kotak kontak atau stop kontak dan tidak boleh percabangan / sambungan langsung tanpa pengamanan arus, outlet oksigen tersentral dan nurse call yang terhubung dengan nurse.
- Pembagian Ruangan
Di dalam kelas standar BPJS Kesehatan, ruang rawat inap ini akan dibuat terpisah berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, non infeksi, bersalin).
Penulis: Kontributor / M. Raihan Muarif
Editor: Anju Mahendra