25.2 C
Jakarta
Minggu, 3 November, 2024

4 Fintech Lending Ini akan Dipanggil KPPU Terkait Perkara Pinjaman Mahasiswa

JAKARTA, duniafintech.com – Perkara pinjaman mahasiswa yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam waktu dekat akan memanggil 4 perusahaan atau fintech peer to peer/P2P lending.

Adapun terkait perkara pinjaman mahasiswa, keempat P2P lending ini menyalurkan pinjaman mahasiswa secara daring. Menurut Ketua KPPU, Fanshurullah Asa, pemanggilan ini untuk menangani perkara pinjaman mahasiswa daring.

Kata dia, keempat perusahaan terkait perkara pinjaman mahasiswa tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA).

Baca juga: Hingga Pertengahan Februari 2024, AFPI Catat Ratusan Aduan soal Fintech Legal dan Ilegal

perkara pinjaman mahasiswa

“Tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai Rp 450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6%, disalurkan oleh DANACITA,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (23/2/2024) dari Kontan.co.id.

Perkara Pinjaman Mahasiswa

Disampaikan Fanshurullah, berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan itu, tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No.12/2012) sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Sebelumnya, terkait perkara pinjaman mahasiswa ini, Fanshurullah menyebut KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024.

Dalam pertemuan itu, terkait perkara pinjaman mahasiswa, KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring atau fintech lending untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.

“Namun, dalam regulasi yang ada, yakni UU No. 12/2012 khususnya Pasal 76, menyebut bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan,” jelasnya.

Baca juga: Di Tengah Guncangan, Industri Fintech Masih Diminati Lender

perkara pinjaman mahasiswa

Fanshurullah menyampaikan, perkara pinjaman mahasiswa kali ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang tersebut yang menjelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

Dalam kasus kali ini, dia bilang pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. 

Fanshurullah menyampaikan KPPU sesuai tugas dan kewenangannya akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut.

“Oleh karena itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut,” kata Fanshurullah.

perkara pinjaman mahasiswa

Baca juga: Masalah Gagal Bayar Fintech P2P Lending Marak Terjadi, Pengamat Ungkap Penyebabnya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU