33.6 C
Jakarta
Minggu, 6 Oktober, 2024

Fintech P2P Lending Tak Mampu Penuhi Syarat Modal Minimum Lebih Baik Merger?

JAKARTA – Sejumlah pelaku usaha pendanaan seperti fintech P2P lending tengah mengkaji tentang kemungkinan merger ataupun akuisisi sehubungan dengan pemenuhan modal minimum.

Melalui peraturan Nomor 10 Tahun 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat.

Menurut POJK tersebut, perusahaan fintech P2P lending harus memiliki modal minimum Rp12,5 miliar pada 4 Juli 2025 dan seterusnya.

Fintech P2P Lending Terkendala Aturan?

Berdasarkan hal itu, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menilai, masalah akuisisi di industri fintech P2P lending masih terbatas aturan.

Menurut Entjik, saat ini peraturan OJK masih menjadi kendala dalam hal akuisisi.

“Platform P2P lending tidak boleh memiliki lebih dari satu platform,” kata Entjik.

POJK Jadi Tantangan Tersendiri 

Pemenuhan modal dasar tersebut dilakukan secara bertahap dari minimum Rp2,5 miliar pada 3 Juli 2024 dan Rp7,5 miliar pada 4 Juli 2024–3 Juli 2025.

Data per Agustus 2024, menunjukkan sebanyak 28 penyelenggara fintech P2P lending belum memenuhi ketentuan modal Rp7,5 miliar.

Menanggapi hal itu, Ekonom dan Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, POJK memiliki tantangan tersendiri bagi pelaku usaha.

“Sebab, masih banyak yang belum memenuhi aturan kenaikan modal,” terangnya.

Penambahan modal ini kata Huda, sejatinya harus mampu menjadi daya dorong bagi pelaku usaha untuk terus maju dan berkembang.

Huda tak menampik, jika kondisi perekonomian terkini yang tengah sulit.

Jadi, Huda menyarankan, apabila syarat tersebut tak dapat dipenuhi.

Maka, bisa mengambil opsi kedua dengan cara melakukan penggabungan atau merger dengan pihak lain.

“Kalau tidak bisa ya berarti tidak beroperasi,” terangnya.

OJK Terus Lakukan Pemantauan 

Untuk memastikan peraturan terkait modal minimum ini, OJK terus melakukan monitor pada sejumlah pemenuhan ekuitas baik injeksi modal, strategi lokal maupun asing.

Sebagai konsekuensi, apabila syarat modal minimum tersebut tak dapat dipenuhi, maka OJK akan memberikan sanksi.

Saat ini, OJK tengah memperkuat industri finansial.

Dalam pantauan OJK, sejumlah perusahaan pembiayaan atau multifinance telah menyatakan tidak sanggup memenuhi syarat modal minimum tersebut.

“Telah mengibarkan bendera putih dengan alasan mulai dari tidak mampu memenuhi modal hingga kesehatan keuangan,” kata

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU