Permintaan masyarakat terhadap pembiayaan digital seperti dari fintech P2P lending dinilai masih sangat tinggi seiring terbatasnya akses kredit dari lembaga perbankan. Kondisi tersebut membuat industri pinjaman daring (pindar) atau fintech lending tetap memiliki ruang pertumbuhan karena mengisi kebutuhan pembiayaan yang belum sepenuhnya terlayani sektor perbankan.
Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengatakan pembiayaan dari perbankan masih relatif sulit dijangkau sebagian masyarakat, baik karena persyaratan, proses, maupun keterbatasan akses. Karena itu, fintech hadir sebagai alternatif sumber pendanaan.
“Yang jelas kan kebutuhan atas pembiayaan itu sangat tinggi sekali. Sementara pembiayaan yang bisa didapatkan dari lembaga perbankan itu mungkin masih sangat terbatas dan mungkin lebih sulit. Oleh karena itulah fintech ini sebenarnya mengisi kekosongan-kekosongan akan pembiayaan tadi,” ujarnya seperti dikutip dari Warta Ekonomi, Selasa (28/4/2026).
Menurut Yose, model bisnis fintech berkembang karena menawarkan proses yang lebih cepat, berbasis digital, dan mudah dijangkau. Segmen pelaku usaha kecil maupun masyarakat yang belum bankable menjadi pasar utama industri tersebut.
Di tengah tingginya permintaan itu, industri pembiayaan secara keseluruhan saat ini tengah menghadapi sorotan akibat maraknya praktik penagihan oleh debt collector yang dinilai ekstrem. Kasus tersebut memicu kekhawatiran publik dan berpotensi mengganggu tingkat kepercayaan terhadap sektor pembiayaan digital.
Yose menilai praktik penagihan semacam itu tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, perusahaan pembiayaan seharusnya menempuh mekanisme resmi dan sesuai aturan dalam penyelesaian kredit bermasalah.
“Dan tentunya cara-cara seperti ini sama sekali tidak dapat dibenarkan. Ini sebenarnya shortcut-nya saja dari mereka. Padahal, mereka harusnya menempuh jalur-jalur yang memang sudah ada dan sudah ditetapkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pertumbuhan industri harus dibarengi tata kelola dan manajemen risiko yang lebih baik. Perusahaan fintech dinilai perlu memperkuat proses penilaian konsumen serta kepatuhan terhadap regulasi.
“Para fintech ini juga harus memperhatikan berbagai mekanisme untuk mengukur risiko-risiko tadi. Jangan kemudian mereka menyalahkan konsumennya saja. Padahal mereka sendiri yang mungkin tidak terlalu memperhatikan, tidak terlalu comply dengan apa yang seharusnya mereka jalankan ketika melakukan penilaian terhadap konsumen,” katanya.
Meski diwarnai isu penagihan, Yose menilai target pertumbuhan piutang industri multifinance sebesar 6% hingga 8% pada 2026 masih realistis selama kebutuhan pembiayaan tetap tinggi dan penegakan aturan berjalan konsisten.
“Saya pikir tidak, karena bahwa kebutuhan akan pembiayaan itu sendiri cukup tinggi asal dijalankan dengan baik. Dan kemudian juga berbagai aturan-aturan itu dilaksanakan, ada enforcement-nya dengan baik. Itu akan ada trust yang lebih tinggi dari kedua belah pihak,” katanya.





